Restorative Justice Kejari SBB Dan Kejari Kepulaun Aru.

- Publisher

Thursday, 16 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Dalam rangka mengedepankan pemulihan hubungan baik didalam masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru telah melaksanakan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penghentian penutupan Restoratif ini dilakukan terhadap beberapa Perkara Pidana Umum yang saat ini sedang ditangani diwilayah hukumnya masing-masing, pada hari ini Kamis 16/03/23.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, kepada awak media mengatakan.

“Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kejari SBB dan Kejari Kep. Aru, dengan menggunakan sarana video Conference bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Andi Darmawangsa, S.H.,M.H dan Aspidum Kejati Maluku Rahmat Purwanto, S.H,.” ujarnya.

Dia katakan, dengan Mengajukan permohonan Penghentian Penuntutan dalam beberapa Perkara Pidana Umum didalam wilayah hukumnya masing-masing kepada JAM Pidum Kejaksaan Republik Indonesia dan Direktur Oharda pada JAM Pidum Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.

“Adapun perkara yang mendapat persetujuan Restorative Justice karena telah memenuhi unsur persyaratan yaitu pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam Perkara Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHPidana dengan tersangka HS, RP, RH, HH, AR dan SH.” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Penkum Kejati, dalam perkara tersebut displit menjadi 6 (enam) berkas perkara, sedangkan untuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam 1 (satu) Perkara Pasal 351 dengan tersangka RM.

“Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Covid-19.” pungkasnya. (IM-06)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 283 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru