IM-Ambon-Dalam rangka mengedepankan pemulihan hubungan baik didalam masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru telah melaksanakan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penghentian penutupan Restoratif ini dilakukan terhadap beberapa Perkara Pidana Umum yang saat ini sedang ditangani diwilayah hukumnya masing-masing, pada hari ini Kamis 16/03/23.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, kepada awak media mengatakan.
“Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kejari SBB dan Kejari Kep. Aru, dengan menggunakan sarana video Conference bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Andi Darmawangsa, S.H.,M.H dan Aspidum Kejati Maluku Rahmat Purwanto, S.H,.” ujarnya.
Dia katakan, dengan Mengajukan permohonan Penghentian Penuntutan dalam beberapa Perkara Pidana Umum didalam wilayah hukumnya masing-masing kepada JAM Pidum Kejaksaan Republik Indonesia dan Direktur Oharda pada JAM Pidum Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.
“Adapun perkara yang mendapat persetujuan Restorative Justice karena telah memenuhi unsur persyaratan yaitu pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam Perkara Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHPidana dengan tersangka HS, RP, RH, HH, AR dan SH.” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Penkum Kejati, dalam perkara tersebut displit menjadi 6 (enam) berkas perkara, sedangkan untuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam 1 (satu) Perkara Pasal 351 dengan tersangka RM.
“Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Covid-19.” pungkasnya. (IM-06)




