IM, Ambon – Sekretaris Daerah Maluku (Sekda), Kasrul Selang resmi membuka kegiatan Uji Publik Tahap II, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2019-2024.
Kegiatan Uji Publik tersebut di laksanakan di Swiss-Bell Hotel, Kota Ambon, pada Senin (19/4/).
Kegiatan Uji Publik, dihadiri Forkopimda Maluku, Bappeda/DLH Kabupaten/Kota se-Maluku, pimpinan fakultas Unpatti Ambon dan pimpinan lembaga non pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
kegiatannya, yakni penyusunan skenario pembangunan berkelanjutan, penetapan isu utama pembangunan dan pembahasan
rencana program.
Dalam sambutannya, sekda Maluku, mengatakan instrument pengelolaan lingkungan hidup dalam kebijakan perencanaan pembangunan di Indonesia telah diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang pelaksanaannya telah diatur dalam Permen No. 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis.
“Analisis kajian lingkungan hidup strategis, diperlukan untuk memberikan arahan bahwa dalam pembangunan daerah seharusnya memperhatikan kondisi lingkungan hidup, berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga tercipta keselarasan antara pemanfaatan sumber daya yang tersedia dengan penggunaannya,” kata Sekda.
Pekerjaan pembuatan KLHS revisi RPJMD sesuai kontrak kerja adalah enam bulan, terhitung Januari hingga Juni 2021. Sedangkan pelaksanaan uji publik II yang merupakan rangkaian kegiatan pembuatan KLHS revisi RPJMD di laksanakan dari sekarang.
Lanjut Sekda, KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan berkelanjutan. Dengan kata lain, dengan adanya implementasi KLHS, diharapkan permasalahan lingkungan, ekonomi, sosial dan tata kelola yang diperkirakan terjadi dapat diminimalisir sehingga pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan.
Selain itu, Menurut Sekda kegiatan uji publik merupakan tahapan dalam pembuatan revisi kajian lingkungan hidup strategis, yakni melibatkan seluruh stakeholder untuk menghimpun berbagai masukan dan rekomendasi, dalam penyusunan KLHS guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan bagi lingkungan di Maluku.
Sehingga melalui kegiatan ini Pemprov Maluku mengharapkan adanya konstribusi positif dari seluruh peserta uji publik untuk memberikan masukan terhadap penentuan isu strategis, tantangan dan kondisi yang akan dihadapi dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan terkait RPJMD Maluku.
“Kepada Tim Pembuat KLHS revisi RPJMD Maluku tahun 2019 – 2024, agar dapat menghasilkan kajian yang relevan dan berkualitas dalam mengkaji dan mengevaluasi RPJMD Maluku, sehingga diharapkan permasalahan lingkungan yang diperkirakan dapat diatasi, demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Maluku,” harap Sekda.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku
Roy Corneles Siauta, dalam laporannya mengatakan, pembuatan KLHS revisi RPJMD Provinsi Maluku didasarkan pada lima amanat, salah satunya mengenai Peraturan Menteri LHK nomor p.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaaan Permen No. 46 Tahun 2016, tentang tata cara penyelenggaraan KLHS.
“Bertujuan, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan dan keberlangsungan lingkungan hidup, termuat dalam Rancangan Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024,” katanya.
Perihal mekanisme pembuatan KLHS Revisi RPJMD Provinsi Maluku, Roy menjelaskan, terdapat lima opsi. Pertama, pembentukan tim pembuat KLHS RPJMD. Tim ini telah di SK-kan dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku. Kedua, pengkajian pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari identifikasi dan pengumpulan data
Analisis data, uji publik I pada 6 April 2021 di Resto Sari Gurih Beach.
“Ketiga, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari alternatif proyeksi, uji publik ll (yang dilaksanakan saat ini). Keempat, penyusunan L
Laporan KLHS. Dan kelima adalah penjaminan kualitas, pendokumentasian dan validasi KLHS,” jelasnya.(IM3).