PN Ambon Vonis Slamet Amo 7 Tahun Penjara dalam Kasus Persetubuhan Anak

- Publisher

Wednesday, 10 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,com. Ambon–Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Slamet Amo alias Memet dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver dalam sidang di PN Ambon, Rabu (10/12/2025), didampingi dua hakim anggota. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Slamet Amo alias Memet, selama 7 tahun penjara,” kata hakim dalam sidang.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100.000.000. dengan subsidair 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Barang bukti berupa satu kemeja lengan panjang warna putih, dan satu celana legging warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara JPU Maluku Tengah menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIT, tahun 2025 bertempat di Penginapan Bidadari Lantai 2 Kecamatan Sirimau Kota Ambon. (IM-06)

Berita Terkait

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 
Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya
Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon
Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026
Menanti Putusan, Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Percayakan Keadilan kepada Hakim, Minta Seluruh Bukti Diperiksa Cermat
Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23
Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 08:18 WIT

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Saturday, 17 October 2026 - 12:19 WIT

POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 

Friday, 16 October 2026 - 23:57 WIT

Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya

Friday, 16 October 2026 - 21:23 WIT

Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon

Thursday, 15 October 2026 - 19:44 WIT

Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026

Berita Terbaru