InfoMalukunews.com.
Kota Dobo, meskipun kecil, namun berbagai tindakan asusila marak terjadi. Termasuk tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Hari ini, 25 Oktober 2021, telah digelar sidang perdana kasus perdagangan anak di pengadilan negeri Dobo. Pelaku berinisial ML merupakan seorang perempuan dewasa yang diduga sebagai perantara (germo) untuk mengajak anak gadis menjadi “wanita penghibur” bagi lelaki hidung belang. Diketahui, ML sudah lama menjalankan aktivitas haram ini, sehingga sudah banyak anak gadis di kota Dobo menjadi korban.
Menurut keterangan Jaksa dalam sidang perdana ini, seorang saksi berinisial “H” atau biasa dipanggil Koko Heppy sudah dua kali mangkir dari panggilan Jaksa. Padahal dirinya tahu persis bahkan diduga sebagai “lelaki hidung belang” yang menikmati layanan haram ini.
LBH SIKAP Aru yang mendampingi kasus ini, berharap Jaksa bertindak tegas terhadap saksi yang selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan. Menurut aturan hukum, saksi yang tidak hadir meskipun sudah dipanggil berulangkali maka, penyidik maupun jaksa berwenang untuk menjemput secara paksa.
Kami berpandangan, jika tidak taat prosedur hukum maka patut diduga Koko Heppy berperan membantu pelaku lakukan tindak pidana.
Semoga kasus ini bisa hadirkan keadilan bagi korban dan sekaligus memutus mata rantai praktik perdagangan anak di kota Dobo.
(Tim)







