IM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, dengan Tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yaitu di Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. aparat mengamankan dengan barang bukti seberat 1.278 Kilogram Narkotika jenis Sabu.
Sedangkan TKP kedua, yang berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh
Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram sabu, dan TKP ketiga di Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia”, kata Kapolri Rabu (28/4).
Kapolri menjelskan, pada pengungkapan penangkapan terjaring 18 tersangka, 1 di antaranya warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan 17 tersangka adalah warga negara Indonesia (WNI), dengan hal ini harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.
Dalam Sendikat tersebut, peran dari para tersangka, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI. Sedangkan delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN,
FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.
“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional”, ujar Sigit.
Diperkirakan dari total 2,5 ton sabu tersebut mencapai 1,2 triliun, dan dari hasil pengungkapan barang haram tersebut Polri telah menyelematkan 10,1 juta jiwa generasi.
“Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kani amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini”, tutur Sigit.
Selain itu, Bagi para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.(IM3).