Infomalukunews.com, Ambon–Polda Maluku kini telah menghentikan aktivitas pertambangan Galian C di kawasan La-Ala, Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Tindakan itu dilakukan melalui pemasangan police line di lokasi tambang milik PT Mirati Jaya, setelah ditemukan bahwa izin operasional perusahaan telah kedaluwarsa.
“Betul, kita pasang police line, karena perusahaan izinnya sudah mati,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Rosita Umasugi, di Ambon, Selasa (18/11/2025).
Rosita menjelaskan, pemasangan garis polisi dilakukan, untuk menetapkan status quo dan memastikan perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan sebelum mengurus pembaruan izin.
“Tujuannya agar perusahaan tidak melakukan penambangan lagi sampai izin resminya diurus,” ujarnya.
Dari informasi internal Ditreskrimsus Polda Maluku, penyelidikan terkait dugaan aktivitas Galian C ilegal di kawasan tersebut kini sedang berlangsung. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap sejumlah pihak dari perusahaan.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Maluku menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas ESDM, Dinas PTSP, dan PT Miranti Jaya Melati pada Jumat (31/10/2025) lalu.
Rapat tersebut membahas aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan meski belum mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Berdasarkan hasil RDP, perusahaan baru memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), namun belum mengurus penerbitan IUP.

“Dari hasil pertemuan tadi, kami mendapat penjelasan bahwa izin belum dikeluarkan. Perusahaan baru punya WIUP. Artinya, kegiatan yang dilakukan belum memiliki dasar hukum dan termasuk aktivitas ilegal,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Nita Bin Umar.
Menurut Nita, pihak perusahaan menunjukkan sikap kooperatif dan menerima konsekuensi hukum, atas aktivitas yang telah berjalan sebelum perizinan lengkap.
“Kami mengapresiasi sikap perusahaan yang legowo, menerima semua konsekuensi. Mereka berjanji segera menuntaskan proses perizinan melalui Dinas PTSP dan Dinas ESDM,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD mendukung kehadiran investor di Maluku, namun seluruh persyaratan hukum tetap wajib dipenuhi.
“Daerah ini butuh investor, tetapi aturan harus ditaati. Tidak bisa bekerja tanpa izin lengkap,” tegasnya.
Nita menambahkan, sesuai ketentuan, setelah WIUP diterbitkan, perusahaan wajib mengajukan IUP maksimal dalam 14 hari. Namun PT Miranti Jaya Melati belum menuntaskan proses tersebut dan berkomitmen memperbaikinya. (IM-06).






