IM-Ambon-Dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang haus akan keadilan, Polsek KPYS menunjukkan eksistensi dalam bekerja mengangani perkara hingga tuntas kasus-kasus yang ditangani dengan tegaknya supremasi hukum di bumi Raja-raja lebih tepat pada Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon
Berlanjut dari hal itu, salah satu perkara telah dituntaskan oleh Kanit Reskrim KPYS bersama personil unit Reskrim Polsek KPYS dengan dilakukan pelimpahan Tersangka dan Berkas Perkara Tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di terima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donald Rettob, SH. MH., diruang Kejaksaan Negeri Ambon pada hari ini Kamis 11/01/2023.
Penyerahan Tersangka dan Berkas Perkara Tahap II itu dengan Nomor Berkas Perkara : Laporan Polisi No : LP A/08/XI/2023/Spkt,Unit Reskrim/Polsek Kpys/Resta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 November 2023.
Selanjutnya, surat Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : B- 46 /Q.1.10.3/Eku.1/01/2024, Tanggal 08 Januari 2024, tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah Lengkap (P.21)
Serta surat Kapolsek Kpys Nomor : T/09/I/2024/Unit Reskrim, Tanggal 11 Januari 2024, tentang Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti.
Kapolsek KPYS Ambon, AKP Julkisno Kaisupy kepada wartawan mengatakan bahwa pada hari ini telah melakukan penyerahan terhadap 2 tersangka dan barang bukti tahap II di Kejari Ambon.
“Tersangka dan barang bukti pertama atas nama tersangka Fredi Latupeirissa Alias Edi (34) yang beralamat di Desa Haria Kec Saparua Kab Maluku Tengah, dan barang bukti berupa Uang Tunai Sebanyak Rp. 300.000, Pecahan Rp. 100.000 Sebanyak 3 Lembar, serta 1 Buah Handphone Merek Nokia Warna Hitam Tanpa Kartu Telepon,” kata Kaisupy.
Sementara itu, lanjut Kapolsek KPYS Ambon itu untuk tersangka kedua atas nama Jerry Loupatty Alias Jeri (52) beralamat di Kampung Nusantara Kimi Rt/Rw.006/002 Kec.Teluk Kimi Kab.Nabire- Prov.Papua Tengah.
“Untuk barang buktinya berupa 3 Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang Warna Hitam Masing-Masing 2 Pucuk Senjata Popor Lipat terbuat dari besi Siap Pakai Tanpa Magazen, 1 Pucuk Senjata api laras panjang panjang Popor terbuat dari kayu Siap Pakai dan 58 Amunisi Tajam Ss1 Buatan Pindad Kaliber 5.56 Mili Meter, 4 Buah Pen Penyangga Senjata Api Rakitan,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Pulau Haruku itu menjelaskan bahwa, kedua tersangka ini melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Memasukan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Memperoleh, Menyerahkan atau mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan padanya Atau mempunyai dalam miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, mempergunakan, Sesuatu Senjata Api, Amunisi, atau sesuatu bahan Peledak.
Dikatakan, keduanya turut Serta melakukan Tindak Pidana Dan Atau Membantu Melakukan Tindak Pidana Sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana Dan Atau Pasal 56 KUHPidana.
“Dalam Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donald Rettob, SH.,MH berlangsung dengan aman dan lancar,” pungkas Kapolsek KPYS Ambon AKP Julkisno Kaisupy. (IM-Kiler).






