Wanita Pemilik 4 Paket Narkoba di Vonis 4 Tahun Penjara.

- Publisher

Tuesday, 15 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Wanita pemiliki empat paket sabu dengan berat total 0,19 gram, di vonis penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota, pada sidang yang berlangsung di PN Ambon, Selasa (15/10/2024).

Hakim dalam amar putusannya menyebut terdakwa Fadila Marasabessy, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua

Putusan tersebut sedikit lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Ahmad Latupono yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara, Rabu (2/10/2024).

Dalam pembacaan amar putusan juga, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa empat paket serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dengan berat total 0,19 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,10 gram dan sisanya dikembalikan ke petugas Ditresnarkoba Polda Maluku sebagai barang bukti di pengadilan. Juga satu buah plastik klip bening ukuran sedang, satu buah tas salempang warna hitam. Semua alat bukti tersebut, dirampas untuk dimusnahkan.

Sebagaimana diketahui, terdakwa ditangkap pada Kamis 2 Mei 2024, pukul 17.25 WIT, pada Counter Hp samping Hotel Amans yang beralamat di Jln. Mutiara, Kec. Sirimau, Kota Ambon.

Dalam keterangannya, Terdakwa mengakui berawal dari Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 17.15 WIT.

Saat itu terdakwa sedang duduk sambil menjaga counter. Tiba-tiba datang anggota polisi bersama tim berdiri mendekati terdakwa dari arah samping kiri dan mengatakan kepada terdakwa bahwa mereka dari Direktorat Narkoba dan memperlihatkan surat tugas kepada terdakwa, sambil menanyakan dimana tas terdakwa. Lalu terdakwa menunjukkan tas terdakwa.

Kemudian, anggota polisi langsung mengambil tas milik terdakwa dan menaruhnya diatas meja.

Setelah diamankan terdakwa dan barang bukti tersebut dibawahkan ke Kantor Polisi, setelah diperiksa dan menemukan adanya empat paket sabu dikemas menggunakan plastic klip bening ukuran kecil yang dilapisi 1 plastic klip bening ukuran sedang, yang berada dalam tas terdakwa.

Sesampainya di Kantor Polisi terdakwa mengaku sabu tersebut milik terdakwa Wan (DPO) yang nantinya akan dikonsumsi bersama. (IM-06)

Berita Terkait

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Kodam XV/Pattimura : Penataan Kawasan Demi Ketertiban, Kenyamanan serta Keindahan
Kapolres Buru Selatan Diminta Segera Tangkap DPO Arief T. Jitro Kusuma Alias Sinyo
Dari Makassar ke Ambon, Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resmi Ditahan di Rutan Polda Maluku
RUPS Bank Maluku Malut Reposisi Pengurus, Ichwan Diusulkan Jadi Komisaris Utama Independen
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Wednesday, 26 August 2026 - 00:01 WIT

Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya

Tuesday, 25 August 2026 - 23:57 WIT

Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan

Tuesday, 25 August 2026 - 18:16 WIT

Kapolres Buru Selatan Diminta Segera Tangkap DPO Arief T. Jitro Kusuma Alias Sinyo

Berita Terbaru

Daerah

Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan

Tuesday, 25 Aug 2026 - 23:57 WIT