Setubuhi Anak Dibawah Umur, Rahman Divonis 12 Tahun Bui.

- Publisher

Wednesday, 17 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa persetubuhan anak dibawah umur hingga melahirkan, Abdul Rahman Wailussy alis Man, selama 12 Tahun Penjara. Hukuman ini lebih ringan dari Tuntutan JPU sebelumnya yakni 13 Tahun.

Hukuman pemjara itu dibacakan langsung Hakim Ketua Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/12/2025).

Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Mengadili terdakwa Abdul Rahman Wailussy alis Man dengan pidana selama 12 tahun penjara,” kata Hakim.

Selain pidan badan, Hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp100.000.000-, Subsider 3 Bulan kurungan.

“Terdakwa dibebankan denda Rp100 juta, rupiah. Jika tidak dibayar maka digantikan dengan 3 bulan kuruangan,” lanjut Hakim.

Hakim juga menyebutkan barang bukti berupa 1 buah kaos pendek warnah abu-abu dan satu buah celana pendek dirampas untuk dimusnakan.

Diketahui, terdakwa Abdul Ramhan Wailussy alias pak Man, melancarkan aksinya berlangsung di Negeri Hitu, Kecamatan Salahutu, Kabaupaten Maluku Tengah (Malteng), Tahun 2025. (IM-06)

Berita Terkait

Tujuh Tersangka Masih Bebas, Publik Pertanyakan Janji Kapolda Maluku Tangkap Pelaku Pengeroyokan Brutal Abdullah Mahu
Warga Lermatang Sambut Antusias PSN, Harapkan Kesejahteraan Bersama  
Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal Terhadap Abdullah Mahu Digelar, 7 Tersangka Belum Ditangkap
HLUN ke-30, Pemkot Ambon Perkuat Layanan Lansia dan Siapkan Rumah Sakit Gratis
Wali Kota Ambon Buka Student League 2026, Semangat Piala Dunia Menggema di Lapangan Futsal
Janji BKD Ditagih, LBH CJI Desak Gubernur Copot Kabid Cipta Karya PU Maluku Nur Mardas
Resmi Menjabat Sebagai Ketua Umum LBH-CJI, Ali Rumauw Siap Perluas Akses Bantuan Hukum di Indonesia
Longboat Bermuatan 20 Penumpang Alami Mati Mesin di Perairan Banda, Seluruh Penumpang Selamat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 16 June 2026 - 14:16 WIT

Warga Lermatang Sambut Antusias PSN, Harapkan Kesejahteraan Bersama  

Saturday, 13 June 2026 - 12:57 WIT

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal Terhadap Abdullah Mahu Digelar, 7 Tersangka Belum Ditangkap

Thursday, 11 June 2026 - 23:28 WIT

HLUN ke-30, Pemkot Ambon Perkuat Layanan Lansia dan Siapkan Rumah Sakit Gratis

Thursday, 11 June 2026 - 20:24 WIT

Wali Kota Ambon Buka Student League 2026, Semangat Piala Dunia Menggema di Lapangan Futsal

Monday, 8 June 2026 - 09:52 WIT

Janji BKD Ditagih, LBH CJI Desak Gubernur Copot Kabid Cipta Karya PU Maluku Nur Mardas

Berita Terbaru