Sempat Tertunda, Pemkab Bursel Janji Segera Bayar Gaji ASN dan PPPK 

- Publisher

Tuesday, 11 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Namrole – Pemerintah daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) memastikan, secepatnya membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) Penuh Waktu, maupun PPPK Paruh Waktu.

Langkah ini dilakukan, setelah Pemerintah Kabupaten Bursel mendapat kucuran anggaran dari Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan yang bertujuan, membantu daerah-daerah yang dianggap kesulitan membayar gaji para pegawainya ditengah diberlakukannya kebijakan efesiensi anggaran.

“Dipastikan gaji dan hak-hak ASN, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu dilingkup Pemkab Bursel yang belum sempat dibayar akan segera kami lunasi dalam waktu dekat ini,” tegas Sekretaris daerah Kabupaten Bursel, Prof. Ali Awan kepada media diruang kerjanya, Senin 10 Agustus 2026.

Kabupaten Bursel menurut Sekda, merupakan salah satu kabupaten dari 490 daerah di Indonesia yang turut mendapatkan, bantuan kucuran anggaran tambahan dari Pempus lewat Kementrian Keuangan untuk mengatasi hak-hak ASN, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu ditengah kesulitan fiskal, akibat diberlakukannya efisiensi anggaran.

“Jadi, bantuan anggaran dari Pempus melalui Kementerian Keuangan akan difokuskan untuk pembayaran hak- hak ASN, PPPK Penuh Waktu maupun PPPK paruh waktu yang belum sempat kami dibayarkan,” ucap Sekda.

Selain itu lanjut Sekda, anggaran tersebut nantinya juga akan digunakan semaksimal mungkin untuk membayar tunggakan dana desa (DD), BPJS dan m lainnya sesuai amanat undang-undang. ” Tentunya, kita juga akan bayar gaji 13, serta utang pihak ketiga yang sampai saat ini belum terbayarkan,” kata Sekda.

Menyoal, besaran anggaran bantuan Pempus melalui Kementerian Keuangan yang diterima untuk membantu fiskal daerah. Sekda enggan menyebutkannya, namun pastinya anggaran bantuan tersebut dapat membantu melunasi hak-hak ASN, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu dilingkup Pemkab Bursel.

“Terkait besarnya anggaran tersebut belum bisa kami pastikan, tetapi dengan adanya anggaran bantuan Pempus melalui Kementerian Keuangan itu, semua hak-hak pegawai dilingkup Pemkab Bursel bisa diselesaikan,” jelas Sekda.

