PN Ambon Vonis Slamet Amo 7 Tahun Penjara dalam Kasus Persetubuhan Anak

- Publisher

Wednesday, 10 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,com. Ambon–Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Slamet Amo alias Memet dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver dalam sidang di PN Ambon, Rabu (10/12/2025), didampingi dua hakim anggota. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Slamet Amo alias Memet, selama 7 tahun penjara,” kata hakim dalam sidang.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100.000.000. dengan subsidair 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Barang bukti berupa satu kemeja lengan panjang warna putih, dan satu celana legging warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara JPU Maluku Tengah menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIT, tahun 2025 bertempat di Penginapan Bidadari Lantai 2 Kecamatan Sirimau Kota Ambon. (IM-06)

Berita Terkait

Warga Lermatang Sambut Antusias PSN, Harapkan Kesejahteraan Bersama  
Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal Terhadap Abdullah Mahu Digelar, 7 Tersangka Belum Ditangkap
HLUN ke-30, Pemkot Ambon Perkuat Layanan Lansia dan Siapkan Rumah Sakit Gratis
Wali Kota Ambon Buka Student League 2026, Semangat Piala Dunia Menggema di Lapangan Futsal
Janji BKD Ditagih, LBH CJI Desak Gubernur Copot Kabid Cipta Karya PU Maluku Nur Mardas
Resmi Menjabat Sebagai Ketua Umum LBH-CJI, Ali Rumauw Siap Perluas Akses Bantuan Hukum di Indonesia
Longboat Bermuatan 20 Penumpang Alami Mati Mesin di Perairan Banda, Seluruh Penumpang Selamat
Rapimpurda KNPI Malra Dibuka; Reza Nuhuyanan Target Musda 3 Wilayah
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 16 June 2026 - 14:16 WIT

Warga Lermatang Sambut Antusias PSN, Harapkan Kesejahteraan Bersama  

Saturday, 13 June 2026 - 12:57 WIT

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal Terhadap Abdullah Mahu Digelar, 7 Tersangka Belum Ditangkap

Thursday, 11 June 2026 - 23:28 WIT

HLUN ke-30, Pemkot Ambon Perkuat Layanan Lansia dan Siapkan Rumah Sakit Gratis

Thursday, 11 June 2026 - 20:24 WIT

Wali Kota Ambon Buka Student League 2026, Semangat Piala Dunia Menggema di Lapangan Futsal

Monday, 8 June 2026 - 09:52 WIT

Janji BKD Ditagih, LBH CJI Desak Gubernur Copot Kabid Cipta Karya PU Maluku Nur Mardas

Berita Terbaru