Soal Penutupan PT SIM, Kejati: Bupati SBB Bakal Dipanggil

- Publisher

Friday, 20 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Maluku berencana memanggil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Asri Arman, untuk dimintai keterangan terkait hambatan investasi yang dialami PT Spice Island Maluku (PT SIM).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan keputusan penutupan sementara operasional PT SIM yang bergerak di bidang pertanian, khususnya budidaya pisang abaka di wilayah SBB.

Pasalnya, perusahaan itu sebelumnya menyerap ratusan tenaga kerja lokal, namun mengumumkan penutupan permanen sejak 30 September 2025.

Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan, sebelum melakukan pemanggilan terhadap Bupati SBB.

“Kita rencananya akan koordinasi dengan Bupati yang mengeluarkan surat penutupan sementara. Apakah penutupan tersebut sudah sesuai prosedur, karena ini menyangkut masyarakat banyak,” ujar Diky kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/02/2026).

Menurutnya, langkah klarifikasi ini penting guna memastikan dasar kebijakan yang diambil pemerintah daerah, sekaligus mengidentifikasi akar persoalan yang menyebabkan terhambatnya investasi.

Ia menegaskan, setiap investor yang masuk ke Maluku dan memberikan manfaat bagi masyarakat harus mendapat dukungan, sepanjang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pak Bupati tentu memiliki dasar saat menyampaikan penutupan sementara itu. Dasar tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. Ini berkaitan dengan ratusan tenaga kerja yang terdampak. Kita ingin Maluku maju dan ramah terhadap investasi,” katanya.

Selain berencana memanggil Bupati SBB, tim gabungan Kejagung dan Kejati Maluku juga telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat daerah, antara lain Sekda SBB, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PTSP, serta Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan.

“Sementara tadi, yang telah dimintai keterangan itu dari pihak provinsi, BPN, camat, dan kepala desa setempat,” ungkapnya.

Diky menambahkan, seluruh informasi yang dihimpun akan dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Apapun hasilnya nanti akan diputuskan berdasarkan hasil gelar. Tujuan kami adalah mencari informasi secara objektif tentang apa yang menjadi akar permasalahan investasi ini,” pungkasnya. (IM-06).

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Berhasil Diamankan Polres Maluku Tenggara
“Skandal Suap 110 Hektare Mengguncang Maluku: Aliran Dana Rp1,8 Miliar Seret Mantan Elit HIPMI”
Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi
DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan
Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak
LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU
100 Personel Brimob Dilatih Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis
“SKANDAL JABATAN! Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga Lantik Kabid ‘Loncat Jabatan’, Abaikan Baperjakat Disinyalir Tipu Negara!”
Berita ini 234 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 17:50 WIT

Gerak Cepat Polisi, 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Berhasil Diamankan Polres Maluku Tenggara

Sunday, 19 April 2026 - 15:23 WIT

“Skandal Suap 110 Hektare Mengguncang Maluku: Aliran Dana Rp1,8 Miliar Seret Mantan Elit HIPMI”

Saturday, 18 April 2026 - 22:53 WIT

Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi

Saturday, 18 April 2026 - 20:09 WIT

DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan

Saturday, 18 April 2026 - 16:54 WIT

Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak

Berita Terbaru