Soal Penutupan PT SIM, Kejati: Bupati SBB Bakal Dipanggil

- Publisher

Friday, 20 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Maluku berencana memanggil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Asri Arman, untuk dimintai keterangan terkait hambatan investasi yang dialami PT Spice Island Maluku (PT SIM).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan keputusan penutupan sementara operasional PT SIM yang bergerak di bidang pertanian, khususnya budidaya pisang abaka di wilayah SBB.

Pasalnya, perusahaan itu sebelumnya menyerap ratusan tenaga kerja lokal, namun mengumumkan penutupan permanen sejak 30 September 2025.

Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan, sebelum melakukan pemanggilan terhadap Bupati SBB.

“Kita rencananya akan koordinasi dengan Bupati yang mengeluarkan surat penutupan sementara. Apakah penutupan tersebut sudah sesuai prosedur, karena ini menyangkut masyarakat banyak,” ujar Diky kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/02/2026).

Menurutnya, langkah klarifikasi ini penting guna memastikan dasar kebijakan yang diambil pemerintah daerah, sekaligus mengidentifikasi akar persoalan yang menyebabkan terhambatnya investasi.

Ia menegaskan, setiap investor yang masuk ke Maluku dan memberikan manfaat bagi masyarakat harus mendapat dukungan, sepanjang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pak Bupati tentu memiliki dasar saat menyampaikan penutupan sementara itu. Dasar tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. Ini berkaitan dengan ratusan tenaga kerja yang terdampak. Kita ingin Maluku maju dan ramah terhadap investasi,” katanya.

Selain berencana memanggil Bupati SBB, tim gabungan Kejagung dan Kejati Maluku juga telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat daerah, antara lain Sekda SBB, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PTSP, serta Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan.

“Sementara tadi, yang telah dimintai keterangan itu dari pihak provinsi, BPN, camat, dan kepala desa setempat,” ungkapnya.

Diky menambahkan, seluruh informasi yang dihimpun akan dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Apapun hasilnya nanti akan diputuskan berdasarkan hasil gelar. Tujuan kami adalah mencari informasi secara objektif tentang apa yang menjadi akar permasalahan investasi ini,” pungkasnya. (IM-06).

Berita Terkait

TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 
Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas
Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan
Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula
Dari Gizi hingga Pendidikan, Bhayangkari Perkuat Kepedulian terhadap Anak di Kepulauan Kei
Bhayangkari Peduli, 2.350 Paket Bantuan dan Layanan Kesehatan Menjangkau Masyarakat Kota Tual
Berita ini 243 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 30 August 2026 - 12:11 WIT

TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 

Saturday, 29 August 2026 - 20:17 WIT

Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis

Saturday, 29 August 2026 - 20:07 WIT

Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI

Saturday, 29 August 2026 - 12:57 WIT

52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas

Saturday, 29 August 2026 - 12:35 WIT

Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula

Berita Terbaru