IM — PIRU.’ — Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Desa Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ahrin Tiakoly,diduga melakukan penyelahigunaan dana Bantuan Operasinal Sekolah (Bos) semenjak menjadi kepsek tahun 2015 sampai sekarang di tahun 2022.
AT selama menjabat sebagai Kepsek jaran untuk melakukan rapat dengan Komite Sekolah untuk menjelaskan soal besaran dana Bos yang di terima, dan tindak transparan selama mengunakan dana Bos. Bahkan AT melakukan pemecatan terhadap guru honorer yang di SK oleh Dinas Pendidikan SBB.
Pembayaran gaji honorer selama 1 bulan Rp 250.000 ribu tidak sesuai dengan juknik untuk besar gaji honorer yang harus di bayar sesuai dengan besar dana Bos yang di miliki oleh sekolah sebesar Rp 500.000 sampai 600.000 perbulan.
Ketua Komite Sekolah SMP Negeri 1 Kelang Asaude, Hasim Assel, mengatakan, tidak pernah di libatkan dalam pengusulan RKAS dalam setiap tahun anggaran, kata Hasim Assel kepada Infomaluku.news, Minggu (26/6/2022).
Laporan yang di sampaikan oleh AT kepada media infomaluku.news sesuai hasil konfirmasi pada 19 Januari 2022 yaitu 1 triuwulan untuk SMP Negeri 1 hanya sebesar Rp 25000.000.
Sementara data yang kita dapat dari Dinas untuk 1 truwulan SMP Negeri 1 kecamatan kep manipa Rp 40500.000 sesuai dengan Nomor Rekening pada Bank pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Piru.
Penggunaan dana Bos oleh AT tidak ada LPJ untuk Komite Sekolah dan para dewan Guru selama menjabat sebagai Kepsek. Bahkan HS tidak pernah di berikan cap komite selama ini, saya sebagai Ketua Komite tidak pernah di libatkan dalam tandatangan RKAS, tegasnya.
Hasim menyampaikan bhwa, selama menjadi ketua komite tidak pernah tanda tangan Penggusulan RKAS dalam 1 tahun berjalan, dan juga selama ini tidak pernah lihat yang namanya Cap ketua komite, semua di tahan oleh kepsek. Saya tidak pernah mendapat apa – apa dari AT selama ini.
Padahal tanggungjawab Ketua Komite terhadap orang tua siswa – siswi sangat besar maupun anak didik dalam lingkungan masyarakat dan lingkungan sekolah.
“Kita tau bahwa aturan sangat jelas sekali sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang pembentukan komite sekolah. Yang menjadi pertanyaan kenapa kepsek bisa manupulasi tandatangan ketua Komite untuk memuluskan kejahatan AT”.
“Saya akan laporkan AT ke Polres Seram Bagian Barat, karena AT sudah manupulasi tandatangan saya selama ini.
keterangan dari pihak Dinas yang menangani dana Bos mengatakan bahwa untuk pengusulan RKAS harus ada tandatangan Ketua Komite sekolah, bendahara dan Kepsek, pungkasnya.(IM03)





