IM, AMBON-
Barang bukti sinabar yang disita polisi dipertanyakan sejauh ini diapakan setelah perkara nya inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan umum.
Karena menurut masyarakat, barang bukti sitaan tersebut telah mencapai ratusan ton atau mungkin lebih.
“Perlu ditelusuri setelah satu perkara sinabar inkrah di pengadilan apakah betul disimpan di rumbasan? setelah itu apakah dimusnahkan atau dilelang?” tanya praktisi hukum Yani Hakim kepada infomalukunews.com, Selasa (16/6/2020).
Jika dilelang atau dimusnahkan hal itu dilakukan kapan? Harus disampaikan ke publik melalui media massa.
Yani menegaskan, perlunya institusi negara yang berwenang untuk memastikan barang bukti sinabar diperlakukan sesuai aturan perundang-undangan.
“Sinabar sitaannya apakah dilelang atau dimusnahkan? Kalau iya, kapan dimusnahkannya. Jangan sampai tidak dimusnahkan tapi diperjualbelikan oleh orang-orang tertentu,” ingatnya.
Ditambahkan Yani Hakim, Rumah Penyimpanan Hasil Sitaan Negara (Rupbasan) mempunyai kapasitas terbatas untuk menampung barang bukti sinabar.
Selain itu, sinabar adalah bahan beracun dan berbahaya, sehingga Rupbasan untuk menampung juga harus dibuat dengan kriteria tertentu dari sisi lingkungan hidup.
“Jangan sampai menimbulkan dampak lingkungan saja. Ini material pembuat merkuri loh,” tandasnya.(pom)






