Tim Tabur Kejaksaan RI Berhasil
Mengamankan Terpidana Syarif Tuharea, S.Hut

- Publisher

Monday, 6 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM–Ambon–Tim Kejati Maluku, setelah melakukan koordinasi yang intensif, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku pada Jumat 03 Juni 2022 pukul 20:00 WIB bertempat di Jalan Sarimulya Nomor 23, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : SYARIF TUHAREA, S.Hut
Tempat Lahir : Ambon
Umur/Tanggal Lahir : 43 Tahun / 17 Maret 1979
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Elfule, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS (Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018, Terpidana SYARIF TUHAREA, S.Hut selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Pekerjaan Pengadaan Reboisasi dan Pengkayaan Tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.136.162.516,64 (dua milyar seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus enam belas rupiah enam puluh empat sen).

Akibat perbuatannya tersebut, Terpidana SYARIF TUHAREA, S.Hut dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Terpidana SYARIF TUHAREA, S.Hut diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana.

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Kejati Maluku yang dikoordinir oleh Jaksa Sunoto, SH, segera berangkat ke Jakarta untuk menerima penyerahan terpidana.

Penyerahan terpidana dilakukan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya terpidana segera dibawa ke Ambon dengan menggunakan pesawat pada Minggu (05/06/22) pukul 01.30 WIB dan tiba dibandara Pattimura ambon pukul 07.00 WIT.

Kemudian terpidana tiba di kantor Kejati Maluku pukul 07.45 untuk menjalani proses administrasi.

Setelah dilakukan proses administrasi, terpidana akan dimasukkan ke LP kelas l Ambon proses eksekusi berjalan lancar.(IM03)

Berita Terkait

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Berita ini 718 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Berita Terbaru

Daerah

Lanal Aru Gelar Latihan Menembak di Saksikan Bupati Kaidel. 

Saturday, 13 Jun 2026 - 19:40 WIT

Daerah

KRI Kapak-625 Bagikan Sembako untuk Nelayan Aru.

Saturday, 13 Jun 2026 - 19:38 WIT