Saksi Meringankan Klaim Terdakwa Tak Mabuk, Korban Sebut Kesaksian Manipulatif

- Publisher

Monday, 26 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com–Ambon–Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di kawasan Tanah Rata Galunggung, Desa Batu Merah, Kota Ambon, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (26/01/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Rettob, menghadirkan dua orang saksi untuk mengungkap kronologi kecelakaan yang terjadi pada Juni 2024 lalu.

Salah satu saksi, Muhamad Pelupessy, dalam keterangannya menyatakan bahwa terdakwa Randi Maruapey tidak mengonsumsi minuman keras (miras) saat peristiwa kecelakaan terjadi.

“Izin Ibu Majelis, saat itu kami bersama-sama di depot air minum isi ulang. Beberapa menit sebelum kejadian, Randi ditelepon oleh orang rumah. Saat itu dia tidak dalam keadaan mabuk,” ujar Pelupessy di hadapan majelis hakim.

Namun, JPU mempertanyakan kapasitas kedua saksi tersebut dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Izin, apakah setelah kejadian kalian berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan menjadi saksi saat dimintai keterangan oleh polisi?” tanya JPU.

“Izin, saat kejadian kami berada di TKP, tetapi kami tidak dijadikan saksi oleh pihak kepolisian,” jawab salah satu saksi.

Menanggapi jawaban tersebut, JPU kembali menegaskan keabsahan keterangan saksi.

“Lalu bagaimana kalian bisa memastikan bahwa itu benar dan terdakwa tidak mengonsumsi minuman keras saat menabrak korban?” tegas JPU.

Terpisah, korban kecelakaan, Nurlina Alimudin, menanggapi kesaksian tersebut dengan menyatakan bahwa kedua saksi yang dihadirkan bukanlah saksi sebenarnya.

“Saksi yang dihadirkan oleh Randi Maruapey tadi adalah saksi manipulasi, karena saksi yang benar-benar berada di lokasi kejadian bukan mereka,” kata Nurlina kepada wartawan di luar ruang sidang.

Ia juga menegaskan bahwa terdakwa berada dalam pengaruh miras saat kejadian.

“Dia sudah mabuk saat kejadian, sehingga menabrak saya dengan sepeda motor ketika saya berada di sisi badan jalan. Apa yang disampaikan kedua saksi tadi di persidangan tidak benar,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan, sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (IM-06).

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Berhasil Diamankan Polres Maluku Tenggara
“Skandal Suap 110 Hektare Mengguncang Maluku: Aliran Dana Rp1,8 Miliar Seret Mantan Elit HIPMI”
Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi
DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan
Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak
LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU
100 Personel Brimob Dilatih Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis
“SKANDAL JABATAN! Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga Lantik Kabid ‘Loncat Jabatan’, Abaikan Baperjakat Disinyalir Tipu Negara!”
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 17:50 WIT

Gerak Cepat Polisi, 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Berhasil Diamankan Polres Maluku Tenggara

Sunday, 19 April 2026 - 15:23 WIT

“Skandal Suap 110 Hektare Mengguncang Maluku: Aliran Dana Rp1,8 Miliar Seret Mantan Elit HIPMI”

Saturday, 18 April 2026 - 22:53 WIT

Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi

Saturday, 18 April 2026 - 20:09 WIT

DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan

Saturday, 18 April 2026 - 16:54 WIT

Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak

Berita Terbaru