Infomalukunews.com,Dobo – Kontraktor pelaksana pekerjaan lapangan apel dan taman Kantor Bupati Kepulauan Aru, Buce Rahayaan, membantah informasi dalam sebuah video yang menyebutkan bahwa material pasir yang digunakan dalam pekerjaan tersebut diambil dari kawasan pantai setelah diterbitkannya edaran Bupati Kepulauan Aru terkait larangan aktivitas galian C.
Buce menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, pasir yang digunakan dalam pekerjaan lapangan apel dan taman Kantor Bupati Kepulauan Aru merupakan material yang telah dimilikinya sebelum edaran larangan aktivitas galian C diterbitkan oleh Bupati Kepulauan Aru.
“Pasir yang saya gunakan itu milik saya sendiri. Saya sudah punya pasir itu sebelum ada edaran pelarangan dari bupati,” kata Buce dalam klarifikasinya, Senin (21/9/2026).
Ia juga membantah tudingan bahwa material pasir tersebut baru diambil dari lokasi pantai setelah adanya larangan aktivitas galian C.
Menurut Buce, informasi yang menyebutkan material tersebut berasal dari pengambilan pasir baru di pantai merupakan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Yang disampaikan dalam video itu tidak benar. Pasir tersebut sudah lama saya miliki, bukan baru diambil dari pantai setelah adanya edaran bupati,” jelasnya.
Buce menjelaskan, material pasir tersebut merupakan milik pribadinya dan telah berada di lokasi penyimpanan selama bertahun-tahun, jauh sebelum Bupati Kepulauan Aru menerbitkan edaran terkait pelarangan aktivitas galian C.
Ia menyebutkan, lokasi penyimpanan material pasir tersebut berada tidak jauh dari kawasan lapangan futsal dan berjarak sekitar 100 meter dari lokasi tersebut.
“Dari lapangan futsal itu pergi ke sana mungkin sekitar 100 meter. Itu pasir yang lama,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan material tersebut dapat dilihat secara langsung di lokasi. Karena itu, ia meminta agar informasi mengenai asal-usul pasir tidak disimpulkan hanya berdasarkan rekaman video atau dugaan tanpa melihat kondisi sebenarnya.
Buce menegaskan bahwa persoalan mengenai kepemilikan dan keberadaan material pasir perlu dilihat berdasarkan fakta di lapangan serta dokumen yang dimiliki, termasuk kapan material tersebut diperoleh dan disimpan.
“Jadi jangan langsung menyimpulkan bahwa pasir itu baru diambil dari pantai setelah ada larangan. Pasir itu sudah ada sebelum edaran tersebut diterbitkan,” tegasnya.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai asal-usul material pasir yang digunakan dalam pekerjaan lapangan apel dan taman Kantor Bupati Kepulauan Aru.
Buce juga menyatakan siap menunjukkan lokasi maupun dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan material tersebut apabila diperlukan untuk memperjelas informasi yang berkembang.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, ia berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak mudah mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar melalui video (IM-DW)







