Galian C Ambon Mandek, Wilson Panjaito Desak DPRD Maluku Segera Gelar RDP: Sopir Menjerit, Pasokan Material Tersendat, Pembangunan Terancam!

- Publisher

Tuesday, 13 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon — Mandeknya aktivitas pertambangan galian C di Kota Ambon sejak awal Oktober 2026 mulai memicu keresahan di kalangan pengusaha, sopir truk, pekerja harian, kontraktor, hingga pedagang bahan bangunan. Terhentinya aktivitas di sejumlah lokasi tambang dikhawatirkan menimbulkan efek domino terhadap perputaran ekonomi masyarakat dan kelancaran pembangunan.

Di tengah situasi tersebut, desakan agar DPRD Provinsi Maluku segera turun tangan semakin menguat. Pengusaha galian C, Wilson Panjaito, bos PT Prima Jaya Hative, meminta DPRD Provinsi Maluku tidak tinggal diam dan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan pengusaha, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, instansi teknis, serta pihak-pihak terkait.

Wilson menilai, persoalan penghentian aktivitas galian C harus segera dibahas secara terbuka agar tidak berlarut-larut tanpa kepastian. Menurutnya, persoalan perizinan memang wajib diselesaikan sesuai ketentuan hukum, tetapi pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat juga perlu memberikan kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh.

Kepada InfoMalukuNews.com, Selasa (13/10/2026), Wilson menegaskan bahwa RDP merupakan langkah penting untuk mempertemukan seluruh pihak sekaligus mencari solusi yang konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap DPRD Provinsi Maluku segera memanggil para pengusaha galian C, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, serta instansi terkait untuk duduk bersama melalui RDP. Harus ada solusi konkret agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan berdampak lebih luas terhadap pembangunan maupun masyarakat,” tegas Wilson.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari sisi penghentian aktivitas tambang. Pemerintah juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan sehari-hari pada distribusi pasir, batu, dan kerikil.

DPRD Maluku Jangan Hanya Menunggu, RDP Harus Segera Dijadwalkan!

Wilson menilai DPRD Provinsi Maluku memiliki tanggung jawab penting untuk menampung aspirasi masyarakat dan memfasilitasi pembahasan persoalan yang berdampak terhadap kepentingan publik.

Karena itu, ia meminta lembaga legislatif tersebut segera mengambil langkah nyata dengan menjadwalkan RDP, bukan membiarkan ketidakpastian terus membayangi para pelaku usaha dan pekerja yang terdampak.

Menurut Wilson, forum tersebut perlu membahas secara terbuka status perizinan masing-masing usaha, persyaratan yang harus dipenuhi, kendala administratif yang dihadapi, serta kewenangan instansi terkait dalam menentukan kelanjutan aktivitas pertambangan.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan galian C tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan aturan. Sebaliknya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan kepastian prosedur dan kejelasan pelayanan pemerintah.

“Kalau memang ada persyaratan yang belum lengkap, harus diselesaikan sesuai aturan. Kami tidak meminta pemerintah mengabaikan hukum. Tetapi pemerintah juga diharapkan membantu memfasilitasi penyelesaiannya, sehingga aktivitas usaha yang memenuhi ketentuan dapat berjalan dan pembangunan tidak terganggu,” ujarnya.

Wilson berharap DPRD Provinsi Maluku dapat menghadirkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan agar persoalan tersebut tidak saling dilempar tanpa penyelesaian yang jelas.

Ia juga meminta agar hasil RDP nantinya tidak berhenti pada pertemuan dan penyampaian aspirasi semata, melainkan menghasilkan rekomendasi, pembagian tanggung jawab, serta tindak lanjut yang dapat dipantau publik.

Pasokan Pasir dan Batu Tersendat, Pembangunan Ikut Terancam

Penghentian aktivitas galian C dinilai berpotensi memengaruhi ketersediaan material konstruksi yang dibutuhkan dalam berbagai kegiatan pembangunan di Kota Ambon dan wilayah sekitarnya.

