IM-Ambon-Anggota DPRD Provinsi Maluku membentuk panitia kerja (panja) tim penjaringan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, setelah diterimanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku pada 31 Desember 2023 mendatang.
Jantje Wenno selaku Ketua Tim Penjaringan Pj. Gubernur Maluku kepada awak media, dirinya mengatakan bahwa dalam rangka menjaring calon Pejabat Gubernur Maluku, panja telah menyepakati untuk membuka pendaftaran bagi putra putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan.
“Lewat rapat yang dilakukan tadi antara panja dan juga dihadiri oleh pimpinan DPRD, kami bersepakat bahwa, dalam rangka mencari calon Pejabat Gubernur Maluku maka panja akan membuka pendaftaran kepada putra dan putri terbaik bangsa ini yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi Pejabat Gubernur Maluku menyusul berakhirnya tugas daripada Gubernur Maluku,” kata Wenno kepada wartawan, Jumat 17/11/2023.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa Panja berencana akan membuka pendaftaran selama tiga hari, yakni sejak Senin hingga Rabu, 21-23 September 2023.
“Pendaftaran dibuka sejak pukul 09.00 WIT sampai 17.00 WIT. Sementara pada hari terakhir, Panja akan membuka pendaftaran hingga pukul 00.00 WIT di ruangan Merindu DPRD Provinsi Maluku,” ungkapnya
Dilanjutkan, kita tim Penjaringan akan bekerja cepat karena kami hanya diberikan waktu paling lambat sampai dengan tanggal 30 November.
“Ya sudah di tentukan batasnya sampai 30 November 2023, maka dari itu nama-nama calon pejabat Gubernur Maluku usulan dari DPRD sudah harus berada di atas meja Menteri Dalam Negeri, kriteria dari pada bakal calon pejabat gubernur harus sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 4 tahun 2023,” ungkap Wenno.
Tak hanya itu, politisi Partai Perindo itu juga menjelaskan terkait kriteria bagi para calon Pj. Gubernur Maluku, yakni mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
“Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pejabat gubernur,” ucap Politisi Perindo itu.
Selanjutnya, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.
“Bagi para calon Pj. Gubernur Maluku harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah,” tandasnya. (IM-06).







