PN Ambon Vonis Slamet Amo 7 Tahun Penjara dalam Kasus Persetubuhan Anak

- Publisher

Wednesday, 10 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,com. Ambon–Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Slamet Amo alias Memet dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver dalam sidang di PN Ambon, Rabu (10/12/2025), didampingi dua hakim anggota. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Slamet Amo alias Memet, selama 7 tahun penjara,” kata hakim dalam sidang.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100.000.000. dengan subsidair 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Barang bukti berupa satu kemeja lengan panjang warna putih, dan satu celana legging warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara JPU Maluku Tengah menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIT, tahun 2025 bertempat di Penginapan Bidadari Lantai 2 Kecamatan Sirimau Kota Ambon. (IM-06)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Sinar Baru Malra Salah Kaprah Dalam Materi Banding”, Ini Harapan Ngurmetan ke Hakim 
Menteri Agama RI Resmikan IAIN Ambon Jadi UIN AM Sangadji Ambon
Sekuriti Pelindo dan Sopir Truk terlibat Baku Hantam Gegara Muatan di Pelabuhan, Diamankan di Polsek KPYS 
Bawa dan Tawarkan Ganja 6,35 Gram, Zulfikar Divonis 6 Tahun Penjara
Gunung Botak Masih Bergolak, Mahasiswa Desak Polda Maluku Usut Dugaan Oknum Polisi
Kasus Pembongkaran Rumah di Dusun Lai Negeri Larike Mandek, Keluarga Korban Soroti Kinerja Polresta Ambon
Sambut Natal 2025, Kapolda Maluku Wujudkan Makna Natal Bagi Personil Dan ASN
Kapolres Tual Pimpin Pengamanan Bentrokan Warga Fiditan Kampung Lama dan Kampung Baru
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 28 January 2026 - 12:43 WIT

Kuasa Hukum PT. Sinar Baru Malra Salah Kaprah Dalam Materi Banding”, Ini Harapan Ngurmetan ke Hakim 

Sunday, 18 January 2026 - 15:44 WIT

Menteri Agama RI Resmikan IAIN Ambon Jadi UIN AM Sangadji Ambon

Tuesday, 13 January 2026 - 14:59 WIT

Sekuriti Pelindo dan Sopir Truk terlibat Baku Hantam Gegara Muatan di Pelabuhan, Diamankan di Polsek KPYS 

Monday, 12 January 2026 - 21:03 WIT

Bawa dan Tawarkan Ganja 6,35 Gram, Zulfikar Divonis 6 Tahun Penjara

Friday, 9 January 2026 - 15:23 WIT

Gunung Botak Masih Bergolak, Mahasiswa Desak Polda Maluku Usut Dugaan Oknum Polisi

Berita Terbaru

Headline

Pembangunan Gedung Baru MUI Akan Monumental Bagi Ummat Islam

Wednesday, 11 Feb 2026 - 21:32 WIT

Daerah

Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kejari Tual Tahan Dua Tersangka.

Wednesday, 11 Feb 2026 - 18:47 WIT