IM-Ambon-Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa Amri, selaku pemberi suap terhadap mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, dengan pidana penjara selama dua tahun penjara di potong masa tahanan.
Ketua Majelis Hakim membacakan vonis ini pada sidang yang dipimpin Wilson Shriver selaku hakim ketua dibantu dua hakim anggota lainnya, dalam sidang yang berlangsung , Jumat 16/12/22.
Di dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf B juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, JPU KPK yang dipimpin Erlangga Jayanegara Cs menyatakan pikiir-pikir, sedangkan terdakwa menyatakan menerima putusan.” ujar JPU
Sebelumnya JPU KPK menuntut Amri, dengan pidana penjara selama 2,5 tahun, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (17/11/22) lalu.
Penuntut Umum KPK di dalam amar tuntutannya menyebutkan, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf B juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menurut koordinator tim JPU KPK, Taufiq Nugroho, terdakwa diketahui memberi siap sebesar Rp500 juta untuk pengurusan 70 gerai alfmidi yang berlokasi di Kota Ambon.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Nanang Zulkarnaen Faizal didampingi Wilson Shriver dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Amri yang juga berprofesi sebagai pengacara ini dipercayakan saksi Wahyu Sumantri, Muslimin dan sejumlah saksi lain dari PT. Midi Utama Indonesia untuk mengurus izin pembukaan 70 gerai Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2019.
Sesuai fakta sidang, dalam proses pengurusan izin prinsip tersebut, terdakwa menghubungi saksi Andrew Hehanusa (dalam BAP terpisah).
“Terdakwa Amri juga memberikan uang terima kasih atas jasa Andrew sebesar Rp10 juta, Rp5 juta, dan Rp3 juta, kemudian mentransfer Rp1,3 miliar untuk pengurusan izin prinsip dalam rangka membangun 70 gerai alfamidi.” papar JPU
Menurut tim JPU, selanjutnya pada tanggal 9 April 2020 terdakwa mentransfer uang Rp250 juta kepada saksi Richard Louhenapessy (dalam BAP terpisah) melalui nomor rekening saksi Andrew, dan Rp250 juta lagi ditransfer pada tanggal 14 April 2020.
“Pada tanggal 9 April 2022, saksi Andrew mengirim pesan singkat kepada Richard bahwa sudah ada kabar dari Amri, kemudian saksi Andrew mencairkan Rp250 juta yang ditransfer terdakwa di BCA,” jelas tim JPU.
Saksi Andrew kemudian mentransfer lagi Rp50 juta ke rekening Richard dan sisanya Rp200 juta diserahkan secara tunai kepada Richard di kantor Wali Kota Ambon.
Kemudian untuk transferan kedua tanggal 14 April 2022 sebesar Rp250 juta, saksi Andrew mencairkannya dan menyetor Rp75 juta ke rekening Richard dan sisanya Rp175 juta diserahkan langsung.
“Uang Rp500 juta yang ditransfer dua kali oleh terdakwa ini belakangan dikatakan untuk menyewa lahan di Dusun Kusu-Kusu Sere, Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) untuk usaha gerai dan sarang burung walet.” ungkap Tim JPU.
Lahan tersebut, kata JPU, disewa dari kakak saksi Andrew bernama Miron Kelfred Hehanusa, namun uang itu telah dikembalikan kepada terdakwa melalui rekeningnya sebesar Rp450 juta ketika perkara Richard sudah ditangani KPK.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Basri.
Basri juga mengatakan kalau kliennya bukanlah karyawan PT. Alfamidi tetapi hanya pihak kedua yang jasanya dipakai untuk mengurus izin prinsip pendirian gerai Alfamidi di Kota Ambon.(IM-03)







