INFOMALUKUNEWS.COM,- AMBON,-Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba divonis selama 5 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon. Selasa (03/09/24).
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon, masing-masing sebagai hakim anggota, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam pembacaan putusan, Hakim menilai kedua terdakwa yakni Ray Eduard Wattimena dan Michael Chelsy Dompessy tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sintetis.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap kedua terdakwa Ray Eduard Wattimena dan Michael Chelsy Dompessy dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua.
Tak hanya pidana badan, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.1 milar.
“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1 milyar, subsider 2 bulan penjara,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui; majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa dua paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, yang mana satu paketnya dikemas menggunakan potongan kertas buku berwarna putih dan satu paketnya lagi dikemas menggunakan potongan kertas nasi warna coklat berat total 0,1741 gram.
Selain itu, satu buah Handphone Merek Iphone 6 warna gold disita dari terdakwa Michaell Chelsy Dompessy dan satu buah Handpohe Merek Vivo warna biru disita dari terdakwa Ray Eduard Wattimena.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon menunutut kedua terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, dengan denda Rp. 1 milyar subsider 4 bulan penjara.
Diketahui; Terdakwa ditangkap pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIT. Bertempat di Jl. WR. Supratman Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepatnya di Lorong Gereja Maranata. (IM-06).






