Tahap II Rampung, Kejari Tual Siap Bawa Kasus Kekerasan Anak ke Meja Hijau

- Publisher

Wednesday, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Tual- Kejaksaan Negeri Tual melalui Seksi Tindak Pidana Umum, resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Proses Tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu (01/04/2026) sekitar pukul 15.00 WIT di Ruang Tahap II Kejari Tual, Jalan Pattimura, Kelurahan Ketsoblak, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual.

Penyerahan dilakukan oleh penyidik dari Polres Tual kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka dalam perkara ini adalah Masias Victoria Siahaya alias Messi. Ia disangka melanggar ketentuan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 80 ayat (3) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tual, bersama tim jaksa yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor: PRIN-99/Q.1.12/Eku.2/03/2026 menerima langsung penyerahan tersebut.

Dalam proses Tahap II, JPU telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta meneliti dan memverifikasi barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain dua unit sepeda motor, satu helm taktis beserta aksesorinya, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual selama 20 hari, terhitung sejak ditahan.

Dengan rampungnya Tahap II, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahap persidangan.

Kejari Tual menilai kasus ini memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena menyangkut kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, sehingga berpotensi menjadi perhatian publik.

Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jaksa Penuntut Umum juga akan memastikan kesiapan alat bukti, kehadiran saksi, serta memperkuat konstruksi hukum melalui koordinasi intensif dengan penyidik.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Kejari Tual memastikan keterbukaan informasi kepada publik akan tetap dilakukan, secara proporsional tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.(IM-06)

Berita Terkait

Sekretaris MUI SBB Desak Polisi Sapu Bersih Pelaku Pembacokan Rafli Bufakar: Ada Dugaan Skenario Ciptakan Konflik Sosial
Pemda Aru Gelar Upacara Hari Lahirnya Pancasila 2026, Wujudkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan
Petugas Pelabuhan Ambon Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka dan Senjata Tajam di KM Labobar
Wujud Kepedulian Sosial, Serdik Sespimma Polri Gelar Baksos di Polres Sumedang
Pemkot Laksanakan Pelatihan Digitalisasi Bansos ke 650 Agen
PC IMM SBB Desak Kapolda Maluku Tindak Tegas Aksi Premanisme dan Pengeroyokan Abdullah Mahu
HEBOH! KEPALA SMAN 9 SBB NGAKU POTONG DANA PIP RP200 RIBU PER SISWA! LSM: COPOT DAN PENJARA SEKARANG!  
Wawali Ambon Sidak Distributor dan Bulog, Pastikan Stok Sembako Aman hingga Tiga Bulan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 3 June 2026 - 10:30 WIT

Sekretaris MUI SBB Desak Polisi Sapu Bersih Pelaku Pembacokan Rafli Bufakar: Ada Dugaan Skenario Ciptakan Konflik Sosial

Monday, 1 June 2026 - 12:03 WIT

Pemda Aru Gelar Upacara Hari Lahirnya Pancasila 2026, Wujudkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Monday, 25 May 2026 - 08:24 WIT

Petugas Pelabuhan Ambon Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka dan Senjata Tajam di KM Labobar

Thursday, 21 May 2026 - 21:29 WIT

Wujud Kepedulian Sosial, Serdik Sespimma Polri Gelar Baksos di Polres Sumedang

Wednesday, 13 May 2026 - 14:11 WIT

Pemkot Laksanakan Pelatihan Digitalisasi Bansos ke 650 Agen

Berita Terbaru