Polisi Hentikan Aktivitas Pertambangan Galian C di La-Ala

- Publisher

Tuesday, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Polda Maluku kini telah menghentikan aktivitas pertambangan Galian C di kawasan La-Ala, Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Tindakan itu dilakukan melalui pemasangan police line di lokasi tambang milik PT Mirati Jaya, setelah ditemukan bahwa izin operasional perusahaan telah kedaluwarsa.

“Betul, kita pasang police line, karena perusahaan izinnya sudah mati,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Rosita Umasugi, di Ambon, Selasa (18/11/2025).

Rosita menjelaskan, pemasangan garis polisi dilakukan, untuk menetapkan status quo dan memastikan perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan sebelum mengurus pembaruan izin.

“Tujuannya agar perusahaan tidak melakukan penambangan lagi sampai izin resminya diurus,” ujarnya.

Dari informasi internal Ditreskrimsus Polda Maluku, penyelidikan terkait dugaan aktivitas Galian C ilegal di kawasan tersebut kini sedang berlangsung. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap sejumlah pihak dari perusahaan.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Maluku menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas ESDM, Dinas PTSP, dan PT Miranti Jaya Melati pada Jumat (31/10/2025) lalu.

Rapat tersebut membahas aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan meski belum mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

Berdasarkan hasil RDP, perusahaan baru memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), namun belum mengurus penerbitan IUP.

LOKASI PENAMBANGAN BATU PICAH

“Dari hasil pertemuan tadi, kami mendapat penjelasan bahwa izin belum dikeluarkan. Perusahaan baru punya WIUP. Artinya, kegiatan yang dilakukan belum memiliki dasar hukum dan termasuk aktivitas ilegal,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Nita Bin Umar.

Menurut Nita, pihak perusahaan menunjukkan sikap kooperatif dan menerima konsekuensi hukum, atas aktivitas yang telah berjalan sebelum perizinan lengkap.

“Kami mengapresiasi sikap perusahaan yang legowo, menerima semua konsekuensi. Mereka berjanji segera menuntaskan proses perizinan melalui Dinas PTSP dan Dinas ESDM,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD mendukung kehadiran investor di Maluku, namun seluruh persyaratan hukum tetap wajib dipenuhi.

“Daerah ini butuh investor, tetapi aturan harus ditaati. Tidak bisa bekerja tanpa izin lengkap,” tegasnya.

Nita menambahkan, sesuai ketentuan, setelah WIUP diterbitkan, perusahaan wajib mengajukan IUP maksimal dalam 14 hari. Namun PT Miranti Jaya Melati belum menuntaskan proses tersebut dan berkomitmen memperbaikinya. (IM-06).

Berita Terkait

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan
TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 
Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Monday, 31 August 2026 - 20:32 WIT

Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar

Monday, 31 August 2026 - 15:38 WIT

Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan

Monday, 31 August 2026 - 15:23 WIT

LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR

Sunday, 30 August 2026 - 12:11 WIT

TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 

Berita Terbaru