Infomalukunews.com.Namrole – Penyidik Reskrim Polres Buru Selatan memastikan berkas perkara kasus dugaan perlindungan konsumen yang diduga menyeret Bos Toko Nesta, Arief Tjitrokusuma dan Bos Toko Lima Jaya Bangunan, LA sampai ke Persidangan.
Penetapan tersangka sejak Maret, kemudian mengajukan Praperadilan 2 April 2026 ditolak. Setelah kalah praperadilan tersangka, Arief Tjitrokusuma kemudian kabur ke Surabaya Jawa Timur dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Buru Selatan.
“Sebenarnya menjadi beban, karena disisi lain kami ingin mempercepat proses berkas milik, LA agar secepatnya disidangkan. Hanya saja, tersangka Bos Toko Nesta, Arief Tjitrokusuma masih buron dan belum berhasil ditangkap,” kata Kasat Reskrim, Iptu Kaleb Rumtutuly kepada media di ruang kerjanya, Selasa 22 September 2026.
Dikatakan Kasat Reskrim, setelah melalui berbagai upaya, alhasil penyidik Reskrim akhirnya berhasil menangkap tersangka, Arief Tjitrokusuma di salah satu Apartemen di Surabaya dan lansung dibawa ke Maluku dengan tujuan Kabupaten Buru Selatan. Namun karena tersangka, Arief Tjitrokusuma memiliki riwayat penyakit Jantung, makanya yang bersangkutan dititip di Rutan Polda sambil menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Siloam.

“Perjuangan sampai kesana (red, Surabaya) bukanlah sesuatu hal yang mudah, melainkan butuh perjuangan ekstra. Bayangkan saja, Apartemen yang ditempati tersangka, Arief Tjitrokusuma itu privat dan tidak seorang pun yang bisa masuk ke Apartemen itu. Tetapi alhasil tersangka berhasil ditangkap dan dibawah ke Ambon,” jelas Kasat.
Setelah berkas perkara baik tersangka, Arief Tjitrokusuma Bos Toko Nesta maupun pemilik Toko Lima Jaya, LA sudah lengkap maka selanjutnya akan diserahkan ke JPU untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Buru untuk proses persidangan lebih lanjut.
“Karena tersangka Arief Tjitrokusuma masih menjadi perawatan medis di RS Siloam, makanya kami akan berkoordinasi agar sidang terhadap yang bersangkutan (red,Arief Tjitrokusuma) digelar secara online. Sedangkan untuk tersangka, LA proses persidangannya tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Buru,” terang Kasat Reskrim. (IM-RB)