Masih lanjut Sekda, dari semua kabupaten/kota di Maluku, Kabupaten Bursel memperoleh anggaran yang lebih besar. Ini bukan tanpa alasan, karena Kabupaten Bursel untuk tenaga PPPK Paruh Waktu, jumlahnya lebih besar dari kabupaten/kota lain di Maluku yakni 3.376 orang. (RB)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tanda Tangan Palsu, Minta Kejati Maluku Dalami Pembuat dan Pengguna Dokumen IM,– AMBON,– Kuasa hukum salah satu pihak dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyoroti dugaan penggunaan tanda tangan yang disebut bukan milik kliennya dalam sejumlah dokumen. Senin, (10/8/2026) Kuasa hukum NH menyebut, terdapat sejumlah bukti dokumen yang memuat tanda tangan yang menurut kliennya bukan merupakan tanda tangan yang bersangkutan. Namun, tanda tangan tersebut seolah-olah dicantumkan dan digunakan sebagai tanda tangan milik kliennya. “Yang menjadi persoalan juga adalah adanya bukti-bukti yang memuat tanda tangan yang menurut klien kami bukan merupakan tanda tangan beliau. Namun, tanda tangan tersebut seolah-olah dipaksakan untuk dianggap sebagai tanda tangan beliau,” ujar kuasa hukum. Menurutnya, kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Dalam pemeriksaan, klien menegaskan bahwa tanda tangan yang terdapat dalam dokumen dimaksud bukan tanda tangannya dan diduga telah dipalsukan. “Klien kami sudah hadir di hadapan penyidik dan telah menjelaskan bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangannya dan diduga palsu,” katanya. Atas persoalan tersebut, kuasa hukum mempertanyakan pihak yang membuat maupun memerintahkan pembuatan tanda tangan tersebut hingga kemudian digunakan dalam dokumen yang seolah-olah ditandatangani oleh kliennya. “Karena itu, yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang menyuruh atau membuat tanda tangan tersebut sehingga kemudian ditampilkan sebagai tanda tangan beliau,” ujarnya. Ia berharap Kejati Maluku dapat mendalami persoalan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. Menurutnya, perlu ditelusuri secara jelas siapa pembuat tanda tangan, siapa yang memerintahkan, serta untuk kepentingan apa dokumen tersebut dibuat dan digunakan. “Persoalan ini tentu perlu didalami oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Siapa yang membuat, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut digunakan, semuanya harus diungkap berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya. Minta Pemeriksaan Dilakukan Komprehensif Sementara itu, Kuasa Hukum Abdul Basir Latuconsina mengatakan pihaknya menerima proses pemeriksaan yang dilakukan Kejati Maluku karena hal tersebut merupakan kewenangan penegak hukum. Namun, ia meminta agar pemeriksaan terhadap perkara tersebut dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pihak-pihak tertentu. “Kita terima karena itu sudah merupakan kewajiban hukum dan hak Kejaksaan. Namun, yang kami minta adalah pemeriksaan ini harus dilakukan secara komprehensif,” ujarnya. Menurutnya, dalam perkara dugaan korupsi perlu dilihat adanya meeting of minds atau pertemuan kehendak antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk dalam kaitannya dengan kontrak maupun pelaksanaan pekerjaan. Ia menilai posisi Pengguna Anggaran (PA) memiliki kewenangan penting dalam rangkaian pengambilan keputusan terkait perjanjian maupun pelaksanaan pekerjaan. “Persoalannya, MM ini merupakan Pengguna Anggaran (PA). Dia yang sebenarnya menentukan dan memberikan perintah terkait seluruh perjanjian. Karena itu, kami berharap MM harus diperiksa dan dihadirkan,” katanya. Ia menilai pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan tersebut penting untuk melihat secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi. “Kalau pihak yang memiliki kewenangan tersebut tidak diperiksa, maka rangkaian peristiwa pidananya bisa terputus,” ujarnya. Pihaknya juga mempertanyakan alasan MM belum diperiksa. Menurutnya, terdapat kemungkinan kliennya hanya menjadi bagian dari sebuah sistem yang lebih besar. “Yang kami khawatirkan, klien kami justru hanya menjadi korban dari sebuah sistem,” katanya. Ia berharap Kejati Maluku dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja. Minta Pihak Lain yang Terlibat Turut Didalami Senada dengan itu, Kuasa Hukum Abdul Safri Tuakia menyoroti kewenangan pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran. Menurutnya, berdasarkan keterangan klien dalam pemeriksaan tambahan oleh jaksa penyidik, pihaknya telah menyampaikan adanya dua kali perintah pencairan dana. “Pencairan pertama sebesar 77 persen, itu berdasarkan perintah pimpinan, dalam hal ini KPA atau Pengguna Anggaran,” ungkapnya. Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat keberatan agar pencairan dana dilakukan karena kondisi fisik pekerjaan saat itu baru sekitar 75 persen. Menurutnya, pencairan dana dalam kondisi tersebut dinilai memiliki risiko. “Ibu Ella juga sudah menyampaikan bahwa seharusnya pencairan tersebut ditunda terlebih dahulu karena proyek tersebut bermasalah. Fisik pekerjaan baru sekitar 75 persen, sementara pencairan uang dinilai sangat berisiko,” katanya. Menurutnya, setelah adanya keberatan tersebut, pencairan sempat diminta untuk ditunda dan kemudian mendapat persetujuan dari kepala dinas. Karena itu, pihaknya meminta agar apabila ditemukan bukti yang cukup, seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan turut didalami, termasuk KPA, kepala dinas maupun pihak lain yang memiliki kewenangan. “Kami dari tim penasihat hukum tidak meminta banyak. Kami hanya ingin Kejaksaan jangan tebang pilih dan jangan pilih kasih. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya. Ia menambahkan, apabila hasil ekspose perkara, keterangan saksi maupun alat bukti surat menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki relasi atau kewenangan lebih tinggi, maka pihak tersebut juga harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum. “Kalau hasil ekspose perkara, keterangan saksi, maupun alat bukti surat sudah menunjukkan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang secara jabatan memiliki relasi atau kewenangan lebih tinggi, maka kami mohon pihak-pihak tersebut juga diproses dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai bukti yang ada,” ujarnya. Menurutnya, kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut masih perlu didalami oleh penyidik. “Aktor intelektual dalam perkara ini belum tentu berhenti pada lima orang yang telah ditetapkan. Masih ada kemungkinan adanya relasi kuasa yang lebih tinggi yang perlu didalami,” katanya. Pihaknya mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada jaksa koordinator dan jaksa penyidik agar dilakukan pendalaman. Jika kemudian ditemukan bukti yang cukup, pihaknya berharap Kejati Maluku dapat menetapkan tersangka baru sesuai ketentuan hukum. “Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada jaksa koordinator dan jaksa penyidik agar dilakukan pendalaman dan apabila ditemukan bukti yang cukup, dapat dilakukan penambahan tersangka baru,” pungkasnya. Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan dugaan tanda tangan tersebut. Dugaan pemalsuan tanda tangan juga masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan alat bukti yang sah. (Tim)
Mahasiswa Desak Kejati Maluku Percepat Penanganan Dugaan Korupsi PT Bipolo Gidin
DPD IMM MALUKU APRESIASI KOMITMEN GUBERNUR HENDRIK LEWERISSA MENJAGA STABILITAS EKONOMI DAERAH 
Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral
Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.
3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar
Kementrian PU Survei Infrastruktur di Buru Selatan 
Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tanda Tangan Palsu, Minta Kejati Maluku Dalami Pembuat dan Pengguna Dokumen IM,– AMBON,– Kuasa hukum salah satu pihak dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyoroti dugaan penggunaan tanda tangan yang disebut bukan milik kliennya dalam sejumlah dokumen. Senin, (10/8/2026) Kuasa hukum NH menyebut, terdapat sejumlah bukti dokumen yang memuat tanda tangan yang menurut kliennya bukan merupakan tanda tangan yang bersangkutan. Namun, tanda tangan tersebut seolah-olah dicantumkan dan digunakan sebagai tanda tangan milik kliennya. “Yang menjadi persoalan juga adalah adanya bukti-bukti yang memuat tanda tangan yang menurut klien kami bukan merupakan tanda tangan beliau. Namun, tanda tangan tersebut seolah-olah dipaksakan untuk dianggap sebagai tanda tangan beliau,” ujar kuasa hukum. Menurutnya, kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Dalam pemeriksaan, klien menegaskan bahwa tanda tangan yang terdapat dalam dokumen dimaksud bukan tanda tangannya dan diduga telah dipalsukan. “Klien kami sudah hadir di hadapan penyidik dan telah menjelaskan bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangannya dan diduga palsu,” katanya. Atas persoalan tersebut, kuasa hukum mempertanyakan pihak yang membuat maupun memerintahkan pembuatan tanda tangan tersebut hingga kemudian digunakan dalam dokumen yang seolah-olah ditandatangani oleh kliennya. “Karena itu, yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang menyuruh atau membuat tanda tangan tersebut sehingga kemudian ditampilkan sebagai tanda tangan beliau,” ujarnya. Ia berharap Kejati Maluku dapat mendalami persoalan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. Menurutnya, perlu ditelusuri secara jelas siapa pembuat tanda tangan, siapa yang memerintahkan, serta untuk kepentingan apa dokumen tersebut dibuat dan digunakan. “Persoalan ini tentu perlu didalami oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Siapa yang membuat, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut digunakan, semuanya harus diungkap berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya. Minta Pemeriksaan Dilakukan Komprehensif Sementara itu, Kuasa Hukum Abdul Basir Latuconsina mengatakan pihaknya menerima proses pemeriksaan yang dilakukan Kejati Maluku karena hal tersebut merupakan kewenangan penegak hukum. Namun, ia meminta agar pemeriksaan terhadap perkara tersebut dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pihak-pihak tertentu. “Kita terima karena itu sudah merupakan kewajiban hukum dan hak Kejaksaan. Namun, yang kami minta adalah pemeriksaan ini harus dilakukan secara komprehensif,” ujarnya. Menurutnya, dalam perkara dugaan korupsi perlu dilihat adanya meeting of minds atau pertemuan kehendak antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk dalam kaitannya dengan kontrak maupun pelaksanaan pekerjaan. Ia menilai posisi Pengguna Anggaran (PA) memiliki kewenangan penting dalam rangkaian pengambilan keputusan terkait perjanjian maupun pelaksanaan pekerjaan. “Persoalannya, MM ini merupakan Pengguna Anggaran (PA). Dia yang sebenarnya menentukan dan memberikan perintah terkait seluruh perjanjian. Karena itu, kami berharap MM harus diperiksa dan dihadirkan,” katanya. Ia menilai pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan tersebut penting untuk melihat secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi. “Kalau pihak yang memiliki kewenangan tersebut tidak diperiksa, maka rangkaian peristiwa pidananya bisa terputus,” ujarnya. Pihaknya juga mempertanyakan alasan MM belum diperiksa. Menurutnya, terdapat kemungkinan kliennya hanya menjadi bagian dari sebuah sistem yang lebih besar. “Yang kami khawatirkan, klien kami justru hanya menjadi korban dari sebuah sistem,” katanya. Ia berharap Kejati Maluku dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja. Minta Pihak Lain yang Terlibat Turut Didalami Senada dengan itu, Kuasa Hukum Abdul Safri Tuakia menyoroti kewenangan pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran. Menurutnya, berdasarkan keterangan klien dalam pemeriksaan tambahan oleh jaksa penyidik, pihaknya telah menyampaikan adanya dua kali perintah pencairan dana. “Pencairan pertama sebesar 77 persen, itu berdasarkan perintah pimpinan, dalam hal ini KPA atau Pengguna Anggaran,” ungkapnya. Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat keberatan agar pencairan dana dilakukan karena kondisi fisik pekerjaan saat itu baru sekitar 75 persen. Menurutnya, pencairan dana dalam kondisi tersebut dinilai memiliki risiko. “Ibu Ella juga sudah menyampaikan bahwa seharusnya pencairan tersebut ditunda terlebih dahulu karena proyek tersebut bermasalah. Fisik pekerjaan baru sekitar 75 persen, sementara pencairan uang dinilai sangat berisiko,” katanya. Menurutnya, setelah adanya keberatan tersebut, pencairan sempat diminta untuk ditunda dan kemudian mendapat persetujuan dari kepala dinas. Karena itu, pihaknya meminta agar apabila ditemukan bukti yang cukup, seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan turut didalami, termasuk KPA, kepala dinas maupun pihak lain yang memiliki kewenangan. “Kami dari tim penasihat hukum tidak meminta banyak. Kami hanya ingin Kejaksaan jangan tebang pilih dan jangan pilih kasih. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya. Ia menambahkan, apabila hasil ekspose perkara, keterangan saksi maupun alat bukti surat menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki relasi atau kewenangan lebih tinggi, maka pihak tersebut juga harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum. “Kalau hasil ekspose perkara, keterangan saksi, maupun alat bukti surat sudah menunjukkan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang secara jabatan memiliki relasi atau kewenangan lebih tinggi, maka kami mohon pihak-pihak tersebut juga diproses dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai bukti yang ada,” ujarnya. Menurutnya, kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut masih perlu didalami oleh penyidik. “Aktor intelektual dalam perkara ini belum tentu berhenti pada lima orang yang telah ditetapkan. Masih ada kemungkinan adanya relasi kuasa yang lebih tinggi yang perlu didalami,” katanya. Pihaknya mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada jaksa koordinator dan jaksa penyidik agar dilakukan pendalaman. Jika kemudian ditemukan bukti yang cukup, pihaknya berharap Kejati Maluku dapat menetapkan tersangka baru sesuai ketentuan hukum. “Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada jaksa koordinator dan jaksa penyidik agar dilakukan pendalaman dan apabila ditemukan bukti yang cukup, dapat dilakukan penambahan tersangka baru,” pungkasnya. Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan dugaan tanda tangan tersebut. Dugaan pemalsuan tanda tangan juga masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan alat bukti yang sah. (Tim)

