Infomalukunews.com, Tual, 12 April 2026 – Akademisi sekaligus tokoh pemuda Maluku Tenggara dan Kota Tual, Fikry Tamher, melontarkan kecaman keras terhadap Pengadilan Negeri (PN) Tual dan Mahkamah Agung (MA) RI terkait keputusan pemindahan sidang kasus pembunuhan siswa MTs Malra berinisial AT (14) ke PN Ambon.
Pemindahan tersebut tertuang dalam SK Ketua MA Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Fikry menilai keputusan tersebut sebagai bentuk kegagalan serius dalam menjaga marwah peradilan serta mencederai prinsip keadilan bagi korban.
Menurut Fikry, sejak awal dirinya telah menyuarakan enam tuntutan utama masyarakat, mulai dari transparansi proses hukum hingga perlindungan maksimal bagi keluarga korban. Ia menegaskan bahwa prinsip utama yang harus dijunjung adalah keadilan bagi korban yang tidak bisa ditawar.
“SK MA 63/2026 secara nyata bertentangan dengan prinsip keadilan, terutama dalam hal transparansi, penegakan hukum, dan perlindungan korban,” tegasnya.
Kritik Tajam ke PN Tual
Fikry menilai PN Tual gagal menjalankan perannya sebagai pengadilan tingkat pertama (judex facti). Ia menyebut ada tiga pelanggaran serius yang dilakukan.
Pertama, PN Tual dianggap melanggar asas locus delicti sebagaimana diatur dalam Pasal 84 KUHAP karena tidak mempertahankan kewenangan mengadili perkara yang terjadi di wilayahnya sendiri.
Kedua, PN Tual dinilai mengabaikan fakta sosiologis dan kondisi keamanan di Tual yang sebenarnya kondusif. Ia menegaskan tidak ada kondisi darurat yang mengharuskan pemindahan sidang.
Ketiga, pemindahan sidang ke Ambon sejauh ratusan kilometer dinilai menciptakan hambatan bagi keluarga korban dalam mengakses keadilan, bertentangan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Pengadilan yang tidak berani menyidangkan perkara di wilayahnya sendiri telah gagal secara moral dan doktrinal,” kritiknya.
Sorotan Keras untuk Mahkamah Agung
Tak hanya PN Tual, Mahkamah Agung juga mendapat sorotan tajam. Fikry menyebut terdapat sejumlah kekeliruan fundamental dalam penerbitan SK tersebut.
Ia menilai MA mengabaikan fakta bahwa terdakwa telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sehingga alasan potensi intervensi institusi menjadi tidak relevan.
Selain itu, MA juga dianggap lalai dalam memverifikasi fakta hukum dan kondisi lapangan sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan.
“MA seharusnya menjadi penjaga keadilan, bukan justru melegitimasi ketakutan. Keputusan ini berbahaya karena memberi kesan pengadilan bisa menghindar dari tekanan publik,” tegas Fikry.
Ia juga menyoroti dampak langsung terhadap keluarga korban yang harus menempuh jarak jauh ke Ambon, yang dinilai sebagai bentuk secondary victimization atau penderitaan tambahan akibat sistem hukum.
Desak Pencabutan SK
Dalam pernyataannya, Fikry secara tegas mendesak Mahkamah Agung untuk segera mencabut SK Nomor 63/2026 dan mengembalikan proses persidangan ke PN Tual.
Ia juga meminta PN Tual menyatakan kesiapan secara resmi untuk mengadili perkara tersebut sesuai dengan kewenangannya.
“Darah korban tumpah di Tual, maka secara hukum dan moral, sidang harus digelar di Tual. Ini bukan soal politik, ini soal keadilan,” ujarnya.
Rekomendasi Akademis
Fikry turut menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya:
PN Tual harus menegaskan kompetensinya dan menjamin sidang terbuka untuk umum.
Mahkamah Agung diminta mencabut SK pemindahan sidang.
Diterbitkannya pedoman agar pemindahan perkara hanya dilakukan dalam kondisi luar biasa dan tidak merugikan korban.
Penegasan Sikap
Menutup pernyataannya, Fikry menegaskan bahwa dirinya bersama elemen masyarakat tidak akan tinggal diam.
“Jika keadilan diabaikan, maka itu adalah bentuk kegagalan negara. Diamnya akademisi adalah matinya keadilan,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan hanya cacat secara hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik, khususnya masyarakat Tual dan Maluku Tenggara.(IM-03)







