Polres Buru Kembali Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Kandung

- Publisher

Saturday, 15 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com, PoldaMaluku- Belum genap sepekan kasus persetubuhan ayah kepada anak kandung sendiri terungkap, kali ini Polres Buru kembali menangani perkara serupa.

Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buru kembali menangkap LI, terduga pelaku persetubuhan anak kandung sendiri.

Pria 34 tahun ini ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/07/II/2024/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku, tanggal 11 Februari 2024.

Kasat Reskrim Polres Buru AKP. I Kadek Dwi Pramartha Putra, S.T.K., S.I.K., M.H, menjelaskan, korban disetubuhi sejak duduk di Kelas 4 SD (Tahun 2022) sampai dengan sekarang kelas 6 SD (Tahun 2025).

Korban disetubuhi secara dipaksa. Pelaku bahkan mengancam putrinya tersebut agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya. “Jika Korban memberitahu kepada Ibu korban atau neneknya, korban akan dibunuh,” ungkapnya.

Pelaku terakhir kali menyetubuhi korban pada Senin, 10 Februari 2025 di rumahnya di kecamatan Lolonggoba, Kabupaten Buru. “Kasus itu diketahui karena ibu kandung korban melihat bercak (sperma) di rok seragam pramuka milik korban, sehingga ibu korban menanyakan hal itu kepada korban, dan korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu korban,” jelasnya.

Tak terima setelah mendengar cerita putrinya, ibu korban langsung membawa kasus ini ke ranah hukum. Pelaku kemudian dilaporkan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di rumah tahanan Polres Buru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/ 05 / II / RES.1.4./ 2025 / Satreskrim, tanggal 12 Februari 2025.

“Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman 5 tahun hingga 15 Tahun dan denda 5.000.000.000 (lima milyar rupiah),” pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI
Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha
Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan
Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Blok Masela dan Masa Depan Ekonomi Maluku, Tuhepaly Dorong Pengelolaan PT Maluku Energi Abadi Profesional
Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 22:13 WIT

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat

Friday, 4 September 2026 - 22:11 WIT

Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI

Friday, 4 September 2026 - 22:07 WIT

Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha

Friday, 4 September 2026 - 22:05 WIT

Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan

Friday, 4 September 2026 - 21:50 WIT

Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah

Berita Terbaru