AMBON,IM – Terhitung Senin tanggal 13 Januari 2020 mendatang, resmi memfungsikan Unit Layanan Administrasi (ULA) sebagai pusat pelayanan publik bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan Administrasi non perijinan di Balai Kota.
“Unit Layanan Administrasi merupakan sistem pelayanan publik terintegrasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota Ambon dengan tujuan memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi setiap warga masyarakat yang datang. Disamping itu untuk kepentingan pelayanan publik, melalui Unit Layanan Administrasi maka dengan sendirinya akan membatasi pertemuan langsung antara masyarakat dengan ASN,” demikian kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriansz melalui press release yang diterima media ini, Rabu (8/01/2020).
Disebutkannya, untuk timbulnya praktek KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) masyarakat yang ingin menemui Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Kota maupun Pimpinan Perangkat Daerah juga harus terlebih dahulu melakukan registrasi pada Unit Layanan Administrasi.
Ia menjelaskan, unit Layanan Administrasi memiliki mekanisme pelayanan Administrasi dan Konsultasi yang perlu diketahui masyarakat. Setiap masyarakat yang datang akan diarahkan oleh petugas untuk mengambil nomor antrian, mengisi buku registrasi dan lembar registrasi, menyerahkan KTP dan menerima kartu tamu, oleh petugas akan diarahkan ke meja atau lokasi konsultasi, setelah selesai tamu mengembalikan lembaran tamu, kartu tamu dan menerima KTP.
“Waktu pelayanan pada Unit Layanan Administrasi dimulai jam 08.30 WIT sampai 16.30 WIT, sementara untuk Jenis layanan pada Unit Layanan Administrasi meliputi layanan administrasi, layanan konsultasi, layanan Tamu Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Kota,” jelas Adriansz
Ia menambahkan, hal lain yang ada pada Unit Layanan Administrasi adalah setiap tamu akan diberikan lembar survei indeks kepuasan masyarakat terhadap setiap pelayanan publik yang diterima. Untuk menunjang pelayanan, Unit Layanan Administrasi akan dilengkapi dengan CCTV. (dd)