Tim Terpadu Bersama Kodim Masohi Lakukan Penyisiran Zona Merah Pasca Gempa

- Publisher

Friday, 18 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM,Ambon; Pemetaan zona rawan bencana terbagi dalam 3 (tiga) Zona peta, antara lain ada zona yang berwarna kuning, hijau dan merah.
Daerah yang berwarna merah termasuk ke dalam zona rawan bencana. Oleh karena itu, warga yang tinggal di zona merah harus mengetahui upaya-upaya mitigasi bencana alam. Dandim 1502/Masohi Letkol Inf Nunung Wahyu Nugroho , S.E, M.Si bersama Tim Terpadu penanganan gempa di Kecamatan Tehoru, Kab Maluku Tengah telah melakukan penyisiran di lokasi pasca bencana gema, Kamis (16/06/21). Pentingnya memahami zona tersebut Dandim mendorong kepada BPBD untuk terus bersama mensosialisasikan dan mengedukasi warga masyarakat yang masih tinggal di zona merah tersebut, mengingat potensi kerawanan dan ancaman di zona merah sangat berpotensi menimbulkan ancaman berupa tahan amblasnya tanah ke dalam laut yang terjadi akibat dari patahan bumi. Data sementara yang didapat dari Tim tersebut sejumlah 67 unit bangunan beresiko tinggi di patahan bumi tersebut karena dampak gempa (Zona Merah). Hal tersebut dari pihak BPBD Tidak direkomendasikan untuk di huni, yang tersebar di 2 Desa:
a. Ds Tehoru: 34 unit.
b. Ds Sounolu: 33 unit.
Namun demikian untuk solusi sementara mengungsi ditempat yang telah disiapkan oleh Tim Terpadu berupa tenda pengungsi terdekat.

Berita Terkait

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online
Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
Terdakwa Pemilik 40 Paket Narkoba di Vonis 5 Tahun Bui.
Seorang Istri Anggota Dewan DPRD SBT Resmi Dipolisikan
Aksi Protes Pertambangan Dan Kawasan Industri Nikel Di Halmahera, Berujung Jerat Hukum Terhadap Aktivis Perempuan, Cristina Rumalatu. 
Jaksa Tuntut Mantan KPN Negeri Haya 6 Tahun Penjara 
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 January 2025 - 11:01 WIT

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir

Wednesday, 15 January 2025 - 23:16 WIT

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir

Monday, 6 January 2025 - 22:47 WIT

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

Monday, 23 December 2024 - 10:59 WIT

Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba

Monday, 30 September 2024 - 23:34 WIT

Terdakwa Pemilik 40 Paket Narkoba di Vonis 5 Tahun Bui.

Berita Terbaru

Daerah

Komando HAM Desak Komisi 3 DPRD Maluku Panggil BWS dan BPJN

Saturday, 18 Jan 2025 - 18:03 WIT

Daerah

Polda Maluku Kembali Tangkap Pelaku Narkoba

Saturday, 18 Jan 2025 - 15:00 WIT