Infomaukunews.com,Buru- Pemuda Adat Bupolo mengecam tindakan aparat yang menyerobot masuk dalam area parit masyarakat, dengan sengaja membiarkan para penambang melakukan aktivitas di atas gunung botak khususnya di parit milik masyarakat adat berinisial HB tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Tindaka aparat ini, selain menabrak perintah Presiden RI yang menginstruksikan agar tambang ilegal ditertibkan, dinilai juga dapat membangun peta konflik di area tambang gunung botak.
Agung Belen, S.IP, kepada media (Rabu 14/10/26) selaku Pemuda Adat Bupolo mengutuk keras tindakan aparat tersebut, dengan lantang Agung mendesak Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Doddy Tri Winarto, memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan perbuatan tersebut.
Pemilik lahan (parit) saudari HB dan keluarga, telah berkoordinasi dan menegur para penambang yang melakukan aktivitas di parit miliknya, namun penambang di pos tersebut menjawab dan mengaku bahwa mereka tidak berani melakukan penghentian aktivis karena adanya keterlibatan Danyon serta Danki setempat yang memiliki kepentingan dibalik aktivitas tersebut. tegas Agung
Diduga aparat mengambil jatah dari aktivitas penambangan yang dilakukan, padahal area dimana aktivitas penambang dilakukan tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dalam Perpu No. 51 Tahun 1960, Melarang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama & KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
Pasal 385 KUHP (Lama), Mengatur tindakan menjual, menggadaikan, menyewakan, atau menggunakan tanah milik orang lain secara melawan hukum. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 502 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), Mengancam siapa saja yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menjual, menukarkan, atau membebani tanah yang belum bersertifikat milik orang lain. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.
Pasal 257 KUHP Baru / Pasal 167 KUHP (Lama): Mengatur larangan memaksa masuk ke dalam pekarangan, ruangan tertutup, atau rumah orang lain tanpa izin dan tidak segera pergi saat diminta.
Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365, KUHPerdata menjadi dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tuntutan Pemilik sah berhak menggugat agar tanah dikembalikan, bangunan atau tanaman di atasnya dibongkar/dihapus, serta menuntut ganti rugi materiil maupun in materiil.
undang-undang nomor 3 tahun 2020, sebagai perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang penambang mineral dan batubara, dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.
kata Agung, Aktivitas penambang di gunung botak saat ini harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan itu hanya boleh dilakukan koperasi resmi, namun penambangan yang dilakukan adalah penambang yang tidak memiliki IPR dan diduga ilegal, karena itu kami mendesak Pangdam XV/Pattimura memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang sengaja membiarkan aktivitas pertambangan. tutup Agung (**)







