Infomalukunews.com, Piru — Polemik dugaan keterlibatan Anggota DPRD Asal partai Amanat Nasional Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Hj Abdul Rauf latulumamina dalam kasus tambang batu gamping yang dikaitkan dengan PT GMI terus memanas. Di tengah bantahan yang disampaikan.
desakan publik agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku, segera memeriksa yang bersangkutan kini menguat.
Melalui pesan whatsApp kepada redaksi Infomalukunews.com, Selasa (28/4/2026), Abdul Rauf menegaskan dirinya tidak terlibat dan menyebut seluruh proses perizinan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah provinsi, bukan pemerintah kabupaten maupun DPRD.
“Bupati saja tidak punya kewenangan, apalagi anggota DPRD. Semua izin berproses di provinsi,” tegasnya.
Ia juga menilai tudingan terhadap dirinya tidak berdasar dan meminta pemberitaan berpijak pada data serta sumber yang valid.
Namun, di tengah bantahan itu, hasil investigasi lapangan media ini menemukan adanya dugaan keterlibatan langsung yang patut didalami aparat penegak hukum. Informasi yang dihimpun menyebut nama Hj Abdul Rauf kerap dikaitkan dengan aktivitas PT GMI, termasuk karena kedekatan yang bersangkutan dengan wilayah operasi tambang di Kecamatan Taniwel.
Temuan lapangan tersebut memunculkan tuntutan agar Kejati Maluku tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan pihak-pihak yang disebut terlibat menikmati sumber daya yang menjadi hak rakyat.
“Siapa pun yang diduga terlibat dan menikmati keuntungan untuk kepentingan pribadi harus diperiksa. Jangan pandang bulu,” menjadi tuntutan yang menguat di ruang publik menyikapi kasus ini.
Desakan agar Hj Abdul Rauf diperiksa juga mengemuka seiring langkah penyidik Kejati Maluku yang disebut tengah maraton memeriksa para saksi dalam penanganan kasus tambang batu gamping SBB. Publik menilai pemeriksaan terhadap semua pihak yang disebut dalam hasil investigasi merupakan bagian penting untuk membuka secara terang dugaan aliran peran maupun kepentingan di balik aktivitas tambang tersebut.
Jika penyidik serius membongkar perkara ini hingga ke akar, maka pemeriksaan terhadap nama-nama yang disebut dalam investigasi, termasuk unsur legislatif bila diperlukan,sehingga dinilai menjadi kepercayaan publik terhadap kejaksaan tinggi maluku.
Kasus ini pun kini tidak lagi sekadar soal polemik izin tambang, tetapi telah berkembang menjadi tuntutan penegakan hukum yang adil dan transparan. Kejati Maluku didesak menelusuri seluruh dugaan keterlibatan tanpa kompromi, agar publik mengetahui siapa saja yang diduga bermain dan siapa yang harus bertanggung jawab dalam dugaan praktik yang merugikan kepentingan rakyat.(IM-03)






