Polisi Hentikan Aktivitas Pertambangan Galian C di La-Ala

- Publisher

Tuesday, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Polda Maluku kini telah menghentikan aktivitas pertambangan Galian C di kawasan La-Ala, Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Tindakan itu dilakukan melalui pemasangan police line di lokasi tambang milik PT Mirati Jaya, setelah ditemukan bahwa izin operasional perusahaan telah kedaluwarsa.

“Betul, kita pasang police line, karena perusahaan izinnya sudah mati,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Rosita Umasugi, di Ambon, Selasa (18/11/2025).

Rosita menjelaskan, pemasangan garis polisi dilakukan, untuk menetapkan status quo dan memastikan perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan sebelum mengurus pembaruan izin.

“Tujuannya agar perusahaan tidak melakukan penambangan lagi sampai izin resminya diurus,” ujarnya.

Dari informasi internal Ditreskrimsus Polda Maluku, penyelidikan terkait dugaan aktivitas Galian C ilegal di kawasan tersebut kini sedang berlangsung. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap sejumlah pihak dari perusahaan.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Maluku menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas ESDM, Dinas PTSP, dan PT Miranti Jaya Melati pada Jumat (31/10/2025) lalu.

Rapat tersebut membahas aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan meski belum mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

Berdasarkan hasil RDP, perusahaan baru memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), namun belum mengurus penerbitan IUP.

LOKASI PENAMBANGAN BATU PICAH

“Dari hasil pertemuan tadi, kami mendapat penjelasan bahwa izin belum dikeluarkan. Perusahaan baru punya WIUP. Artinya, kegiatan yang dilakukan belum memiliki dasar hukum dan termasuk aktivitas ilegal,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Nita Bin Umar.

Menurut Nita, pihak perusahaan menunjukkan sikap kooperatif dan menerima konsekuensi hukum, atas aktivitas yang telah berjalan sebelum perizinan lengkap.

“Kami mengapresiasi sikap perusahaan yang legowo, menerima semua konsekuensi. Mereka berjanji segera menuntaskan proses perizinan melalui Dinas PTSP dan Dinas ESDM,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD mendukung kehadiran investor di Maluku, namun seluruh persyaratan hukum tetap wajib dipenuhi.

“Daerah ini butuh investor, tetapi aturan harus ditaati. Tidak bisa bekerja tanpa izin lengkap,” tegasnya.

Nita menambahkan, sesuai ketentuan, setelah WIUP diterbitkan, perusahaan wajib mengajukan IUP maksimal dalam 14 hari. Namun PT Miranti Jaya Melati belum menuntaskan proses tersebut dan berkomitmen memperbaikinya. (IM-06).

Berita Terkait

Plt Kepala BWS Maluku Ruslan Malik Tegaskan: Hentikan Aktivitas Konstruksi di Sungai Waitomo Demi Cegah Banjir.
Kodam XV/Pattimura: Penataan Kawasan Sungai Waitomu Berorientasi pada Manfaat Masyarakat
Gubernur Maluku Apresiasi Kolaborasi Pemda dan OJK, Maluku dan Ambon Raih Penghargaan TPAKD Regional
Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI melalui Aiko Health
Kajati Maluku Rudy Irmawan kunjungi Cabang Kejari Ambon di Banda Neira, pastikan kinerja dan pelayanan optimal
Kepala Dati Waleulu Pertanyakan Penundaan Eksekusi PN Ambon di Batu Merah
Balai POM Ambon Amankan 16 Produk Obat Tradisional di SBT, Tujuh Terbukti Mengandung Bahan Kimia
Dinkes Aru Canangkan Cek kesehatan Gratis Serentak, 112 Peserta Ikuti Edukasi Hipertensi
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 00:03 WIT

Plt Kepala BWS Maluku Ruslan Malik Tegaskan: Hentikan Aktivitas Konstruksi di Sungai Waitomo Demi Cegah Banjir.

Friday, 23 October 2026 - 13:54 WIT

Kodam XV/Pattimura: Penataan Kawasan Sungai Waitomu Berorientasi pada Manfaat Masyarakat

Friday, 23 October 2026 - 07:56 WIT

Gubernur Maluku Apresiasi Kolaborasi Pemda dan OJK, Maluku dan Ambon Raih Penghargaan TPAKD Regional

Friday, 23 October 2026 - 07:48 WIT

Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI melalui Aiko Health

Friday, 23 October 2026 - 07:33 WIT

Kajati Maluku Rudy Irmawan kunjungi Cabang Kejari Ambon di Banda Neira, pastikan kinerja dan pelayanan optimal

Berita Terbaru