Infomalukunews.com, Ambon, Dugaan persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terus menjadi perhatian publik. Desakan terhadapnya penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih pun semakin menguat.
Tokoh masyarakat Maluku, Mario Kakisina,kepada media infomalukunews.com,selasa 28/4/2026, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memeriksa anggota DPRD SBB, Hj. Abdul Rauf Latulumamina, apabila ditemukan adanya indikasi aliran uang dalam perkara tersebut.
“Kami meminta Kejati Maluku bekerja profesional dan transparan. Jika memang terdapat aliran uang, maka harus ditelusuri secara menyeluruh dan semua pihak yang diduga terlibat wajib diperiksa,” tegas Mario.
Selain itu, Mario juga menyoroti adanya informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan aliran dana dari pihak perusahaan yang disebut-sebut mengalir melalui oknum tertentu.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk turut mendalami dugaan bahwa dana tersebut diduga mengalir melalui Hj. Abdul Rauf Latulumamina dan perlu ditelusuri apakah berkaitan dengan pihak lain, termasuk kemungkinan mengarah ke Bupati SBB,
Lebih lanjut, Mario menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu mengklarifikasi isu yang berkembang mengenai dugaan bahwa dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi yang berkaitan dengan kontestasi kampaye Bupati dan Wakil Bupati SBB asri Arman dan Selfinaus Kainama.
“Jika benar ada aliran dana dari perusahaan yang kemudian digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan politik kampaye kepala daerah maka hal ini harus dibuka secara terang benderang agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat,” lanjutnya.
Mario menekankan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang harus diuji melalui proses hukum yang objektif dan profesional.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap semua pihak, termasuk unsur legislatif maupun eksekutif, justru penting untuk memastikan kebenaran serta menjaga kepercayaan publik.
“Jangan ada yang kebal hukum. Kalau tidak terlibat, proses pemeriksaan justru akan membersihkan nama baik yang bersangkutan,” ujarnya.
Saat ini, kasus IUP batu gamping di SBB masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejati Maluku, dengan sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait legalitas perizinan dan aktivitas pertambangan di lapangan.
Desakan ini mencerminkan harapan masyarakat agar penegakan hukum di Maluku berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mengungkap secara terang setiap dugaan penyimpangan, termasuk kemungkinan aliran dana yang tidak sah.(IM-03)






