IM, TUAL-
Walikota Tual Adam Rahayaan mengingatkan pemerintah desa agar mengoptimalkan APBDes untuk iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa sehingga diharapkan segera melakukan pendaftaran.
“Umur semakin bertambah, segala penyakit juga akan semakin membuat kesehatan kita menurun. Sakit bisa datang kapan saja. Maka sangat diperlukan Jaminan Kesehatan yang akan melindungi kita dan keluarga”, tandas Rahayaan, belum lama ini.
Hal ini disampaikannya dalam pertemuan bersama BPJS Kesehatan Kota Tual dalam rangka sosialisasi program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di Balai Pertemuan Kantor Kecamatan Tayando Tam belum lama ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tual Gufroni Rahanyamtel, Kepala BPJS Kesehatan Kota Tual Adriani Sassan, serta Camat Tayando Tam Muhamad Yasin Rahayaan.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Kota Tual, Adriani Sassan, menjelaskan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah program strategis nasional yang perlu dukungan optimal dari pemerintah desa.
Menurut Adriani disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa kepala desa dan perangkat desa sebagai pekerja penerima upah (PPU). Sehingga wajib didaftarkan secara kolektif oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan pasal 30 juga disebutkan bahwa Iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 4% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% dibayar oleh Peserta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Gufroni Rahanyamtel mengaku sosialisasi ini akan dilaksanakan di seluruh Kecamatan. Sehingga diimbau para kades dan perangkatnya menyiapkan berkas untuk pendaftaran JKN.
“Segera menyiapkan berkas pendaftaran sehingga pemerintah daerah dapat mendaftarkan sebagai peserta JKN-KIS per 1 Juli 2020,” tandasnya.(pom)