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 01:11 WIT

Sempat Tertunda, Pemkab Bursel Janji Segera Bayar Gaji ASN dan PPPK 

Tuesday, 11 August 2026 - 01:08 WIT

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tanda Tangan Palsu, Minta Kejati Maluku Dalami Pembuat dan Pengguna Dokumen IM,– AMBON,– Kuasa hukum salah satu pihak dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyoroti dugaan penggunaan tanda tangan yang disebut bukan milik kliennya dalam sejumlah dokumen. Senin, (10/8/2026) Kuasa hukum NH menyebut, terdapat sejumlah bukti dokumen yang memuat tanda tangan yang menurut kliennya bukan merupakan tanda tangan yang bersangkutan. Namun, tanda tangan tersebut seolah-olah dicantumkan dan digunakan sebagai tanda tangan milik kliennya. “Yang menjadi persoalan juga adalah adanya bukti-bukti yang memuat tanda tangan yang menurut klien kami bukan merupakan tanda tangan beliau. Namun, tanda tangan tersebut seolah-olah dipaksakan untuk dianggap sebagai tanda tangan beliau,” ujar kuasa hukum. Menurutnya, kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Dalam pemeriksaan, klien menegaskan bahwa tanda tangan yang terdapat dalam dokumen dimaksud bukan tanda tangannya dan diduga telah dipalsukan. “Klien kami sudah hadir di hadapan penyidik dan telah menjelaskan bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangannya dan diduga palsu,” katanya. Atas persoalan tersebut, kuasa hukum mempertanyakan pihak yang membuat maupun memerintahkan pembuatan tanda tangan tersebut hingga kemudian digunakan dalam dokumen yang seolah-olah ditandatangani oleh kliennya. “Karena itu, yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang menyuruh atau membuat tanda tangan tersebut sehingga kemudian ditampilkan sebagai tanda tangan beliau,” ujarnya. Ia berharap Kejati Maluku dapat mendalami persoalan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. Menurutnya, perlu ditelusuri secara jelas siapa pembuat tanda tangan, siapa yang memerintahkan, serta untuk kepentingan apa dokumen tersebut dibuat dan digunakan. “Persoalan ini tentu perlu didalami oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Siapa yang membuat, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut digunakan, semuanya harus diungkap berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya. Minta Pemeriksaan Dilakukan Komprehensif Sementara itu, Kuasa Hukum Abdul Basir Latuconsina mengatakan pihaknya menerima proses pemeriksaan yang dilakukan Kejati Maluku karena hal tersebut merupakan kewenangan penegak hukum. Namun, ia meminta agar pemeriksaan terhadap perkara tersebut dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pihak-pihak tertentu. “Kita terima karena itu sudah merupakan kewajiban hukum dan hak Kejaksaan. Namun, yang kami minta adalah pemeriksaan ini harus dilakukan secara komprehensif,” ujarnya. Menurutnya, dalam perkara dugaan korupsi perlu dilihat adanya meeting of minds atau pertemuan kehendak antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk dalam kaitannya dengan kontrak maupun pelaksanaan pekerjaan. Ia menilai posisi Pengguna Anggaran (PA) memiliki kewenangan penting dalam rangkaian pengambilan keputusan terkait perjanjian maupun pelaksanaan pekerjaan. “Persoalannya, MM ini merupakan Pengguna Anggaran (PA). Dia yang sebenarnya menentukan dan memberikan perintah terkait seluruh perjanjian. Karena itu, kami berharap MM harus diperiksa dan dihadirkan,” katanya. Ia menilai pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan tersebut penting untuk melihat secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi. “Kalau pihak yang memiliki kewenangan tersebut tidak diperiksa, maka rangkaian peristiwa pidananya bisa terputus,” ujarnya. Pihaknya juga mempertanyakan alasan MM belum diperiksa. Menurutnya, terdapat kemungkinan kliennya hanya menjadi bagian dari sebuah sistem yang lebih besar. “Yang kami khawatirkan, klien kami justru hanya menjadi korban dari sebuah sistem,” katanya. Ia berharap Kejati Maluku dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja. Minta Pihak Lain yang Terlibat Turut Didalami Senada dengan itu, Kuasa Hukum Abdul Safri Tuakia menyoroti kewenangan pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran. Menurutnya, berdasarkan keterangan klien dalam pemeriksaan tambahan oleh jaksa penyidik, pihaknya telah menyampaikan adanya dua kali perintah pencairan dana. “Pencairan pertama sebesar 77 persen, itu berdasarkan perintah pimpinan, dalam hal ini KPA atau Pengguna Anggaran,” ungkapnya. Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat keberatan agar pencairan dana dilakukan karena kondisi fisik pekerjaan saat itu baru sekitar 75 persen. Menurutnya, pencairan dana dalam kondisi tersebut dinilai memiliki risiko. “Ibu Ella juga sudah menyampaikan bahwa seharusnya pencairan tersebut ditunda terlebih dahulu karena proyek tersebut bermasalah. Fisik pekerjaan baru sekitar 75 persen, sementara pencairan uang dinilai sangat berisiko,” katanya. Menurutnya, setelah adanya keberatan tersebut, pencairan sempat diminta untuk ditunda dan kemudian mendapat persetujuan dari kepala dinas. Karena itu, pihaknya meminta agar apabila ditemukan bukti yang cukup, seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan turut didalami, termasuk KPA, kepala dinas maupun pihak lain yang memiliki kewenangan. “Kami dari tim penasihat hukum tidak meminta banyak. Kami hanya ingin Kejaksaan jangan tebang pilih dan jangan pilih kasih. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya. Ia menambahkan, apabila hasil ekspose perkara, keterangan saksi maupun alat bukti surat menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki relasi atau kewenangan lebih tinggi, maka pihak tersebut juga harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum. “Kalau hasil ekspose perkara, keterangan saksi, maupun alat bukti surat sudah menunjukkan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang secara jabatan memiliki relasi atau kewenangan lebih tinggi, maka kami mohon pihak-pihak tersebut juga diproses dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai bukti yang ada,” ujarnya. Menurutnya, kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut masih perlu didalami oleh penyidik. “Aktor intelektual dalam perkara ini belum tentu berhenti pada lima orang yang telah ditetapkan. Masih ada kemungkinan adanya relasi kuasa yang lebih tinggi yang perlu didalami,” katanya. Pihaknya mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada jaksa koordinator dan jaksa penyidik agar dilakukan pendalaman. Jika kemudian ditemukan bukti yang cukup, pihaknya berharap Kejati Maluku dapat menetapkan tersangka baru sesuai ketentuan hukum. “Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada jaksa koordinator dan jaksa penyidik agar dilakukan pendalaman dan apabila ditemukan bukti yang cukup, dapat dilakukan penambahan tersangka baru,” pungkasnya. Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan dugaan tanda tangan tersebut. Dugaan pemalsuan tanda tangan juga masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan alat bukti yang sah. (Tim)

