Soal Penutupan PT SIM, Kejati: Bupati SBB Bakal Dipanggil

- Publisher

Friday, 20 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Maluku berencana memanggil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Asri Arman, untuk dimintai keterangan terkait hambatan investasi yang dialami PT Spice Island Maluku (PT SIM).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan keputusan penutupan sementara operasional PT SIM yang bergerak di bidang pertanian, khususnya budidaya pisang abaka di wilayah SBB.

Pasalnya, perusahaan itu sebelumnya menyerap ratusan tenaga kerja lokal, namun mengumumkan penutupan permanen sejak 30 September 2025.

Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan, sebelum melakukan pemanggilan terhadap Bupati SBB.

“Kita rencananya akan koordinasi dengan Bupati yang mengeluarkan surat penutupan sementara. Apakah penutupan tersebut sudah sesuai prosedur, karena ini menyangkut masyarakat banyak,” ujar Diky kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/02/2026).

Menurutnya, langkah klarifikasi ini penting guna memastikan dasar kebijakan yang diambil pemerintah daerah, sekaligus mengidentifikasi akar persoalan yang menyebabkan terhambatnya investasi.

Ia menegaskan, setiap investor yang masuk ke Maluku dan memberikan manfaat bagi masyarakat harus mendapat dukungan, sepanjang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pak Bupati tentu memiliki dasar saat menyampaikan penutupan sementara itu. Dasar tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. Ini berkaitan dengan ratusan tenaga kerja yang terdampak. Kita ingin Maluku maju dan ramah terhadap investasi,” katanya.

Selain berencana memanggil Bupati SBB, tim gabungan Kejagung dan Kejati Maluku juga telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat daerah, antara lain Sekda SBB, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PTSP, serta Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan.

“Sementara tadi, yang telah dimintai keterangan itu dari pihak provinsi, BPN, camat, dan kepala desa setempat,” ungkapnya.

Diky menambahkan, seluruh informasi yang dihimpun akan dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Apapun hasilnya nanti akan diputuskan berdasarkan hasil gelar. Tujuan kami adalah mencari informasi secara objektif tentang apa yang menjadi akar permasalahan investasi ini,” pungkasnya. (IM-06).

Berita Terkait

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru
Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki
Hanura SBB Hancur, Korda Marsel Maspaitella Didesak Bertanggung Jawab atas Rekam Jejak PLT Ketua DPC SBB
KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 1 May 2026 - 11:49 WIT

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek

Friday, 1 May 2026 - 07:20 WIT

Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah

Friday, 1 May 2026 - 07:17 WIT

DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru

Friday, 1 May 2026 - 07:13 WIT

Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

Friday, 1 May 2026 - 07:10 WIT

Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki

Berita Terbaru