YKB Maluku dan BRI Akan berikan 800 Paket Sembako Kepada Anak Yatim

- Publisher

Thursday, 29 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, Ambon- Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Maluku dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan menyalurkan bantuan sebanyak 800 paket sembako kepada para purnawirawan polri, anak yatim piatu dan masyarakat yang membutuhkan.

Ratusan paket yang nantinya akan disalurkan YKB Daerah Maluku merupakan bantuan dari Corporate Social Responsibility (CSR) BRI Ambon, penyerahan bantuan tersebut di lakukan diaula Rumah Dinas Polda Maluku, Asrama Polisi Tantui, Kota Ambon, Kamis (29/4/).

Dalam hal ini, Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Refdi Andri, selaku penasihat YKB menyampaikan terima kasih atas bantuan yang di berikan dari BRI Ambon. Atas kerja sama dan sinergitas yang baik antara BRI dan Polda Maluku sehingga hari ini akan diserahkan 800 paket sembako dari BRI kepada YKB Maluku

“Bantuan ini akan kami bagikan kepada purnawirawan, anak yatim piatu dan masyarakat  yang membutuhkan, jelang perayaan HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Maluku ke 41 Tahun 2021”, kata Kapolda.

Sementara itu, Kepala BRI Cabang Ambon Eko Setiyanto, mengaku pihaknya akan selalu mendukung program-program sosial kemanusiaan yang dilakukan Polda Maluku, maupun Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Maluku.

“Kami berharap agar kerjasama dan sinergitas yang baik ini terus terjalin,” katanya, (w55).

Berita Terkait

Patrick Papilaya Orang Dekat Murad Ismail di Hukum 1 Tahun Penjara.
DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online
Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
Terdakwa Pemilik 40 Paket Narkoba di Vonis 5 Tahun Bui.
Seorang Istri Anggota Dewan DPRD SBT Resmi Dipolisikan
Aksi Protes Pertambangan Dan Kawasan Industri Nikel Di Halmahera, Berujung Jerat Hukum Terhadap Aktivis Perempuan, Cristina Rumalatu. 
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 21 January 2025 - 14:29 WIT

Patrick Papilaya Orang Dekat Murad Ismail di Hukum 1 Tahun Penjara.

Thursday, 16 January 2025 - 11:01 WIT

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir

Wednesday, 15 January 2025 - 23:16 WIT

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir

Monday, 6 January 2025 - 22:47 WIT

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

Monday, 23 December 2024 - 10:59 WIT

Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba

Berita Terbaru