Monday, 10 August 2026 - 18:58 WIT

Mahasiswa Desak Kejati Maluku Percepat Penanganan Dugaan Korupsi PT Bipolo Gidin

Friday, 7 August 2026 - 06:29 WIT

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral

Thursday, 6 August 2026 - 14:58 WIT

Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.

Berita Terbaru

Daerah

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tanda Tangan Palsu, Minta Kejati Maluku Dalami Pembuat dan Pengguna Dokumen IM,– AMBON,– Kuasa hukum salah satu pihak dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyoroti dugaan penggunaan tanda tangan yang disebut bukan milik kliennya dalam sejumlah dokumen. Senin, (10/8/2026) Kuasa hukum NH menyebut, terdapat sejumlah bukti dokumen yang memuat tanda tangan yang menurut kliennya bukan merupakan tanda tangan yang bersangkutan. Namun, tanda tangan tersebut seolah-olah dicantumkan dan digunakan sebagai tanda tangan milik kliennya. “Yang menjadi persoalan juga adalah adanya bukti-bukti yang memuat tanda tangan yang menurut klien kami bukan merupakan tanda tangan beliau. Namun, tanda tangan tersebut seolah-olah dipaksakan untuk dianggap sebagai tanda tangan beliau,” ujar kuasa hukum. Menurutnya, kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Dalam pemeriksaan, klien menegaskan bahwa tanda tangan yang terdapat dalam dokumen dimaksud bukan tanda tangannya dan diduga telah dipalsukan. “Klien kami sudah hadir di hadapan penyidik dan telah menjelaskan bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangannya dan diduga palsu,” katanya. Atas persoalan tersebut, kuasa hukum mempertanyakan pihak yang membuat maupun memerintahkan pembuatan tanda tangan tersebut hingga kemudian digunakan dalam dokumen yang seolah-olah ditandatangani oleh kliennya. “Karena itu, yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang menyuruh atau membuat tanda tangan tersebut sehingga kemudian ditampilkan sebagai tanda tangan beliau,” ujarnya. Ia berharap Kejati Maluku dapat mendalami persoalan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. Menurutnya, perlu ditelusuri secara jelas siapa pembuat tanda tangan, siapa yang memerintahkan, serta untuk kepentingan apa dokumen tersebut dibuat dan digunakan. “Persoalan ini tentu perlu didalami oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Siapa yang membuat, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut digunakan, semuanya harus diungkap berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya. Minta Pemeriksaan Dilakukan Komprehensif Sementara itu, Kuasa Hukum Abdul Basir Latuconsina mengatakan pihaknya menerima proses pemeriksaan yang dilakukan Kejati Maluku karena hal tersebut merupakan kewenangan penegak hukum. Namun, ia meminta agar pemeriksaan terhadap perkara tersebut dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pihak-pihak tertentu. “Kita terima karena itu sudah merupakan kewajiban hukum dan hak Kejaksaan. Namun, yang kami minta adalah pemeriksaan ini harus dilakukan secara komprehensif,” ujarnya. Menurutnya, dalam perkara dugaan korupsi perlu dilihat adanya meeting of minds atau pertemuan kehendak antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk dalam kaitannya dengan kontrak maupun pelaksanaan pekerjaan. Ia menilai posisi Pengguna Anggaran (PA) memiliki kewenangan penting dalam rangkaian pengambilan keputusan terkait perjanjian maupun pelaksanaan pekerjaan. “Persoalannya, MM ini merupakan Pengguna Anggaran (PA). Dia yang sebenarnya menentukan dan memberikan perintah terkait seluruh perjanjian. Karena itu, kami berharap MM harus diperiksa dan dihadirkan,” katanya. Ia menilai pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan