AMBON-Dibanding Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dinilai terlambat dalam hal kucuran dana bencana alam gempa bumi.
Untuk Kota Ambon saja, dipastikan bulan Februari 2021 dana stimulan tahap II tuntas, disusul Kabupaten Malteng yang kini pembayarannya mulai berjalan.
Ironisnya, informasi yang dikantongi pihak BNPB Pusat, hal itu dikarenakan kebijakan Bupati Yasin Payapo yang tidak tanggap terhadap kondisi yang dihadapi oleh masyarakatnya.
Masyarakat sedang menunggu pencairan dana tersebut, Payapo malah berulah dengan memutasikan Pejqbat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD Kabupaten SBB ke dinas pendidikan.
“Jadi, kalau SBB memang stag (mandek) waktu itu. Buktinya beberapa waktu lalu kita vidcom sekitar 5 atau 6 Januari lah, SBB bilang kesulitan sinyal. Makanya kota Ambon saya pastikan sama walikota Februari ini sudah selesai,” papar Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Rifai kepada pimpinan infomalukunews.com Moh Makatita di ruang kerjanya.
Rifai menilai sisi manajemen atau pengelolaan dana pemerintah pusat itu lemah di Pemkab SBB. “Sekali lagi SBB memang progresnya sangat lambat. Mereka tidak berani tetapkan pejabat, mereka sifatnya menunggu ijin bupati dan lain-lain,” ujar Rifai.
Karena itu sebut dia, Inspektorat Utama BNPB telah mengeluarkan rekomendasi ke Pemkab SBB supaya segera menunjuk seorang PPK agar pencairan dana gempa bumi secepatnya dilakukan.
Apalagi data penerima bantuan dana tersebut sudah diproses dan jumlah kepala keluarga (KK) yang berhak menerima telah final untuk Kabupaten SBB. “Sebanyak 1306 KK, itu yang berhak terima,” tandas Rifai.
Terkait data akhir penerima bantuan ini, dijelaskannya, berdasarkan usulan Pemkab SBB sesuai SK Bupati sebanyak 1500 KK. Setelah verifikasi data oleh BPBD Kabupaten SBB, jumlah riil penerima bantuan turun menjadi 1338 KK.
Data tersebut lalu dibandingkan dengan data cash to work (upah kerja) yang telah divalidasi oleh pihak Inspektorat BNPB hasilnya 1326 KK.
Data ini dikoreksi terhadap sejumlah NIK ganda, yakni sebanyak 20 NIK maka terjadi penurunan menjadi 1306 KK.
Diakui BPNPB telah melakukan koreksi berdasarkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) terhadap jumlah KK. Menurutnya, posisi KK dengan NIK adalah paralel atau sejajar.(pom)






