Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon

- Publisher

Monday, 25 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, POLDA MALUKU — Polda Maluku memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan salah seorang anggota Brimob Polda Maluku berpangkat Briptu, diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan media terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Berdasarkan laporan yang diterima SPKT Polda Maluku, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIT di depan Kantor OJK Karang Panjang, Kota Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menjelaskan bahwa salah satu anggota Brimob Polda Maluku yang dilaporkan berinisial Briptu DP, personel Satbrimob Polda Maluku.

“Polda Maluku menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan transparan. Saat ini

Laporan yang telah diterima SPKT telah diteruskan ke Ditreskrimum Polda Maluku guna proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.

langkah-langkah klarifikasi terhadap pihak terlapor, korban maupun saksi-saksi untuk memastikan fakta peristiwa secara objektif,” kata Kombes Rositah.

Menurutnya, kejadian bermula saat kendaraan roda empat yang dikendarai korban diduga bersenggolan dengan kaca spion kendaraan yang dikendarai oleh salah satu anggota Brimob tersebut.

Setelah kejadian itu, terlapor disebut mengejar kendaraan korban hingga berhenti di depan Kantor OJK Karang Panjang. Ketika korban turun untuk menjelaskan kejadian yang terjadi, diduga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada dugaan tindakan pemukulan.

“Dari informasi awal yang diperoleh, korban mengalami luka pada bagian hidung dan patah gigi depan bagian bawah. Korban juga telah membuat laporan resmi di SPKT Polda Maluku dan laporan tersebut sedang diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kabid Humas juga menambahkan, Bidpropam Polda Maluku telah mengambil sejumlah langkah penanganan, di antaranya berkoordinasi dengan Satbrimobda Maluku, dan klarifikasi guna proses penyelidikan dugaan pelanggaran Kode Etik.

Kombes Rositah menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir tindakan anggota yang melanggar hukum maupun kode etik profesi Polri.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun kode etik, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Polda Maluku berkomitmen menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum serta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

“Polda Maluku membuka ruang pengawasan publik terhadap penanganan perkara ini dan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov
Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku
KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD FIKTIF DPRD KE TAHAP PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA
Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren
Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa
Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional
Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 
Ditlantas Polda Maluku Perkuat Edukasi Keselamatan Jalan bagi Pelajar, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 20:47 WIT

Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov

Monday, 25 May 2026 - 19:55 WIT

Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon

Monday, 25 May 2026 - 19:38 WIT

Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku

Monday, 25 May 2026 - 16:54 WIT

KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD FIKTIF DPRD KE TAHAP PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA

Sunday, 24 May 2026 - 20:26 WIT

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren

Berita Terbaru