Santunan Bukan Pengganti Keadilan, Watubun Desak Proses Hukum Jalan Terus

- Publisher

Wednesday, 4 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com. Ambon–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan proses hukum atas kasus kematian Veronika Rahanyanat, karyawati Perusahaan Mutiara Lik di Kabupaten Maluku Tenggara, tidak boleh dihentikan meski pihak perusahaan telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

Pernyataan itu disampaikan Watubun, Rabu (04/03/2026), menyusul beredarnya informasi pemberian santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga almarhumah.

Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan melalui kompensasi finansial tidak dapat menggantikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Meskipun ada upaya damai melalui santunan, proses hukum wajib tetap dilaksanakan,” tegasnya.

Watubun menilai, kematian korban yang diduga akibat penganiayaan merupakan peristiwa serius yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menyentuh aspek Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap independen dan profesional dalam mengusut kasus tersebut.

Ia juga menyoroti potensi adanya upaya meredam persoalan melalui jalur nonformal agar kasus tidak berlanjut.

“Jangan sampai ada kesan menutupi ketidakberesan dengan pendekatan kekeluargaan sehingga proses hukum menjadi mandek,” ujarnya.

Watubun menegaskan, pembiaran terhadap kasus seperti ini dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap pekerja.

“Ini menyangkut nyawa manusia. Negara tidak boleh kalah oleh pendekatan-pendekatan yang justru mengaburkan keadilan,” katanya.

DPRD Maluku, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut agar penanganannya berjalan transparan dan akuntabel.

Sebagaimana diketahui, Veronika Rahanyanat dilaporkan meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah diduga mengalami penganiayaan di wilayah Maluku Tenggara.

Desakan DPRD diharapkan menjadi dorongan moral bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara terang dan adil.(IM-06).

Berita Terkait

Kasus YL dan Bribda BW Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan
Tudingan Miring DD Ilili Ditepis, Latu: Fakta di Lapangan Jelas
Dana Desa Layeni Diduga Disalahgunakan, Kejari Mulai Pemeriksaan
Wakapolda Maluku Warning Anggota: Jangan Ciderai nama Institusi di Tengah Sorotan Publik
Kapolda Maluku Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Daerah
Sang Jenderal Petarung Tiba di Bumi Raja-Raja: Mayjen TNI Dody Triwinarto Resmi Injakkan Kaki di Maluku
Wawali Ambon Bakal Terima Penghargaan di Ajang Anugerah Puspa Bangsa 2026  
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 13 April 2026 - 22:23 WIT

Kasus YL dan Bribda BW Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Monday, 13 April 2026 - 22:05 WIT

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 April 2026 - 21:59 WIT

Tudingan Miring DD Ilili Ditepis, Latu: Fakta di Lapangan Jelas

Monday, 13 April 2026 - 21:09 WIT

Dana Desa Layeni Diduga Disalahgunakan, Kejari Mulai Pemeriksaan

Monday, 13 April 2026 - 10:14 WIT

Kapolda Maluku Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Daerah

Berita Terbaru

Daerah

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 Apr 2026 - 22:05 WIT