Infomalukunews.com,Dobo – Untuk Pimpinan OPD, khususnya para operator dan analis keuangan, ingat bahwa tanggal 21 bulan berjalan sudah penginputan daftar gaji. Tujuannya agar tanggal 30 atau 31 malam, rekening sudah berbunyi (gaji sudah masuk),” ujar Sekda saat memberikan apel di depan para ASN di lingkup Pemkab Aru Senin 12/10/2026.
Langkah ini diambil Adolop karena Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Aru menemukan masih adanya OPD yang terlambat . Menurut laporan, ada OPD yang baru melakukan permintaan gaji pada tanggal 1 hingga tanggal 5 bulan berikutnya.
“Mohon ini menjadi perhatian serius Bapak dan Ibu Pimpinan Perangkat Daerah untuk tidak selalu mengulangi hal tersebut,” cetus Sekda..
Untuk itu kami mengingatkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah Kepulauan Aru untuk memperhatikan tenggat waktu pengusulan daftar gaji. Pengusulan tersebut ditegaskan paling lambat dilakukan pada tanggal 21 bulan berjalan..(IM-DW)






