Infomalukunews.com,Ambon — Pelaksana Tugas (Plt) BPJN Maluku, Muhammad Ulwan Talaohu menyerahkan segala urusan terkait proyek empat jembatan di pulau Seram Jembatan Wai Sapalewa, Wai Samaa/Pana, Wai Kawa, dan Wai Passa (UMYC) Tahun Anggaran 2021
setelah terjadi temuan kerugian negara senilai Rp1,14 miliar kepada yang maha kuasa alias tawakal. Ia percaya Tuhan akan berpihak kepadanya karena Tuhan tidak pernah tidur.
“Karena hukum tidak pernah akan sembunyi dan Allah SWT juga tidak pernah tidur,”ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).
Dengan percaya diri yang tinggi. Ia optimis Tuhan akan menunjukkan jalan kebenaran untuk menentukan siapa yang salah dan siapa benar dalam kasus yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Muluku.
“Berita benarnya ya nanti dlihat aja siapa yang benar dan siapa yang salah,”ucapnya.
Ia obtimis dirinya bebas alias bersih dari kasus yang tengah diusut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Terpisah, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang dipimpin Kasubdit III Tipidkor AKPB Handi Senonugroho mengatakan kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan. Ia berkata, pihaknya bakal merancang agenda pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui persis proyek tersebut.
“Kami sdh rencanakan bbrp org terkait utk permintaan keterangannya,”kata dia.
Ia menambahkan pemeriksaan bakal intens dilakukan untuk menentukan apakah ada temuan tindak pidana atau tidak.
“Kasusnya masih berjalan penyelidikan untuk permintaan keterangan pihak-pihak terkait, yang nantinya dapat menentukan apakah ditemukan tindak pidana atau tidak,”tuturnya.
Sebelumnya, LSM INAKOR Indonesia mendesak Ditreskrimsus Polda memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Plt BPJN Maluku Muhammad Ulwan Talaohu buntut proyek Jembatan Wai Sapalewa yang merugikan negara Ro1,14 miliar.
Kala itu, kata Ketua INAKOR Christoforus Jamco bahwa Ulwan sempat menjabat sebagai Kasatker I. Ulwan dianggap penting dalam proyek yang diprogramkan pemerintah pusat guna mendukung akses daerah tertinggal.
Sayangnya, kata dia proyek yang dikucurkan dari kementerian PU tersebut tak diperuntukkan untuk kemakmuran masyarakat yang tertinggal akses infrastruktur jembatan malam terjadi praktik dugaan korupsi.
Ia menuturkan kasus bermula ketika terjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan pekerjaan proyek Jembatan Wai Sapalewa senilai Rp1,14 miliar.(IM-03)







