IM,AMBON-Sudah waktunya kasus kapal cepat Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diusut polisi. Dua kali tender, hasilnya cuma sebuah kapal yang berbeda dengan spesifikasi kontrak.
Kontrak pertama pembuatan kapal tersebut 31 Agustus 2019 dengan pemenang CV Khairus hingga waktu yang tak diketahui tapi kontrak dibatalkan sepihak. Lanjut kontrak kedua, 6 Maret-31 Desember 2020, dengan pemenang yang sama.
Anehnya, kontrak pertama dengan DIPA tahun 2019 senilai Rp 7,056 miliar, berbeda dengan nilai kontrak kedua tahun 2020 senilai Rp 7,1 miliar.
Hal ini menunjukkan, ada celah bagi timbulnya kerugian negara kurang lebih Rp 500 juta.
“Belum lagi kalau kasus ini diduga dobel anggaran, korupsi miliaran itu,” ujar Ketua Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo) Maluku Yusri M Jusuf Senin (28/12/2020)
Menurutnya kapal ini sejak awal sudah bermasalah dalam spesifikasi kontrak. Kontrak pertama kapal menggunakan mesin tempel. Tapi dibatalkan dengan dalih tutup tahun anggaran.
Menurutnya, pembatalan dengan alasan apapun harus disampaikan kepada publik, mengingat asas tranparansi dan akuntabilitas.
“Sekarang diganti mesin dalam lagi. Sementara mesinnya saja belum ada di tempat, makanya kita minta penegak hukum usut,” ujar Yusri.
Yang lucu ujar Yusri, soal mesin dalam kapal pernyataan pihak perusahaan berbeda dengan PPK. Pihak perusahaan CV Khairus menyebutkan mesin dibeli dari Jepang, sementara PPK bilang di Jakarta.(pom)







