Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Arif Tjtro Kusuma, Masuk DPO Polres Buru Selatan

- Publisher

Saturday, 20 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunew,com, Maluku- Polres Buru Selatan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Arif Tjtro Kusuma alias Sinyo sebagaimana tercantum dalam dokumen DPO yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.

Berdasarkan dokumen DPO yang diperoleh media ini, Arief Tjitro Kusuma merupakan warga negara Indonesia berjenis kelamin laki-laki, lahir di Surabaya pada 16 Desember 1982 dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan dicari terkait perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen. Dugaan perkara itu berkaitan dengan aktivitas memperdagangkan pelumas produksi PT Pertamina Lubricants yang diduga tidak sesuai dengan komposisi dan tingkatan sebagaimana mestinya.

Dokumen DPO tersebut juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain identitas lengkap, dokumen itu memuat ciri-ciri fisik, alamat terakhir yang diketahui, serta distribusi surat kepada sejumlah satuan kepolisian untuk membantu proses pencarian.

Sebelumnya, berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ambon, permohonan praperadilan yang diajukan Arief Tjitrokusuma telah diputus dan dinyatakan ditolak seluruhnya oleh pengadilan.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Amb dan diputus pada Rabu, 15 April 2026. Dalam amar putusannya, hakim tunggal menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon dalam pokok perkara serta menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan ketentuan nihil.

Permohonan praperadilan itu sebelumnya diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia cq. Polda Maluku cq. Polres Buru Selatan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka penetapan tersangka terhadap Arief Tjitrokusuma tetap dinyatakan sah dan proses penyidikan yang dilakukan penyidik dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan maupun tanggapan dari pihak Arief Tjitro Kusuma ataupun kuasa hukumnya terkait penerbitan DPO maupun putusan praperadilan tersebut. Status DPO merupakan bagian dari proses penegakan hukum, sementara penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait langkah penegakan hukum yang akan dilakukan aparat kepolisian dalam perkara tersebut.(IM-03)

Berita Terkait

PSN Blok Masela Bakal Bawa Kesejahteraan Nyata Bagi Warga Tanimbar
Manajemen SMA Siwalima Diduga Kacau, Guru Terbebani Tugas Asrama, Gubernur Maluku Diminta Copot Kepala Sekolah
Irawadi  Tertibkan Tambang Gunung Botak Demi Kesejahteraan masyarakat
DPRD Maluku Siap Kawal Tata Kelola Gunung Botak, 9 Koperasi Masih Menunggu IPR
Komisi IV DPRD Maluku Minta Guru Siwalima Fokus Mengajar, Manajemen Asrama Dipisah
Di Tengah Kesibukan Pimpin DPRD, Benhur Watubun Sukses Raih Gelar Sarjana Hukum
DPRD Maluku Siap Bentuk Pansus, Watubun Minta Temuan BPK Dituntaskan
Benhur Watubun Desak Kejelasan Status Puluhan WNA di Maluku
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 20 June 2026 - 04:41 WIT

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Arif Tjtro Kusuma, Masuk DPO Polres Buru Selatan

Friday, 19 June 2026 - 18:43 WIT

PSN Blok Masela Bakal Bawa Kesejahteraan Nyata Bagi Warga Tanimbar

Friday, 19 June 2026 - 17:52 WIT

Manajemen SMA Siwalima Diduga Kacau, Guru Terbebani Tugas Asrama, Gubernur Maluku Diminta Copot Kepala Sekolah

Friday, 19 June 2026 - 16:53 WIT

Irawadi  Tertibkan Tambang Gunung Botak Demi Kesejahteraan masyarakat

Friday, 19 June 2026 - 16:36 WIT

DPRD Maluku Siap Kawal Tata Kelola Gunung Botak, 9 Koperasi Masih Menunggu IPR

Berita Terbaru