Pemuda Madani Melaporkan, Ketua KPU RI Hasyim Asyari Di DKPP

- Publisher

Friday, 30 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


IM-Jakarta;–‘Hari ini tanggal 30 Desember 2022 Organisasi Pemuda Madani Melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ke DKPP dengan dugaan gratifikasi dan Penyalahgunaan wewenang. Adapun Pelapor dalam Laporan ini adalah Wakil Ketua Umum Pemuda Madani, RImbo Bugis, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Rizki Putra Utama dan Wakil Sekretaris Jenderal Pemuda Madani, Muammar Rafsanjaniwa.

Dalam laporan yang disampaikan ke DKPP Menurut wakil Ketua Umum Pemuda Madani Rimbo Bugis pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran etikatas dua hal yaitu gratifikasi dan penyalagunaan wewenangan (abuse of power)
Menurut Rimbo Bugis, Laporan yang dilayangkan ke DKPP itu berkaitan gratifikasi, yaitu berupa menerima hadiah atau janji dari ketua umum partai politik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy.ari.

Selain dugaan menerima gratifikasi, ketua KPU Menurut Rimbo Bugis, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan hubungan dan komunikasi secara langsung dengan ketua umum partai politik dengan tujuan meloloskan partai tersebut.

Rimbo Bugis yang juga ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) ini mengungkapkan, bahwa terdapat bukti yang cukup kuat, bahwa Hasyim Asy’ari telah menyahgunakan wewenangnya sebagai ketua KPu RI.

Dalam peristiwa pelanggaran ini Pemuda Madani menyerahkan 8 Barang Bukti dan 3 alat bukti yang mendukung dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPu RI Hasyim Asy’ari.

Adapun pasal-pasal yang dilanggar menurut laporan tersebut adalah Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 Jo. Pasal 3, Pasal 14 pasal 31 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (2). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Sebagai Pejabat Negara dan sekaligus Penyelenggara Pemilu (KPU) Hasyim Asy’ari dilarang oleh jabatannya untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan orang yang memiliki kepentingan. Justru yang terjadi adalah, ketua KPU Hasyim Asy’ari menjalin hubungan dengan ketua Umum Partai Politik disaat KPU melakukan tahap verifikasi partai politik.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah melakukan pelanggaran etik dengan melakukan hubungan secara langsung dengan ketua umum partai Republik. Hubungan secara langsung itu adalah melakukan pertemuan-pertemuan khusus untuk tujuan meloloskan partai.

Kami menganggap apa yang dilakukan Hasyim Assyari adalah penyalahgunaan kekuasaan dengan menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang yang melekat pada dirinya. Tindakan demikian menciderai asas yang paling mendasar dalam pemilu, yaitu jujur dan adil. Dugaan bahwa ketua KPU telah meloloskan Partai tertentu dengan menggunakan kewenangan, memanipulasi data dan memerintahkan pegawai di KPU untuk meloloskan Partai tersebut dalam tahap satu, yaitu tahap pendaftaran merupakan kejahatan pemilu dan ini bagi kami skandal pemilu yang besar.

Karena itu kami meminta kepada DKPP untuk segera memanggil dan memeriksa saudara Ketua KPU Hasyim Asy’ari untuk mempertangjawabkan perbuatanya, sehingga kita dapat melaksanakan pemilu yang berintegritas jujur dan adil.

PELAPOR:
Rimbo Bugis
Rizqi Putra Utama
Muamar Rafsanjaniwa (***)

Berita Terkait

Sekretaris MUI SBB Desak Polisi Sapu Bersih Pelaku Pembacokan Rafli Bufakar: Ada Dugaan Skenario Ciptakan Konflik Sosial
Pemda Aru Gelar Upacara Hari Lahirnya Pancasila 2026, Wujudkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan
Petugas Pelabuhan Ambon Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka dan Senjata Tajam di KM Labobar
Wujud Kepedulian Sosial, Serdik Sespimma Polri Gelar Baksos di Polres Sumedang
Pemkot Laksanakan Pelatihan Digitalisasi Bansos ke 650 Agen
PC IMM SBB Desak Kapolda Maluku Tindak Tegas Aksi Premanisme dan Pengeroyokan Abdullah Mahu
HEBOH! KEPALA SMAN 9 SBB NGAKU POTONG DANA PIP RP200 RIBU PER SISWA! LSM: COPOT DAN PENJARA SEKARANG!  
Wawali Ambon Sidak Distributor dan Bulog, Pastikan Stok Sembako Aman hingga Tiga Bulan
Berita ini 278 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 3 June 2026 - 10:30 WIT

Sekretaris MUI SBB Desak Polisi Sapu Bersih Pelaku Pembacokan Rafli Bufakar: Ada Dugaan Skenario Ciptakan Konflik Sosial

Monday, 1 June 2026 - 12:03 WIT

Pemda Aru Gelar Upacara Hari Lahirnya Pancasila 2026, Wujudkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Monday, 25 May 2026 - 08:24 WIT

Petugas Pelabuhan Ambon Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka dan Senjata Tajam di KM Labobar

Thursday, 21 May 2026 - 21:29 WIT

Wujud Kepedulian Sosial, Serdik Sespimma Polri Gelar Baksos di Polres Sumedang

Wednesday, 13 May 2026 - 14:11 WIT

Pemkot Laksanakan Pelatihan Digitalisasi Bansos ke 650 Agen

Berita Terbaru