Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021, Diserahkan Secara Langsung Oleh Gubernur Maluku.

- Publisher

Wednesday, 20 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM–Ambon–Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku.Selasa 19/07/22.

Aziz Sangkala dalam sambutannya Mengatakan pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun 2021, Harusnya diserahkan kepada Dewan Provinsi Maluku untuk dibahas secara detail.

“Dokumen ranperda pertanggungjawan yang telah disampaikan Pemprov Maluku segera di bahas untuk mencapai kesepakatan bersama.”Pungkas Aziz Sangkala.

Sangkala juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Maluku atas raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan keuangan TA 2019, 2020 dan 2021.

Untuk Itu, di tempat yang sama Gubernur Maluku Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail menyampaikan hasil pertanggung jawaban APBD tahun 2021

“Raperda tersebut merupakan amanat Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang keuangan negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka selaku gubernur maluku, menyampaikan ranperda, tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku TA 2021, kepada DPRD, berupa laporan keuangan, yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan, selambat – lambatnya 6 bulan, setelah tahun anggaran berakhir.”Papar Gubernur.

Gubernur mengatakan bahwa Laporan keuangan tersebut, meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan, yang merupakan wujud pertanggung-jawaban atas penggunaan keuangan daerah, sekaligus menjadi instrumen.

Pada kesempatan itu juga, Gubernur Maluku menjelaskan secara garis besar terkait rincian Raperda penyampaian pertanggungjawan pelaksanaan APBD TA 2021 sebagai berikut:

Pertama, Pendapatan Daerah TA 2021 dianggarkan sebesar Rp. 3,31 trilyun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp.3,27 trilyun atau 98,78 persen.

“Realisasi pendapatan daerah tersebut, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.550,81 milyar, pendapatan transfer (dana perimbangan) sebesar Rp.2,715 trilyun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.1,56 miliar.”Jelasnya.

Kedua, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp4,15 trilyun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp3,82 trilyun atau 91,91 persen, realisasinya terdiri atas, belanja operasi sebesar Rp2,53 trilyun, belanja modal sebesar Rp1,01 trilyun, belanja tak terduga sebesar Rp.63,05 milyar, dan belanja transfer sebesar Rp219,73 miliar.

Ketiga, pembiayaan daerah, bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp52,39 miliar dan terealisasi sebesar Rp851,69 miliar atau 99,92 persen.

Keempat, pengeluaran pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp6,00 milyar, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp6,00 miliar atau 100 persen.

Terkait dengan hal tersebut, Gubernur juga mengatakan, bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah, dengan pengeluaran pembiayaan daerah, maka diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp845,69 miliar.

Jadi secara keseluruhan, Kata Gubernur, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,27 trilyun, jika diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp3,82 trilyun, maka dihasilkan defisit APBD TA 2021, sebesar Rp550.749.906.119.

“Defisit APBD tersebut, bila ditambahkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp845,69 milyar rupiah, maka dihasilkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2021 Rp294.939.158.239,”Tandas Gubernur.

Turut hadir saat menyaksikan penyerahan dokumen pelaksanaan APBD TA 2021, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno, Wakil Ketua Melkianus Saerdekut dan Arsyad Latuconsina.(IM03)

Berita Terkait

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Tambang Sinabar di Luhu Disorot, Hasil Peninjauan KLHK Belum Dipublikasikan
Gubernur Maluku Pimpin Apel, Pastikan Idul Fitri 1447 H Aman dan Nyaman
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Friday, 3 April 2026 - 00:16 WIT

OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan

Tuesday, 24 March 2026 - 10:17 WIT

Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 Apr 2026 - 21:42 WIT

Promosi

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:51 WIT

Promosi

GOLKAR PERLU TURUNKAN PLT DI MALUKU TENGAH

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:15 WIT