Saksi Meringankan Klaim Terdakwa Tak Mabuk, Korban Sebut Kesaksian Manipulatif

- Publisher

Monday, 26 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com–Ambon–Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di kawasan Tanah Rata Galunggung, Desa Batu Merah, Kota Ambon, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (26/01/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Rettob, menghadirkan dua orang saksi untuk mengungkap kronologi kecelakaan yang terjadi pada Juni 2024 lalu.

Salah satu saksi, Muhamad Pelupessy, dalam keterangannya menyatakan bahwa terdakwa Randi Maruapey tidak mengonsumsi minuman keras (miras) saat peristiwa kecelakaan terjadi.

“Izin Ibu Majelis, saat itu kami bersama-sama di depot air minum isi ulang. Beberapa menit sebelum kejadian, Randi ditelepon oleh orang rumah. Saat itu dia tidak dalam keadaan mabuk,” ujar Pelupessy di hadapan majelis hakim.

Namun, JPU mempertanyakan kapasitas kedua saksi tersebut dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Izin, apakah setelah kejadian kalian berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan menjadi saksi saat dimintai keterangan oleh polisi?” tanya JPU.

“Izin, saat kejadian kami berada di TKP, tetapi kami tidak dijadikan saksi oleh pihak kepolisian,” jawab salah satu saksi.

Menanggapi jawaban tersebut, JPU kembali menegaskan keabsahan keterangan saksi.

“Lalu bagaimana kalian bisa memastikan bahwa itu benar dan terdakwa tidak mengonsumsi minuman keras saat menabrak korban?” tegas JPU.

Terpisah, korban kecelakaan, Nurlina Alimudin, menanggapi kesaksian tersebut dengan menyatakan bahwa kedua saksi yang dihadirkan bukanlah saksi sebenarnya.

“Saksi yang dihadirkan oleh Randi Maruapey tadi adalah saksi manipulasi, karena saksi yang benar-benar berada di lokasi kejadian bukan mereka,” kata Nurlina kepada wartawan di luar ruang sidang.

Ia juga menegaskan bahwa terdakwa berada dalam pengaruh miras saat kejadian.

“Dia sudah mabuk saat kejadian, sehingga menabrak saya dengan sepeda motor ketika saya berada di sisi badan jalan. Apa yang disampaikan kedua saksi tadi di persidangan tidak benar,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan, sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (IM-06).

Berita Terkait

Warga Waipirit Tuntut Kepastian Hukum, Ancam Palang Jalan Lintas Seram
Kapolda Maluku tunjuk Iptu Chalid Waliulu sebagai Kapolsek Leihitu Ganti Iptu La Ode Muhammad Yusdiman yang Terlibat Narkotika.
Pemerintah Dusun Pasir Panjang Kecam Aksi Demonstrasi di Polres SBB: Kami Tidak Pernah Diwakili!
Teach4Hope Hadir di Pulau Boleng, NTT, Dorong Peningkatan Kompetensi Guru
25.383 KK di Ambon Terima Bantuan Beras, Wali Kota Bodewin: Pastikan Tepat Sasaran dan Jangan Diperjualbelikan
3.000 Anak PAUD Kibarkan Semangat Merah Putih, Bodewin: Cinta Indonesia Harus Ditanamkan Sejak Dini
Sempat Hilang Kontak Saat Melaut, Warga Kairatu Ditemukan Meninggal di Kedalaman 20 Meter
Hangat dan Penuh Kebersamaan, Kodam XV/Pattimura Rayakan HUT LVRI-PPAD Bersama Masyarakat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 13 August 2026 - 22:13 WIT

Warga Waipirit Tuntut Kepastian Hukum, Ancam Palang Jalan Lintas Seram

Thursday, 13 August 2026 - 22:08 WIT

Kapolda Maluku tunjuk Iptu Chalid Waliulu sebagai Kapolsek Leihitu Ganti Iptu La Ode Muhammad Yusdiman yang Terlibat Narkotika.

Thursday, 13 August 2026 - 18:25 WIT

Pemerintah Dusun Pasir Panjang Kecam Aksi Demonstrasi di Polres SBB: Kami Tidak Pernah Diwakili!

Thursday, 13 August 2026 - 14:56 WIT

Teach4Hope Hadir di Pulau Boleng, NTT, Dorong Peningkatan Kompetensi Guru

Thursday, 13 August 2026 - 04:56 WIT

3.000 Anak PAUD Kibarkan Semangat Merah Putih, Bodewin: Cinta Indonesia Harus Ditanamkan Sejak Dini

Berita Terbaru