Polres Kepulauan Aru Diminta Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Jerol.

- Publisher

Wednesday, 29 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com ,Dobo- Setelah mengantongi hasil pemeriksaan BPK terkait perkara dugaan korupsi jembatan Jerol pihak polres Kepulauan Aru diminta untuk segera menetapkan tersangka kasus tersebut.

Menurut sumber internal Polres kepulauan Aru calon tersangka telah di kantongi,  namun belum bisa di publikasikan mengingat masih mencari waktu yang pas.

Dengan demikian supaya publik jangan bingung, maka kasus Mega proyek Rp 15 Miliar dari DAK Afirmasi Tahun 2018 itu harus segera di tetapkan tersangka nya.

Sementara itu mengenai kasus jembatan Marbali yang pembangunannya memakai anggaran Rp 8,1 Miliar,  Polres belum bisa menetapkan tersangka karena 2 saksi kunci (inisial F dan M) menghilang atau kabur entah kemana sampai saat ini.

Sebelumnya dalam edisi  pemberitaan sebelumnya, media ini via WhatsApp telah melakukan konfirmasi Kapolres Kepulauaan Aru AKBP Albert Perwira Sihite  tertanggal 18 Oktober 2025.

Dan Hasil konfirmasi tersebut  mengatakan, terhadap penanganan dua perkara dugaan korupsi masing-masing pembangunan jembatan Marbali dan jembatan Jerol, Polres Kepulauan Aru kini intens dalam rangka penuntasan kedua kasus tersebut.

“Kami upayakan secepatnya untuk gelar perkara terhadap kasus Jembatan Marbali serta Jerol ya,” ungkap AKBP Perwira, via WhatsApp, pada media ini,Sabtu (18/10/20

Dikatakan Kapolres, bahwa Kasus tersebut masih tetap berjalan, bahkan pihaknya masih akan melakukan Pemeriksaan kepada para Ahli terkait kasus dimaksud.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ahli, kami akan melaksanakan Gelar Perkara sekaligus Penetapan tersangka untuk kasus dimaksud,” pungkas Kapolres (TIM /IM)

Berita Terkait

“Skandal Suap 110 Hektare Mengguncang Maluku: Aliran Dana Rp1,8 Miliar Seret Mantan Elit HIPMI”
Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi
DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan
Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak
LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU
100 Personel Brimob Dilatih Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis
“SKANDAL JABATAN! Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga Lantik Kabid ‘Loncat Jabatan’, Abaikan Baperjakat Disinyalir Tipu Negara!”
DIDUGA TERLIBAT KASUS HUKUM, ALKATIRI TIDAK PENUHI SYARAT PDLT
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 15:23 WIT

“Skandal Suap 110 Hektare Mengguncang Maluku: Aliran Dana Rp1,8 Miliar Seret Mantan Elit HIPMI”

Saturday, 18 April 2026 - 22:53 WIT

Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi

Saturday, 18 April 2026 - 20:09 WIT

DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan

Saturday, 18 April 2026 - 16:54 WIT

Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak

Saturday, 18 April 2026 - 14:32 WIT

LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU

Berita Terbaru