Demokrasi Berdarah di Palembang: LKBH DPN PERMAHI Soroti Kebrutalan Aparat Terhadap Ketum PERMAHI Palembang dalam Aksi Karhutla

- Publisher

Wednesday, 14 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Jakarta — Sikap represif yang dipertontonkan aparat pengamanan dalam merespons aksi unjuk rasa penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Palembang menyita perhatian serius publik hukum nasional. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH DPN PERMAHI) menilai insiden pemukulan yang menimpa Ketua Umum DPC PERMAHI Palembang hingga mengalami luka serius di bagian wajah bukan sekadar aksi kekerasan fisik biasa, melainkan pengangkangan nyata terhadap prinsip-prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi.

​Aksi damai yang digalang mahasiswa untuk menuntut ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum atas kejahatan lingkungan berupa Karhutla justru dibalas dengan brutalitas. Benturan dan dugaan penganiayaan oleh oknum aparat pengamanan di lapangan memperlihatkan kegagalan serius dalam menerapkan doktrin democratic policing serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

M. Riswan ​Fungsionaris LKBH DPN PERMAHI menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional mutlak setiap warga negara yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Ketika mahasiswa yang bertindak sebagai social control menyampaikan kritik atas lambannya penanganan karhutla justru diintimidasi dan dianiaya, maka negara dinilai telah menggunakan instrumen kekerasan untuk membungkam nalar kritis akademisi hukum.

​Secara hukum pidana, tindakan pemukulan terhadap pengunjuk rasa yang tidak melakukan perlawanan mematikan (deadly force resistance) jelas memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Selain itu, jika terbukti ada perintah atau pembiaran dari pemegang komando di lapangan, maka terdapat pelanggaran kode etik berat yang menuntut pertanggungjawaban pidana maupun administratif secara transparan dan akuntabel.

​LKBH DPN PERMAHI menegaskan tidak akan tinggal diam. Tim Advokasi LKBH DPN PERMAHI tengah mengumpulkan bukti-bukti materiil, rekaman visual, serta saksi di lokasi kejadian untuk mengambil langkah hukum formal, baik melalui pengaduan ke Propam Polri maupun pelaporan pidana ke Mabes Polri.

LKBH DPN PERMAHI menuntut Kepala Kapolda Sumatera Selatan untuk menindak tegas oknum-oknum pengampu pengamanan di lapangan tanpa ada perlindungan institusional. Kasus ini menjadi tolok ukur apakah hukum di Indonesia masih berdiri tegak sebagai panglima atau telah bergeser menjadi alat kekuasaan semata.(IM-03 )

Berita Terkait

Call Center 112 Ambon Terima 1.770 Laporan Kedaruratan, Kasus Kebakaran Meningkat pada Oktober
Kapolda Maluku Irjen Suwondo Nainggolan Tiba di Ambon, Sinergi Forkopimda Jadi Kunci Jaga Stabilitas Keamanan
PLH Sekda Aru Ingatkan Pimpinan OPD Setiap Tanggal 1, ASN sudah Gajian.
Bodewin Wattimena Buka TMMD ke-130 di Negeri Seri, 115 Personel Dikerahkan Bangun Infrastruktur
Galian C Ambon Mandek, Wilson Panjaito Desak DPRD Maluku Segera Gelar RDP: Sopir Menjerit, Pasokan Material Tersendat, Pembangunan Terancam!
Mantan Pegawai Bank Swasta Susilawati Bisnis Judi Ilegal di Ternate, Korban Tembus Seribu Orang
Wali Kota Ambon Berlakukan WFH dan PJJ, Antisipasi Dampak Kabut Asap 
Antisipasi Kabut Asap, Pemkab Bursel Bagikan Ratusan Masker Gratis di Namrole
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 14 October 2026 - 15:38 WIT

Call Center 112 Ambon Terima 1.770 Laporan Kedaruratan, Kasus Kebakaran Meningkat pada Oktober

Wednesday, 14 October 2026 - 15:24 WIT

Kapolda Maluku Irjen Suwondo Nainggolan Tiba di Ambon, Sinergi Forkopimda Jadi Kunci Jaga Stabilitas Keamanan

Wednesday, 14 October 2026 - 11:52 WIT

PLH Sekda Aru Ingatkan Pimpinan OPD Setiap Tanggal 1, ASN sudah Gajian.

Wednesday, 14 October 2026 - 09:09 WIT

Demokrasi Berdarah di Palembang: LKBH DPN PERMAHI Soroti Kebrutalan Aparat Terhadap Ketum PERMAHI Palembang dalam Aksi Karhutla

Tuesday, 13 October 2026 - 16:55 WIT

Bodewin Wattimena Buka TMMD ke-130 di Negeri Seri, 115 Personel Dikerahkan Bangun Infrastruktur

Berita Terbaru