IM, AMBON-Kasus dugaan pungutan liar alias pungli merambah warga dusun Eli, Negeri Iha kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Pungli terkait pembuatan sertifikat lahan melalui prona (Program Nasional) PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) untuk warga, oknum pemerintah Negeri Iha diduga biang keroknya.
Ironisnya sertifikat-sertifikat itu dibayar secara cicil per lembar sertifikat tersebut seharga Rp 2 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya saya masih cicil, bayar di Eli karna dong sandiri turun tagih,” kata La Nada warga dusun Eli melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/6/2021).
Warga tersebut mengaku sertifikat miliknya dicicil dari Rp 2 juta, sisa Rp 500 juta saat ini.
Sebetulnya dua sertifikat miliknya harus dicicil, seharga Rp 4 juta yang harus dibayar ke Kepala Negeri Iha.
Sedangkan tiga orang yang ditugaskan melakukan penagihan masing-masing La Arman dan La Jupri keduanya warga dusun Eli.
“Yang satunya orang Iha sendiri. Namanya biasa dipanggil Sadikin,” beber La Nada.
Dia menjelaskan mantan Kepala Negeri Iha berinisial T L yang perintahkan satgas negeri turun menagih di dusun Eli sementara masyarakat banyak yang masih cicil.(pom)