.
IM; Namrole,- Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Ridwan Nyio Mengatakan, Program Strategi Pemerintah Daerah terkai penataan wilayah di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) baru dapat dilaksanakan pada tahun 2021, setelah adanya sengakta batas wialayah antara Kabupaten Buru dan Kabupaten Bursel melalui Permendagri nomor 82 tahun 2018 tepatnya Bulan Desember dan penegasan sengketa batas wilayah tersebut dimenangkan Pemda Bursel.
Ditambahkan, titik tikik koordinat dalam Permendagri dimaksud, Pemda Bursel sendiri sudah melakukan On the spot melalui tenaga teknis untuk menentukan titik batas yang berada pada Tiga Daerah yaitu, Desa Waihotong, Batu Karang dan Desa Waetawa/ Batu Kapal, sesuai surat keputusan dari Mendagri , dengan dasar keputas tersebut, Pemda Bursel menyimpulkan keputusan tersebut pada tahun 2020, dilanjutkan dengan pembahasan anggaran untuk tahun anggaran 2021” Ujar Kepala bagian pemerintahan Bursel.
Dan beberapa waktu, ada satu waktu yang salah satu Media dan publikasi itu dinyatakan tidak benar, dan Kami juga mengetahui tentang bagaimana penetapan dan penegasaan batas desa tetapi mengacu pada keputusan Permendagri nomor 82 tahun 2018 dan mengacu pada beberapa fase penetapan penegasan dan pengesahan batas Desa Dasar pada peraturan Permendagri nomor 45 tahun 2016.
Diisyaratkan Lanjutnya, Bahwa Pemda Batas kontrak jadi, memfasilitasi pembuatan peta batas desa sampai dengan bulan juni ini, Kami telah menentukan dan lebih fokus untuk program penegasan desa di Dua Kecamatan, disesuaikan dengan anggaran yang ada yang akan dilakukan melalui pihak Ketiga yaitu Topografi Kodam XVI Pattimura Ambon, kesemunya ini sudah dilakukan koordinasi untuk bagaimana melakukan penetrasi batas antara desa untuk menangani Dua Kecamatan yakni, Kecamatan Waesama dan Kecamatan Namrole.
Untuk itu Kata Nyio, Dalam minggu ke Dua bulan Juni tahun ini, Kami dari bPemda Bursel bakan melakukan perjanjian kerjasama dengan Kepala Topografi Kodam XVI Pattimura yang nantinya dihadiri oleh pra Kades di Dua kecamatan dimaksud bersama Babinsa Desa.
Penandatanganan perjanjian kerja sama itu dilakukan oleh Ibu Bupati Bursel, Hj Safitri Malik Soulissa yang merupakan bagian dari pelaksanaan 100 hari kerja, Bupati dan Wakil Bupatidalam rangkapenataan wilayah di Kabupaten Lolik Lalen Pedak Fena.(AK).






