Infomalukunews.com ,Dobo- Setelah mengantongi hasil pemeriksaan BPK terkait perkara dugaan korupsi jembatan Jerol pihak polres Kepulauan Aru diminta untuk segera menetapkan tersangka kasus tersebut.
Menurut sumber internal Polres kepulauan Aru calon tersangka telah di kantongi, namun belum bisa di publikasikan mengingat masih mencari waktu yang pas.
Dengan demikian supaya publik jangan bingung, maka kasus Mega proyek Rp 15 Miliar dari DAK Afirmasi Tahun 2018 itu harus segera di tetapkan tersangka nya.
Sementara itu mengenai kasus jembatan Marbali yang pembangunannya memakai anggaran Rp 8,1 Miliar, Polres belum bisa menetapkan tersangka karena 2 saksi kunci (inisial F dan M) menghilang atau kabur entah kemana sampai saat ini.
Sebelumnya dalam edisi pemberitaan sebelumnya, media ini via WhatsApp telah melakukan konfirmasi Kapolres Kepulauaan Aru AKBP Albert Perwira Sihite tertanggal 18 Oktober 2025.
Dan Hasil konfirmasi tersebut mengatakan, terhadap penanganan dua perkara dugaan korupsi masing-masing pembangunan jembatan Marbali dan jembatan Jerol, Polres Kepulauan Aru kini intens dalam rangka penuntasan kedua kasus tersebut.
“Kami upayakan secepatnya untuk gelar perkara terhadap kasus Jembatan Marbali serta Jerol ya,” ungkap AKBP Perwira, via WhatsApp, pada media ini,Sabtu (18/10/20
Dikatakan Kapolres, bahwa Kasus tersebut masih tetap berjalan, bahkan pihaknya masih akan melakukan Pemeriksaan kepada para Ahli terkait kasus dimaksud.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ahli, kami akan melaksanakan Gelar Perkara sekaligus Penetapan tersangka untuk kasus dimaksud,” pungkas Kapolres (TIM /IM)