Pasir, batu, dan kerikil merupakan material dasar untuk pembangunan rumah, gedung, jalan, serta berbagai pekerjaan konstruksi lainnya. Ketika pasokan terganggu, pelaku usaha konstruksi dapat menghadapi kesulitan mendapatkan material sesuai kebutuhan.

Kondisi tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada jadwal pekerjaan, biaya pengadaan bahan bangunan, dan keberlangsungan usaha yang bergantung pada distribusi material tambang.

Wilson mengingatkan, persoalan ini perlu segera dicarikan jalan keluar agar dampak penghentian aktivitas pertambangan tidak semakin meluas.

“Kalau pasokan pasir dan batu terhenti, pembangunan tentu ikut terdampak. Pemerintah sedang berupaya membangun daerah, tetapi material dasarnya justru sulit diperoleh. Ini perlu segera dibicarakan bersama agar ada jalan keluar yang jelas,” katanya.

Meski demikian, Wilson menekankan bahwa solusi yang dicari harus tetap mengutamakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Aktivitas pertambangan yang belum memenuhi persyaratan tidak serta-merta dapat beroperasi hanya karena adanya kebutuhan material.

Namun, terhadap pengusaha yang menghadapi kendala administrasi, ia berharap instansi berwenang memberikan penjelasan mengenai kekurangan dokumen, prosedur yang harus ditempuh, serta persyaratan yang wajib dipenuhi.

Dengan kejelasan tersebut, pengusaha dapat mengetahui langkah penyelesaian yang diperlukan, sementara pemerintah tetap menjalankan pengawasan sesuai kewenangannya.

Sopir Truk dan Pekerja Harian Menjerit: Mata Pencaharian Terhenti

Dampak penghentian aktivitas galian C sebelumnya juga disuarakan puluhan sopir dan pemilik angkutan material yang mendatangi Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (5/10/2026).

Dalam aksi tersebut, massa membawa puluhan armada truk hingga memadati kawasan sekitar kantor DPRD di Belakang Soya. Situasi itu sempat menyebabkan kemacetan di ruas jalan setempat.

Para sopir memprotes penghentian aktivitas tambang pasir, batu, dan kerikil yang selama ini menjadi salah satu sumber pekerjaan mereka. Mereka meminta pemerintah dan DPRD segera mencari penyelesaian agar mata pencaharian para pekerja tidak terus terganggu.

Salah satu pengemudi, Steward Tuatanassy, menyampaikan bahwa penutupan tambang berdampak langsung terhadap pendapatan sopir dan pekerja harian lepas.

“Kami tidak menolak aturan, tapi kalau tambang ditutup tanpa ada solusi, makan sehari-hari kita bagaimana? Penutupan baru lima hari saja kami sudah sangat menderita. Kami minta DPRD bantu suarakan keluhan ini agar galian C kembali dibuka,” kata Steward dalam aksi tersebut.

Keluhan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan galian C bukan hanya menyangkut kepentingan pemilik usaha pertambangan.

Di balik kegiatan distribusi material, terdapat rantai ekonomi yang melibatkan pemilik truk, sopir, buruh bongkar muat, pekerja lapangan, kontraktor, hingga pedagang bahan bangunan.

Ketika aktivitas tambang berhenti, pendapatan kelompok pekerja tersebut ikut terancam. Jika kondisi berlangsung lama, tekanan ekonomi terhadap keluarga yang bergantung pada sektor ini dikhawatirkan semakin besar.

Karena itu, DPRD dan pemerintah daerah diminta tidak hanya melihat persoalan dari aspek administrasi pertambangan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi yang muncul tanpa mengesampingkan kewajiban hukum.

