Polres Malteng Amankan Dua Pemilik Narkotika

- Publisher

Friday, 4 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, Masohi- Aparat Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah, kembali mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila, dikawasan kelurahan Ampera Kota Masohi, pada pertengahan Mei kemarin.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, kedua pelaku ES alias Fendi (25), dan TI alias Gombi (24) diamankan didua lokasi berbeda di Kota Masohi.

“Pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau Gorila ini, berawal dari adanya informasi dari masyarakat, kemudian personil melakukan penyelidikan, hasilnya kita amankan kedua pelaku tersebut,” kata Kapolres, Kamis (3/06/2021).

Menurut Kapolres, informasi yang diperoeleh dari masyarakat itu jika ada benda yang mencurigakan dikirim melalui jasa pengiriman JNE.

“Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIT, saat itu personil kami melakukan pemantauan disekitar kantor JNE yang terletak dikawasan Ampera Kota Masohi. Setelah melakukan pemantauan pelaku ES alias Fendi ini datang dan langsung masuk untuk mengambil barang yang dicurigai itu. Setelah kita kita langsung amankan yang bersangkat,” jelas Umasugi.

Mantan Kasat Lantas Polres Malteng ini mengatakan, saat di amankan pelaku ES alias Fendi tak bisa berkutik. Ia mengaku jika benda yang diambil dari jasa pengiriman itu merupakan narkotika.

“Pelaku ES alias Fendi ini kemudian mengaku jika narkotika yang ia ambil dari JNE ini dipesan oleh TI alias Gombi melalui akun media sosial instagram yang kini sementara kita dalami,” beber Umassugi.

Lanjut Rosita, setelah mendengar penjelasan dari pelaku ES alias Fendi, pihaknya kemudian langsung mengamankan Gombi ditempat yang berbeda.

“Kita mengamankan satu paket tembakau sintetis yang mengandung narkotika golongan I, dikemas dalam plastik clip bening ukuran besar dengan berat 5,24 Gram. Satu buah handphone merk VIVO Y91, satu buah Handphone merk VIVO Y12, dan satu buah kaos oblong warna merah,” kata Kapolres.

Perwira menengah Polisi ini mengaku, kedua pelaku itu kini telah dijadikan sebagai tersangka dan di tahan di rutan Mapolres Malteng.

“Kita jerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandas Kapolres. (w55).

Berita Terkait

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 
Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.
Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.
Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.
Antisipasi Kriminalisasi Bupati Bursel Kunjungi Kapolres Buru.
Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Timbunan RSUD Namrole.
Polres SBB Telah Terima Hasil Audit Kasus Korupsi ADD-DD Tomalehu Barat
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 20 March 2024 - 21:25 WIT

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 

Friday, 19 August 2022 - 16:51 WIT

Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.

Sunday, 31 July 2022 - 19:07 WIT

Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.

Wednesday, 20 July 2022 - 02:05 WIT

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.

Wednesday, 22 September 2021 - 22:35 WIT

Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.

Berita Terbaru