Perpres Soal Maluku Sebagai LIN Akan Segera Terbit

- Publisher

Wednesday, 18 May 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon.-Peraturan Presiden (Perpres) tentang Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) tidak terlalu lama akan diterbitkan. Ini setelah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengundang Pemerintah Provinsi Maluku, bahas rancangan Perpres Maluku sebagai LIN, di Hotel Arya Duta, Selasa 17/5/2022.

Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris mengatakan.

“Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti rancangan Perpres tentang LIN yang pernah dibahas bersama tahun 2016 lalu, namun mengalami kemandekan,Hanya saja saat itu tidak berlanjut.”Ujar Haris, ketika dihubungi, Rabu (18/5/2022).

“Jadi pernah ditahun 2020 lalu, rancangan Perpres yang pernah dibahas 2016 lalu, kemudian diangkat kembali dibahas di Pempus khusus di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Setelah mereka melakukan rapat pembahasan ada penyempurnaan-penyempurnaan isi rancangan Perpres tahun 2016 lalu,”Tambahnya.

Setelah dibahas rancangan Perpres, dari masukan-masukan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan kemudian bersurat yang ditandatangani oleh Sekjen KKP, Antam Novambar. Surat itu diberi nomor B-779/SJ/XI/2020 perihal penyampaian usulan rancangan Perpres tentang LIN, 11 November 2020.

“Jadi KKP menyurat ke Deputi Sumber Daya Manusia di Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi. Tapi perkembangan terakhir dari surat 11 November 2020 belum ada kemajuan. Sehingga Pak Gubernur menyurat kembali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Nomor 523/3476, 25 Oktober 2020, perihalnya permohonan penetapan kebijakan LIN melalui Perpres.”Lanjutnya

Berdasarkan surat Gubernur Maluku, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, mengundang pihaknya rapat di Hotel Arya Duta.

“Dalam Rapat itu untuk menyesuaikan antara rancangan Perpres tahun 2016 lalu dengan usulan penyempurnaan yang dilakukan Kementerian Keluatan dan Perikanan tahun 2020 lalu. Jadi sudah disepakati, rancangan Perpres ditindaklanjuti oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi,”Lanjut Haris.

Selanjutnya, disampaikan ke Presiden Jokowi untuk menjadi Perpres. Soal tidak lama lagi Perpres terkait LIN terbit.

“Insya Allah. Mudah-mudahan. Kita berharap seperti itu (Perpres tentang LIN Segera terbit). Apalagi, saat rapat Pak Ikram sudah menyampaikan bahwa setelah rapat ini beliau akan membuat hasil laporan rapat, untuk diteruskan ke Pak Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan, agar diproses lebih lanjut ke Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara, untuk ditandatangani oleh Pak Presiden,”Ujarnya.

Sekedarnya Untuk diketahui, Rapat itu, dipimpin Asisten Deputi Perikanan Tangkap dari Deputi II Bidang Kordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Ir Ikram Sangadji, MSI. Selain itu, turut diundang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni Biro Perencanaan KKP, Biro Hukum KKP, dan juga hadir Direktorat Jenderal terkait di KKP. Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara.

Sementara perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku, yang diundang yakni, Pj Sekda Maluku, Sadali Ie, Asisten I Pemprov, Semi Huwae, Kepala Bappeda Maluku, Anthon Lailosa, Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris, Kepala Biro Hukum Pemprov, Alawiyah Alydrus, dan Direktur Paska Sarjana Unpatti, Alex Retraubun.(IM03)

Berita Terkait

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Berita ini 497 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Berita Terbaru

Daerah

Lanal Aru Gelar Latihan Menembak di Saksikan Bupati Kaidel. 

Saturday, 13 Jun 2026 - 19:40 WIT

Daerah

KRI Kapak-625 Bagikan Sembako untuk Nelayan Aru.

Saturday, 13 Jun 2026 - 19:38 WIT