Infomalukunews.com, Ambon — Praktisi hukum Ali Rumauw, S.H., menyoroti pentingnya sikap objektif dan profesional Wali Kota Ambon dalam menyikapi persoalan pelantikan Jefry Riry sebagai Direktur Perumda Tirta Yapono. Menurutnya, setiap keputusan pemerintah daerah harus didasarkan pada ketentuan hukum, pertimbangan yang rasional, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sorotan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap kepastian pelantikan Jefry Riry. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang terbuka mengenai proses dan dasar pertimbangan yang digunakan pemerintah kota dalam mengambil keputusan terkait jabatan tersebut.
Rumauw kepada media ini, Rabu (28/10/26) menilai bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan dijalankan secara transparan dan tidak dipengaruhi kepentingan di luar ketentuan yang berlaku. Objektivitas menjadi penting agar proses pengambilan keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
Menurut pandangan praktisi hukum tersebut, persoalan pelantikan pejabat pada badan usaha milik daerah perlu ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum. Apabila seluruh persyaratan dan prosedur telah terpenuhi, pemerintah daerah perlu memberikan kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Sebaliknya, jika masih terdapat aspek yang harus diperiksa, penjelasan resmi diperlukan agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
Profesionalisme Wali Kota Ambon juga dapat tercermin melalui konsistensi dalam menerapkan aturan, menghormati prosedur, serta menyampaikan alasan yang dapat dipahami masyarakat. Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan lembaga yang berada di bawah kewenangannya.
Di sisi lain, Perumda Tirta Yapono mempunyai peran strategis dalam mendukung pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon. Karena itu, kepastian kepemimpinan perusahaan daerah tersebut perlu menjadi perhatian, dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.
Ali Rumauw berharap pemerintah kota dapat memberikan kepastian secara objektif, profesional, dan transparan. Baginya, keputusan yang berlandaskan aturan bukan hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Publik pada akhirnya menantikan kejelasan sikap pemerintah, sehingga persoalan pelantikan ini dapat ditangani secara proporsional tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepentingan pelayanan masyarakat.(IM-03)







