InfomalukuNews.com,Ambon — Direktur Eksekutif Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Indonesia, Ali Rumauw, SH, meminta Kapolres Buru Selatan segera mengambil langkah tegas terhadap Arief T. Jitro Kusuma alias Sinyo alias Arief, yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) senin (24/8/26).
Permintaan tersebut disampaikan Ali Rumauw menyusul adanya Surat DPO Nomor: DPO/2/III/RES124/2026/Reskrim, yang diterbitkan pada 31 Maret 2026 oleh Kepala Kepolisian Resor Buru Selatan.
Dalam surat tersebut, Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo alias Arief disebut terkait perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perdagangan produk pelumas yang disebut tidak sesuai dengan komposisi dan kualitas yang dipromosikan, yang diduga terjadi di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, pada periode Desember 2024 hingga Agustus 2025.
Ali Rumauw meminta aparat kepolisian menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
“Jika status tersangka dan penetapan DPO telah diterbitkan secara sah sesuai prosedur hukum, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan upaya pencarian dan penangkapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ali.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh status sosial, ekonomi maupun kedudukan seseorang. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Ini menyangkut keadilan dan kepastian hukum. Hukum tidak boleh tajam kepada yang lemah dan tumpul kepada yang kuat. Negara hukum harus menjamin setiap orang diperlakukan sama,” ujarnya.
Namun demikian, Ali Rumauw juga menegaskan bahwa status DPO maupun tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, menurutnya, langkah aparat harus tetap dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan menjunjung hak-hak hukum setiap pihak.
“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa hukum hanya berlaku bagi mereka yang lemah. Proses penegakan hukum harus berjalan objektif, transparan dan tidak boleh dipengaruhi oleh status sosial, harta maupun kedudukan seseorang,” katanya.
Ali berharap Polres Buru Selatan segera menindaklanjuti keberadaan DPO tersebut sesuai kewenangan dan prosedur hukum, sehingga perkara dapat diproses melalui mekanisme peradilan.
Ia menilai kepastian dalam penegakan hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Catatan Redaksi: Status tersangka dan DPO merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bukan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(IM-03)





