INFOMALUKUNEWS.COM; AMBON,–Terdakwa penyalagunaan narkotika golongan I jenis ganja, Bakri Sangadji alias Beki di vonis 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, Febyanti Lientje Sahetapy menuntut terdakwa Bakri selama 5 tahun penjara, pada Senin 06/01/25 lalu.
Kini, terdakwa Bakri Sangadji divonis lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis itu dibacakan majelis hakim, Martah Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di PN Ambon, Senin 20/01/25.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 800.000.000, subsidair pidana penjara selama 4 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar sarung bantal kotak-kotak warna hitam dan didalam lipatan sarung bantal terdapat 1 (satu) plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu) plastik bening ukuran kecil yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang dimasukan ke dalam dos Travel Charger V-Gen warna kuning dan dibungkus dengan plastik warna hitam serta lakban bening. Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit Handphone Samsung A30 warna Biru (casing bergambar Lionel Messi) dengan nomor sim card 081251101082.
Diketahui, terdakwa Bakri Sangadji ditangkap pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 19.10 WIT, bertempat di Desa Tulehu Kec. Salahutu Kab. Maluku Tengah, tepatnya di pelabuhan speed Tulehu. (IM-06)






