Setubuhi Anak Dibawah Umur, Rahman Divonis 12 Tahun Bui.

- Publisher

Wednesday, 17 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa persetubuhan anak dibawah umur hingga melahirkan, Abdul Rahman Wailussy alis Man, selama 12 Tahun Penjara. Hukuman ini lebih ringan dari Tuntutan JPU sebelumnya yakni 13 Tahun.

Hukuman pemjara itu dibacakan langsung Hakim Ketua Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/12/2025).

Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Mengadili terdakwa Abdul Rahman Wailussy alis Man dengan pidana selama 12 tahun penjara,” kata Hakim.

Selain pidan badan, Hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp100.000.000-, Subsider 3 Bulan kurungan.

“Terdakwa dibebankan denda Rp100 juta, rupiah. Jika tidak dibayar maka digantikan dengan 3 bulan kuruangan,” lanjut Hakim.

Hakim juga menyebutkan barang bukti berupa 1 buah kaos pendek warnah abu-abu dan satu buah celana pendek dirampas untuk dimusnakan.

Diketahui, terdakwa Abdul Ramhan Wailussy alias pak Man, melancarkan aksinya berlangsung di Negeri Hitu, Kecamatan Salahutu, Kabaupaten Maluku Tengah (Malteng), Tahun 2025. (IM-06)

Berita Terkait

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 
Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya
Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon
Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026
Menanti Putusan, Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Percayakan Keadilan kepada Hakim, Minta Seluruh Bukti Diperiksa Cermat
Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23
Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 08:18 WIT

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Saturday, 17 October 2026 - 12:19 WIT

POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 

Friday, 16 October 2026 - 23:57 WIT

Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya

Friday, 16 October 2026 - 21:23 WIT

Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon

Thursday, 15 October 2026 - 19:44 WIT

Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026

Berita Terbaru