Praperadilan Jilid II Andi: Kuasa Hukum Minta Ditreskrimum Hadir Berikan Klarifikasi

- Publisher

Tuesday, 2 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Permohonan Praperadilan Jilid II atas nama Andi resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ambon.

Langkah hukum tersebut diajukan untuk menguji tindakan penyidikan Ditreskrimum Polda Maluku yang dinilai tidak sesuai dengan hukum acara pidana, terutama terkait penggunaan visum et repertum yang dianggap cacat formil.

Meskipun permohonan praperadilan pertama telah ditolak, tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tetap menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari prinsip res judicata yang wajib dijunjung tinggi.

Salah satu kuasa hukum, Jhon Michaele Berhitu, S.H., Sekretaris YLBH Maluku Raya, menyatakan bahwa praperadilan jilid kedua merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang.

“Praperadilan pertama telah berkekuatan hukum tetap dan kami menghormatinya. Namun praperadilan jilid kedua adalah hak hukum klien kami yang diatur dan dijamin undang-undang,” ujarnya. Selasa, (02/12/25)

Tim kuasa hukum itu, mengingatkan Ditreskrimum Polda Maluku agar menjalankan penyidikan sesuai standar operasional Polri sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022, tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf n, yang menegaskan kewajiban penyidik untuk menghadapi praperadilan.

“Kami meminta penyidik untuk menghadapi praperadilan secara profesional, tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan tersangka, serta tidak melakukan langkah tambahan selama praperadilan berlangsung,” ucap dia.

Tim hukum juga meminta Kejaksaan, untuk patuh pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (SE Jampidum), yang mengatur penanganan perkara saat objek perkaranya sedang diuji melalui praperadilan. Karena itu, Kejaksaan diminta untuk tidak melakukan Tahap II atau tindakan lanjutan lainnya sebelum putusan praperadilan dijatuhkan.

“Kami meminta Kejaksaan untuk menunda seluruh langkah Tahap II terhadap Andi sampai praperadilan diputuskan. Ini kewajiban prosedural,” tegas Jhon Michaele Berhitu.

Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Maluku dan jajarannya yang dinilai menunjukkan sikap objektif dan berhati-hati dengan tidak menerima Tahap II dari Ditreskrimum Polda Maluku sebelum adanya putusan praperadilan.

Sikap ini dinilai mencerminkan komitmen Kejati Maluku dalam menjunjung tinggi prinsip due process of law dan hak asasi manusia.

Sementara itu, tim kuasa hukum juga meminta secara tegas agar pihak Ditreskrimum Polda Maluku hadir dalam persidangan praperadilan, sesuai kewajiban hukum yang diatur dalam SOP penyidikan dan asas fair trial.

“Kehadiran penyidik dinilai penting untuk memberikan klarifikasi atas seluruh tindakan penyidikan yang menjadi objek permohonan praperadilan,” kata kuasa hukum.

Kata dia, jadwal sidang perdana praperadilan Jilid II Andi akan digelar pada, Kamis, 4 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Ambon. (Red).

Berita Terkait

Kepala Dati Waleulu Pertanyakan Penundaan Eksekusi PN Ambon di Batu Merah
Balai POM Ambon Amankan 16 Produk Obat Tradisional di SBT, Tujuh Terbukti Mengandung Bahan Kimia
Dinkes Aru Canangkan Cek kesehatan Gratis Serentak, 112 Peserta Ikuti Edukasi Hipertensi
Ulwan Talaohu Anak Negeri Maluku,Jovandri Serukan Dukungan Pembangunan Tanpa Intervensi Proses Hukum
Kebakaran Capai 157 Kejadian Sepanjang 2026, Wali Kota Minta Kewaspadaan Ditingkatkan
Susilawati Akui Perkenalkan Folgers Di malut lewat Anak dan Teman, Korban Tembus 1.000 Orang lebih, Dana Nasabah Dipersoalkan
HAK JAWAB SUSILAWATI: BANTAH DISEBUT TERLIBAT JUDI ONLINE, TEGASKAN DIRINYA KORBAN INVESTASI
Peringati Hari Pangan Sedunia dan Jaga Stabilitas Harga, Pemkot Ambon Gelar GPM
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 19:38 WIT

Kepala Dati Waleulu Pertanyakan Penundaan Eksekusi PN Ambon di Batu Merah

Thursday, 22 October 2026 - 16:11 WIT

Balai POM Ambon Amankan 16 Produk Obat Tradisional di SBT, Tujuh Terbukti Mengandung Bahan Kimia

Thursday, 22 October 2026 - 09:55 WIT

Dinkes Aru Canangkan Cek kesehatan Gratis Serentak, 112 Peserta Ikuti Edukasi Hipertensi

Thursday, 22 October 2026 - 08:58 WIT

Ulwan Talaohu Anak Negeri Maluku,Jovandri Serukan Dukungan Pembangunan Tanpa Intervensi Proses Hukum

Thursday, 22 October 2026 - 08:41 WIT

Kebakaran Capai 157 Kejadian Sepanjang 2026, Wali Kota Minta Kewaspadaan Ditingkatkan

Berita Terbaru