Setubuhi Anak Dibawah Umur, Rahman Divonis 12 Tahun Bui.

- Publisher

Wednesday, 17 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa persetubuhan anak dibawah umur hingga melahirkan, Abdul Rahman Wailussy alis Man, selama 12 Tahun Penjara. Hukuman ini lebih ringan dari Tuntutan JPU sebelumnya yakni 13 Tahun.

Hukuman pemjara itu dibacakan langsung Hakim Ketua Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/12/2025).

Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Mengadili terdakwa Abdul Rahman Wailussy alis Man dengan pidana selama 12 tahun penjara,” kata Hakim.

Selain pidan badan, Hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp100.000.000-, Subsider 3 Bulan kurungan.

“Terdakwa dibebankan denda Rp100 juta, rupiah. Jika tidak dibayar maka digantikan dengan 3 bulan kuruangan,” lanjut Hakim.

Hakim juga menyebutkan barang bukti berupa 1 buah kaos pendek warnah abu-abu dan satu buah celana pendek dirampas untuk dimusnakan.

Diketahui, terdakwa Abdul Ramhan Wailussy alias pak Man, melancarkan aksinya berlangsung di Negeri Hitu, Kecamatan Salahutu, Kabaupaten Maluku Tengah (Malteng), Tahun 2025. (IM-06)

Berita Terkait

Sekretaris MUI SBB Desak Polisi Sapu Bersih Pelaku Pembacokan Rafli Bufakar: Ada Dugaan Skenario Ciptakan Konflik Sosial
Pemda Aru Gelar Upacara Hari Lahirnya Pancasila 2026, Wujudkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan
Petugas Pelabuhan Ambon Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka dan Senjata Tajam di KM Labobar
Wujud Kepedulian Sosial, Serdik Sespimma Polri Gelar Baksos di Polres Sumedang
Pemkot Laksanakan Pelatihan Digitalisasi Bansos ke 650 Agen
PC IMM SBB Desak Kapolda Maluku Tindak Tegas Aksi Premanisme dan Pengeroyokan Abdullah Mahu
HEBOH! KEPALA SMAN 9 SBB NGAKU POTONG DANA PIP RP200 RIBU PER SISWA! LSM: COPOT DAN PENJARA SEKARANG!  
Wawali Ambon Sidak Distributor dan Bulog, Pastikan Stok Sembako Aman hingga Tiga Bulan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 3 June 2026 - 10:30 WIT

Sekretaris MUI SBB Desak Polisi Sapu Bersih Pelaku Pembacokan Rafli Bufakar: Ada Dugaan Skenario Ciptakan Konflik Sosial

Monday, 1 June 2026 - 12:03 WIT

Pemda Aru Gelar Upacara Hari Lahirnya Pancasila 2026, Wujudkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Monday, 25 May 2026 - 08:24 WIT

Petugas Pelabuhan Ambon Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka dan Senjata Tajam di KM Labobar

Thursday, 21 May 2026 - 21:29 WIT

Wujud Kepedulian Sosial, Serdik Sespimma Polri Gelar Baksos di Polres Sumedang

Wednesday, 13 May 2026 - 14:11 WIT

Pemkot Laksanakan Pelatihan Digitalisasi Bansos ke 650 Agen

Berita Terbaru