Pengusaha Toko Bangunan Ikut Khawatir, Rantai Ekonomi Terancam

Kekhawatiran serupa disampaikan seorang pengusaha toko bangunan di Kota Ambon yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kepada InfoMalukuNews.com, Senin (12/10/2026), ia menyampaikan bahwa terhentinya pasokan material galian C berpotensi mengganggu aktivitas perdagangan bahan bangunan.

Menurutnya, ketersediaan pasir, batu, dan kerikil menjadi bagian penting dalam memenuhi permintaan pelanggan, terutama masyarakat dan kontraktor yang sedang menjalankan pekerjaan konstruksi.

Jika pasokan terus terganggu, pelaku usaha dapat menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan konsumen. Kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi jadwal pekerjaan pembangunan yang membutuhkan material dalam jumlah besar.

Ia berharap DPRD Provinsi Maluku segera memfasilitasi pertemuan antara pemerintah, pengusaha tambang, dan pihak terkait agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka.

Keluhan pengusaha toko bangunan ini memperkuat gambaran bahwa dampak penghentian aktivitas galian C berpotensi menjalar ke berbagai sektor ekonomi yang saling berkaitan.

Meski demikian, besarnya dampak terhadap harga material, keterlambatan proyek, dan kerugian usaha masih memerlukan data serta penjelasan dari pihak-pihak terkait.

RDP Harus Menghasilkan Kepastian, Bukan Sekadar Janji

Wilson kembali menegaskan bahwa DPRD Provinsi Maluku perlu segera menjadwalkan RDP dengan agenda pembahasan yang jelas dan melibatkan seluruh pihak yang berwenang.

Menurutnya, sedikitnya ada beberapa persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut.

Pertama, kejelasan status perizinan usaha galian C yang terdampak penghentian aktivitas.

Kedua, penjelasan mengenai persyaratan dan mekanisme penyelesaian perizinan, termasuk dokumen yang harus dilengkapi oleh masing-masing pengusaha.

Ketiga, kepastian prosedur operasional, sehingga pengusaha mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi sebelum dapat kembali menjalankan kegiatan usahanya.

Keempat, dampak sosial-ekonomi terhadap sopir, pekerja harian, pemilik angkutan, kontraktor, dan pedagang material yang bergantung pada aktivitas galian C.

Kelima, koordinasi antarlembaga, agar penanganan persoalan tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri dan menghasilkan kejelasan mengenai tindak lanjut yang menjadi kewenangan masing-masing instansi.

Wilson berharap DPRD tidak sekadar menerima aspirasi, tetapi juga memastikan rekomendasi yang dihasilkan diteruskan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“DPRD Provinsi Maluku harus segera merespons persoalan ini. Panggil semua pihak, duduk bersama, dan cari solusi yang tidak merugikan masyarakat. Jangan sampai persoalan perizinan yang belum selesai membuat aktivitas ekonomi tersendat dan pembangunan ikut terhambat,” harapnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar pengusaha maupun masyarakat memahami duduk persoalan yang sebenarnya.

Menurutnya, kepastian mengenai status perizinan, alasan penghentian kegiatan, dan langkah yang harus ditempuh akan membantu mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Penegakan Hukum Harus Tegas, Masyarakat Jangan Dibiarkan Menanggung Dampaknya

Persoalan galian C di Ambon kini menjadi perhatian karena menyangkut dua kepentingan yang harus berjalan beriringan, yakni kepatuhan terhadap aturan pertambangan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Di satu sisi, pemerintah wajib memastikan setiap kegiatan pertambangan memenuhi persyaratan perizinan serta ketentuan lingkungan hidup yang berlaku. Di sisi lain, pemerintah juga dituntut memberikan kejelasan prosedur dan menangani dampak sosial-ekonomi yang timbul akibat penghentian kegiatan.

Kedua kepentingan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan. Penegakan hukum tetap harus berjalan, sementara pelaku usaha yang memenuhi ketentuan perlu memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Dalam konteks ini, RDP yang didesak Wilson dapat menjadi ruang untuk menguji persoalan berdasarkan data, dokumen perizinan, penjelasan instansi teknis, serta aspirasi masyarakat terdampak.

Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai dasar penghentian aktivitas, status masing-masing lokasi tambang, dan langkah penyelesaian yang tersedia sesuai peraturan.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan galian C tidak hanya berorientasi pada tuntutan pembukaan kembali tambang, tetapi juga memastikan kegiatan pertambangan berlangsung sesuai ketentuan hukum.

Pertanyaannya, kapan DPRD Provinsi Maluku akan menjadwalkan RDP dan menghadirkan seluruh pihak terkait?

Desakan pengusaha, keluhan sopir, serta kekhawatiran pelaku usaha material menunjukkan perlunya respons yang jelas dan terukur. Kepastian tersebut penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian, sementara kebutuhan material pembangunan tetap dapat dipenuhi melalui sumber yang memenuhi ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, desakan agar DPRD Provinsi Maluku segera menggelar RDP masih menjadi tuntutan pengusaha galian C dan pelaku usaha yang terdampak. Belum terdapat keterangan resmi dari DPRD Provinsi Maluku maupun instansi terkait mengenai jadwal RDP dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh.

Media ini membuka ruang bagi DPRD Provinsi Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, instansi teknis, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai penghentian aktivitas galian C dan mekanisme penyelesaiannya.

CATATAN REDAKSI INFOMALUKUNEWS.COM

Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan informasi yang dihimpun. Berbagai dampak yang disampaikan merupakan keterangan dan kekhawatiran pihak-pihak terkait yang masih memerlukan konfirmasi serta data pendukung dari instansi berwenang. Media ini tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun.

InfoMalukuNews.com membuka ruang seluas-luasnya bagi DPRD Provinsi Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, instansi teknis, dan seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, konfirmasi, serta hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Mantan Pegawai Bank Swasta Susilawati Bisnis Judi Ilegal di Ternate, Korban Tembus Seribu Orang
Wali Kota Ambon Berlakukan WFH dan PJJ, Antisipasi Dampak Kabut Asap 
Antisipasi Kabut Asap, Pemkab Bursel Bagikan Ratusan Masker Gratis di Namrole
TNI AL Tangkap Truk Tangki Selundup 10 Ton Minyak Ilegal di Tulehu, Truk, Kapal dan Tiga Orang yang Diamankan Dilepas
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Imbau Warga Waspadai Kabut Asap, Utamakan Kesehatan
Galian C Ambon Macet, Pengusaha Desak DPRD Provinsi Maluku Gelar RDP: Pembangunan Terancam, Sopir Kehilangan Penghasilan
Wali Kota Ambon Rencanakan Kenaikan Dana Stimulan Korban Bencana Jadi Rp25 Juta pada 2027
Titiek Temukan Kondisi Beras Mengecil di Gudang Bulog Salobar, Tapi Kualitas Masih Bagus 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 13 October 2026 - 15:51 WIT

Galian C Ambon Mandek, Wilson Panjaito Desak DPRD Maluku Segera Gelar RDP: Sopir Menjerit, Pasokan Material Tersendat, Pembangunan Terancam!

Tuesday, 13 October 2026 - 14:56 WIT

Mantan Pegawai Bank Swasta Susilawati Bisnis Judi Ilegal di Ternate, Korban Tembus Seribu Orang

Tuesday, 13 October 2026 - 14:33 WIT

Wali Kota Ambon Berlakukan WFH dan PJJ, Antisipasi Dampak Kabut Asap 

Tuesday, 13 October 2026 - 14:00 WIT

Antisipasi Kabut Asap, Pemkab Bursel Bagikan Ratusan Masker Gratis di Namrole

Tuesday, 13 October 2026 - 10:15 WIT

TNI AL Tangkap Truk Tangki Selundup 10 Ton Minyak Ilegal di Tulehu, Truk, Kapal dan Tiga Orang yang Diamankan Dilepas

Berita Terbaru