tersebut penting untuk melihat secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi. “Kalau pihak yang memiliki kewenangan tersebut tidak diperiksa, maka rangkaian peristiwa pidananya bisa terputus,” ujarnya. Pihaknya juga mempertanyakan alasan MM belum diperiksa. Menurutnya, terdapat kemungkinan kliennya hanya menjadi bagian dari sebuah sistem yang lebih besar. “Yang kami khawatirkan, klien kami justru hanya menjadi korban dari sebuah sistem,” katanya. Ia berharap Kejati Maluku dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja. Minta Pihak Lain yang Terlibat Turut Didalami Senada dengan itu, Kuasa Hukum Abdul Safri Tuakia menyoroti kewenangan pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran. Menurutnya, berdasarkan keterangan klien dalam pemeriksaan tambahan oleh jaksa penyidik, pihaknya telah menyampaikan adanya dua kali perintah pencairan dana. “Pencairan pertama sebesar 77 persen, itu berdasarkan perintah pimpinan, dalam hal ini KPA atau Pengguna Anggaran,” ungkapnya. Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat keberatan agar pencairan dana dilakukan karena kondisi fisik pekerjaan saat itu baru sekitar 75 persen. Menurutnya, pencairan dana dalam kondisi tersebut dinilai memiliki risiko. “Ibu Ella juga sudah menyampaikan bahwa seharusnya pencairan tersebut ditunda terlebih dahulu karena proyek tersebut bermasalah. Fisik pekerjaan baru sekitar 75 persen, sementara pencairan uang dinilai sangat berisiko,” katanya. Menurutnya, setelah adanya keberatan tersebut, pencairan sempat diminta untuk ditunda dan kemudian mendapat persetujuan dari kepala dinas. Karena itu, pihaknya meminta agar apabila ditemukan bukti yang cukup, seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan turut didalami, termasuk KPA, kepala dinas maupun pihak lain yang memiliki kewenangan. “Kami dari tim penasihat hukum tidak meminta banyak. Kami hanya ingin Kejaksaan jangan tebang pilih dan jangan pilih kasih. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya. Ia menambahkan, apabila hasil ekspose perkara, keterangan saksi maupun alat bukti surat menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki relasi atau kewenangan lebih tinggi, maka pihak tersebut juga harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum. “Kalau hasil ekspose perkara, keterangan saksi, maupun alat bukti surat sudah menunjukkan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang secara jabatan memiliki relasi atau kewenangan lebih tinggi, maka kami mohon pihak-pihak tersebut juga diproses dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai bukti yang ada,” ujarnya. Menurutnya, kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut masih perlu didalami oleh penyidik. “Aktor intelektual dalam perkara ini belum tentu berhenti pada lima orang yang telah ditetapkan. Masih ada kemungkinan adanya relasi kuasa yang lebih tinggi yang perlu didalami,” katanya. Pihaknya mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada jaksa koordinator dan jaksa penyidik agar dilakukan pendalaman. Jika kemudian ditemukan bukti yang cukup, pihaknya berharap Kejati Maluku dapat menetapkan tersangka baru sesuai ketentuan hukum. “Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada jaksa koordinator dan jaksa penyidik agar dilakukan pendalaman dan apabila ditemukan bukti yang cukup, dapat dilakukan penambahan tersangka baru,” pungkasnya. Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan dugaan tanda tangan tersebut. Dugaan pemalsuan tanda tangan juga masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan alat bukti yang sah. (Tim)

Tuesday, 11 Aug 2026 - 01:08 WIT