Ditreskrimsus polda Maluku jadwalkan Periksa plt Bpjn Maluku, Talaohu: “saya serahkan kepada penegak hukum”

- Publisher

Wednesday, 21 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon — Pelaksana Tugas (Plt) BPJN Maluku, Muhammad Ulwan Talaohu menyerahkan segala urusan terkait proyek empat jembatan di pulau Seram Jembatan Wai Sapalewa, Wai Samaa/Pana, Wai Kawa, dan Wai Passa (UMYC) Tahun Anggaran 2021

setelah terjadi temuan kerugian negara senilai Rp1,14 miliar kepada yang maha kuasa alias tawakal. Ia percaya Tuhan akan berpihak kepadanya karena Tuhan tidak pernah tidur.

“Karena hukum tidak pernah akan sembunyi dan Allah SWT juga tidak pernah tidur,”ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).

Dengan percaya diri yang tinggi. Ia optimis Tuhan akan menunjukkan jalan kebenaran untuk menentukan siapa yang salah dan siapa benar dalam kasus yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Muluku.

“Berita benarnya ya nanti dlihat aja siapa yang benar dan siapa yang salah,”ucapnya.

Ia obtimis dirinya bebas alias bersih dari kasus yang tengah diusut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Terpisah, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang dipimpin Kasubdit III Tipidkor AKPB Handi Senonugroho mengatakan kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan. Ia berkata, pihaknya bakal merancang agenda pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui persis proyek tersebut.

“Kami sdh rencanakan bbrp org terkait utk permintaan keterangannya,”kata dia.

Ia menambahkan pemeriksaan bakal intens dilakukan untuk menentukan apakah ada temuan tindak pidana atau tidak.

“Kasusnya masih berjalan penyelidikan untuk permintaan keterangan pihak-pihak terkait, yang nantinya dapat menentukan apakah ditemukan tindak pidana atau tidak,”tuturnya.

Sebelumnya, LSM INAKOR Indonesia mendesak Ditreskrimsus Polda memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Plt BPJN Maluku Muhammad Ulwan Talaohu buntut proyek Jembatan Wai Sapalewa yang merugikan negara Ro1,14 miliar.

Kala itu, kata Ketua INAKOR Christoforus Jamco bahwa Ulwan sempat menjabat sebagai Kasatker I. Ulwan dianggap penting dalam proyek yang diprogramkan pemerintah pusat guna mendukung akses daerah tertinggal.

Sayangnya, kata dia proyek yang dikucurkan dari kementerian PU tersebut tak diperuntukkan untuk kemakmuran masyarakat yang tertinggal akses infrastruktur jembatan malam terjadi praktik dugaan korupsi.

Ia menuturkan kasus bermula ketika terjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan pekerjaan proyek Jembatan Wai Sapalewa senilai Rp1,14 miliar.(IM-03)

Berita Terkait

Operasi Gabungan Polda Maluku–BNN Sasar Galala dan Hative Kecil, Tiga Orang Diamankan
Perkuat Penegakan Hukum Narkotika, Dirresnarkoba Pimpin Operasi Penggerebekan Lokasi yang Diduga Jadi Sarang Narkoba di Hitu
Berupaya Putus Jalur Narkoba, Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Razia Gabungan di Pelabuhan Hitu
BPOM Ambon Batalkan Izin Edar V Light Solution Sejak 2024, Produk Diduga Masih Digunakan Klinik eR’eL 
Polisi Gerebek Lapak Narkoba di Kebun Cengkeh, Dua Orang Ditangkap, Satu Kabur
Respons Cepat Laporan Warga, Kapolres SBT Pimpin Pemadaman Kebakaran Lahan Gambut Seluas 10 Hektare
DEMOKRASI MEMBUTUHKAN NALAR, BUKAN SEKADAR GELOMBANG ASPIRASI
Kejati Maluku Periksa Mantan Direktur Keuangan PT Bipolo Gidin, Dugaan Korupsi Rp41,5 Miliar Diusut
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 21 October 2026 - 12:53 WIT

 Ditreskrimsus polda Maluku jadwalkan Periksa plt Bpjn Maluku, Talaohu: “saya serahkan kepada penegak hukum”

Tuesday, 20 October 2026 - 17:14 WIT

Operasi Gabungan Polda Maluku–BNN Sasar Galala dan Hative Kecil, Tiga Orang Diamankan

Tuesday, 20 October 2026 - 17:07 WIT

Perkuat Penegakan Hukum Narkotika, Dirresnarkoba Pimpin Operasi Penggerebekan Lokasi yang Diduga Jadi Sarang Narkoba di Hitu

Tuesday, 20 October 2026 - 17:01 WIT

Berupaya Putus Jalur Narkoba, Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Razia Gabungan di Pelabuhan Hitu

Tuesday, 20 October 2026 - 15:15 WIT

BPOM Ambon Batalkan Izin Edar V Light Solution Sejak 2024, Produk Diduga Masih Digunakan Klinik eR’eL 

Berita Terbaru