IM–Ambon–Tim Kejati Maluku, setelah melakukan koordinasi yang intensif, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku pada Jumat 03 Juni 2022 pukul 20:00 WIB bertempat di Jalan Sarimulya Nomor 23, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : SYARIF TUHAREA, S.Hut
Tempat Lahir : Ambon
Umur/Tanggal Lahir : 43 Tahun / 17 Maret 1979
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Elfule, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS (Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018, Terpidana SYARIF TUHAREA, S.Hut selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Pekerjaan Pengadaan Reboisasi dan Pengkayaan Tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.136.162.516,64 (dua milyar seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus enam belas rupiah enam puluh empat sen).
Akibat perbuatannya tersebut, Terpidana SYARIF TUHAREA, S.Hut dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Terpidana SYARIF TUHAREA, S.Hut diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Kejati Maluku yang dikoordinir oleh Jaksa Sunoto, SH, segera berangkat ke Jakarta untuk menerima penyerahan terpidana.
Penyerahan terpidana dilakukan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya terpidana segera dibawa ke Ambon dengan menggunakan pesawat pada Minggu (05/06/22) pukul 01.30 WIB dan tiba dibandara Pattimura ambon pukul 07.00 WIT.
Kemudian terpidana tiba di kantor Kejati Maluku pukul 07.45 untuk menjalani proses administrasi.
Setelah dilakukan proses administrasi, terpidana akan dimasukkan ke LP kelas l Ambon proses eksekusi berjalan lancar.(IM03)




